Sumber Hukum Islam

SUMBER​​ HUKUM​​ ISLAM

Oleh​​ :​​ H.​​ Ahmad​​ Irfan,​​ SS.M.Pd.I​​ 

  • AL-QUR’AN​​ SEBAGAI​​ SUMBER​​ NILAI

 

  • Pengertian​​ dan​​ Nama​​ Al-Qur’an

    • Pengertian

Al-Qur’an​​ berasal​​ dari​​ kata​​ qaraa​​ yang​​ berarti​​ bacaan​​ atau​​ sesuatu​​ yang​​ dibaca.​​ Secara​​ termiologis​​ Al-Qur’an​​ adalah​​ kalamullah​​ yang​​ diturunkan​​ kepada​​ Nabi​​ terakhir​​ Muhammad​​ SAW,​​ melalui​​ perantaraan​​ malaikat​​ jibril.​​ Al-Qur’an​​ tertulis​​ dalam​​ mushaf​​ dan​​ sampai​​ kepada​​ manusia​​ secara​​ mutawatir.​​ Membacanya​​ bernilai​​ ibadah,​​ diawali​​ dengan​​ surat​​ Al-Fatihah​​ dan​​ ditutupi​​ dengan​​ surat​​ An-Nas.

Dari​​ definisi​​ diatas​​ dapat​​ disimpulkan​​ bahwa​​ :

Pertama,Al-Qur’an​​ adalah​​ kalamullah​​ atau​​ firman​​ Allah,​​ bukan​​ ucapan​​ Nabi​​ atau​​ manusia​​ lainnya.​​ Tidak​​ ada​​ sepatah​​ kata​​ pun​​ ucapan​​ nabi​​ dalam​​ Al-Qur’an.​​ Pada​​ saat​​ Al-Qur’an​​ diturunkan,​​ nabi​​ melarang​​ para​​ sahabatnya​​ untuk​​ menghafal​​ atau​​ mencatat,​​ apalagi​​ mengumpulkan​​ ucapannya,​​ beliau​​ hanya​​ menyuruh​​ menghafal​​ dan​​ menuliskan​​ Al-Qur’an.​​ Hal​​ semata-mata​​ untuk​​ menjaga​​ kemurnian​​ firman​​ Allah.​​ Dngan​​ demikian,​​ tidak​​ ada​​ bukti​​ sama​​ sekali​​ pandangan​​ kaum​​ orientalis​​ yang​​ mengatakan​​ Al-Qur’an​​ sebagai​​ karangan​​ Nabi.

Kedua,Al-Qur’an​​ diturunkan​​ kepada​​ Nabi​​ Muhammad,​​ yaitu​​ Muhammad​​ bin​​ Abdullah​​ yang​​ lahir​​ di​​ mekah​​ pada​​ tahun​​ 571​​ M,​​ Rasul​​ yang​​ terakhir,​​ penutup​​ segala​​ wahyu​​ yang​​ diturunkan​​ Allah​​ ke​​ muka​​ bumi,​​ sebagaiman​​ firman-Nya​​ :​​ 

مَا​​ كَانَ​​ مُحَمَّدٌ​​ أَبَا​​ أَحَدٍ​​ مِنْ​​ رِجَالِكُمْ​​ وَلَٰكِنْ​​ رَسُولَ​​ اللَّهِ​​ وَخَاتَمَ​​ النَّبِيِّينَ​​ ۗ​​ وَكَانَ​​ اللَّهُ​​ بِكُلِّ​​ شَيْءٍ​​ عَلِيمًا

Muhammad​​ itu​​ sekali-kali​​ bukanlah​​ bapak​​ dari​​ seorang​​ laki-laki​​ di​​ antara​​ kamu,​​ tetapi​​ dia​​ adalah​​ Rasulullah​​ dan​​ penutup​​ nabi-nabi.​​ Dan​​ adalah​​ Allah​​ Maha​​ Mengetahui​​ segala​​ sesuatu.​​ (Q.S.​​ Al-Ahzab,​​ 33:40)

Ketiga,Al-Qur’an​​ diturunkan​​ Allah​​ melalui​​ peraturan​​ malaikat​​ Jibril​​ secara​​ berangsur-angsur​​ selama​​ 22​​ tahun​​ 2​​ bulan​​ 22​​ hari​​ kepada​​ Nabi​​ Muhammad.

Keempat,Al-Qur’an​​ dikumpulkan​​ dalam​​ mushaf​​ yang​​ sejak​​ masa​​ turunnya​​ dihafalkan​​ dan​​ ditulis​​ oleh​​ para​​ sahabat​​ kemudian​​ dikumpulkan​​ dalam​​ satu​​ mushaf​​ yang​​ seluruhnya​​ berisi​​ 6.666​​ ayat​​ dan​​ 114​​ surat.

Kelima,Al-Qur’an​​ ini​​ sampai​​ kepada​​ umat​​ islam​​ secara​​ mutawir,​​ atau​​ terus​​ menerus​​ diturunkan​​ dai​​ generasi​​ ke​​ generasi​​ dalam​​ keadaan​​ tetap​​ dan​​ terjaga,​​ baik​​ huruf​​ maupun​​ kalimat-kalimat​​ yang​​ ada​​ didalamnya,​​ sehingga​​ keaslian​​ Al-Qur’an​​ tetap​​ terjamin​​ epanjang​​ masa.

Keenam,​​ membaca​​ Al-Qur’an​​ bernilai​​ ibadah​​ bagi​​ pembaca​​ dan​​ pendengarannya.​​ Hal​​ ini​​ berarti​​ membaca​​ Al-Qur’an​​ merupakan​​ bentuk​​ kegiatan​​ ritual​​ yang​​ bernilai​​ ibadah,​​ sekalipun​​ pembaca​​ atau​​ pendengarannya​​ tidak​​ mengetahui​​ arti​​ yang​​ dibacanya.​​ Iman​​ Kepada​​ Kitab​​ Allah​​ “​​ Al-Qur’an

Ketujuh,Al-Qur’an​​ dimulai​​ dengan​​ surat​​ Al-​​ Fatihah​​ dan​​ diakhiri​​ denga​​ surat​​ An-Nas.​​ Ini​​ mengandung​​ arti​​ bahwa​​ susunan​​ surat​​ dan​​ ayat​​ Al-Qur’an​​ bersifat​​ tetap​​ sejak​​ diturunkannya​​ sampai​​ akhir​​ zaman.​​ Sejak​​ dirunkannya​​ sampai​​ sekarang​​ yang​​ telah​​ berusia​​ hampir​​ lima​​ belas​​ abad.​​ Isi,​​ susunan​​ surat,​​ ayat​​ dan​​ bacaan​​ Al-Qur’an​​ sama.​​ Tidak​​ ada​​ dan​​ tidak​​ akan​​ pernah​​ ada​​ versi​​ lain.​​ 

 

  • Nama-nama​​ Al-Qur’an

  • Al-Qur’an,​​ kata​​ Al-Qur’an​​ sebagai​​ nama​​ kitab​​ ini​​ disebutkan​​ dalam​​ firman​​ Allah:

لَوْ​​ أَنْزَلْنَا​​ هَٰذَا​​ الْقُرْآنَ​​ عَلَىٰ​​ جَبَلٍ​​ لَرَأَيْتَهُ​​ خَاشِعًا​​ مُتَصَدِّعًا​​ مِنْ​​ خَشْيَةِ​​ اللَّهِ​​ ۚ​​ وَتِلْكَ​​ الْأَمْثَالُ​​ نَضْرِبُهَا​​ لِلنَّاسِ​​ لَعَلَّهُمْ​​ يَتَفَكَّرُونَ

Kalau​​ sekiranya​​ Kami​​ turunkan​​ Al-Qur’an​​ ini​​ kepada​​ sebuah​​ gunung,​​ pasti​​ kamu​​ akan​​ melihatnyatunduk​​ terpecah​​ belah​​ disebabkan​​ ketakutannya​​ kepada​​ Allah.​​ Dan​​ perumpamaan-perumpamaanitu​​ Kami​​ buat​​ untuk​​ manusia​​ supaya​​ mereka​​ berfikir.​​ (Q.S.Al-Hasyr:​​ 21)

  • Al-Furqan​​ artinya​​ pembeda​​ atau​​ pemisah,​​ yaitu​​ kitab​​ yang​​ membedakan​​ antara​​ yang​​ hak​​ dan​​ batil.​​ Penamaan​​ ini​​ terungkap​​ dalam​​ firman​​ Allah:

تَبَارَكَ​​ الَّذِي​​ نَزَّلَ​​ الْفُرْقَانَ​​ عَلَىٰ​​ عَبْدِهِ​​ لِيَكُونَ​​ لِلْعَالَمِينَ​​ نَذِيرًا

Maha​​ suci​​ Allah​​ yang​​ telah​​ menurunkan​​ Al​​ Furqaan​​ (Al​​ Qur’an)​​ kepada​​ hamba-Nya,​​ agar​​ dia​​ menjadipemberi​​ peringatan​​ kepada​​ seluruh​​ alam,​​ (Q.S.​​ Al-Furqan,​​ 25:1)

  • Adz-Dzikra​​ artinya​​ peringatan,​​ yaitu​​ kitab​​ yang​​ berisi​​ peringatan​​ Allah​​ kepada​​ manusia.​​ Penamaan​​ ini​​ terungkap​​ dalam​​ firman​​ Allah:

إِنَّا​​ نَحْنُ​​ نَزَّلْنَا​​ الذِّكْرَ​​ وَإِنَّا​​ لَهُ​​ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya​​ Kami-lah​​ yang​​ menurunkan​​ Al​​ Qur’an,​​ dan​​ sesungguhnya​​ Kami​​ benar-benar​​ memeliharanya.(Q.S.​​ Al-Hijr,​​ 15:9)

  • Al-Kitab​​ artinya​​ tulisan​​ atau​​ yang​​ ditulis,​​ yaitu​​ kitab​​ yang​​ ditulis​​ dalam​​ mushaf.​​ Penamaan​​ ini​​ terungkap​​ dalam​​ firman​​ Allah:

الْحَمْدُ​​ لِلَّهِ​​ الَّذِي​​ أَنْزَلَ​​ عَلَىٰ​​ عَبْدِهِ​​ الْكِتَابَ​​ وَلَمْ​​ يَجْعَلْ​​ لَهُ​​ عِوَجًا​​ ۜ

Segala​​ puji​​ bagi​​ Allah​​ yang​​ telah​​ menurunkan​​ kepada​​ hamba-Nya​​ Al​​ Kitab​​ (Al-Qur’an)​​ dan​​ Dia​​ tidakmengadakan​​ kebengkokan​​ di​​ dalamnya.​​ (Q.S.​​ Al-Kahfi,​​ 18:1)

 

 

  • Fungsi​​ dan​​ Peran​​ Al-Qur’an

 

    • Al-Qur’an​​ Diturunkan​​ sebagai​​ Petunjuk​​ bagi​​ Manusia

Hidup​​ manusia​​ di​​ uka​​ bumi​​ bertujuan​​ untuk​​ mencapai​​ kebahgiaan.​​ Setiap​​ orang​​ memiliki​​ penilaian​​ tentang​​ kebhagiaan​​ yang​​ hendak​​ dicapainya,​​ sesuai​​ dengan​​ pandangan​​ dasarnya​​ dalam​​ memelihara​​ kehidupan.​​ Kaum​​ materialistis​​ yang​​ memendang​​ hidup​​ sebagai​​ materi,​​ mengarahkan​​ hidupnya​​ untuk​​ memenuhi​​ kebutuhan​​ materialnya,​​ berupa​​ kekayaan​​ dan​​ lain-lain​​ yang​​ bersifat​​ material.​​ Kebahagiaan​​ bagi​​ mereka​​ terdapat​​ pada​​ banyaknya​​ materi​​ yang​​ diperoleh.

Al-Qur’an​​ memberikan​​ petunjuk​​ kearah​​ pencapaian​​ kebahagiaan​​ yang​​ hakiki,​​ yaitu​​ kebahagiaan​​ di​​ dunia​​ dan​​ di​​ akhirat.​​ Kebahagiaan​​ yang​​ hendak​​ dicapai​​ bukanlah​​ kebahagiaan​​ berdasarkan​​ perkiraan​​ pikiran​​ manusia​​ saja,​​ melainkan​​ kebahagiaan​​ yang​​ abadi.​​ Untuk​​ mencapai​​ kebahagiaan​​ yang​​ abadi​​ itu,​​ Al-Qur’an​​ memberikan​​ petunjuk​​ yanh​​ jelas,​​ yaitu​​ meletakkan​​ seluruh​​ aspek​​ kehidupan​​ dalam​​ kerangka​​ ibadah​​ kepada​​ Allah.​​ Firman​​ Allah​​ :

وَمَا​​ خَلَقْتُ​​ الْجِنَّ​​ وَالْإِنْسَ​​ إِلَّا​​ لِيَعْبُدُونِ

Dan​​ aku​​ tidak​​ menciptakan​​ jin​​ dan​​ manusia​​ melainkan​​ supaya​​ mereka​​ mengabdi​​ kepada-Ku.​​ (Q.S.​​ Adz-Dzariyat,​​ 51:56)

Apabila​​ hidup​​ telah​​ diletakkan​​ dalam​​ penghambaan​​ yang​​ mutlak​​ kepada​​ Allah,​​ maka​​ ridha​​ Allah​​ akan​​ turun​​ dan​​ kebahagiaan​​ yang​​ hakiki​​ akan​​ dapat​​ dicapai.

  • Al-Qur’an​​ Memberikan​​ Penjelasan​​ Terhadap​​ Segala​​ Sesuatu

Al-Qur’an​​ diturunkan​​ ke​​ muka​​ bumi​​ untuk​​ memberikan​​ penjelasan​​ tentang​​ segala​​ sesuatu,​​ sehingga​​ manusia​​ memiliki​​ pedoman​​ dan​​ arahan​​ yang​​ jelas​​ dalam​​ melaksanakan​​ tugas​​ hidupnya​​ sebagai​​ makhluk​​ Allah.​​ Firman​​ Allah​​ :​​ 

مَا​​ فَرَّطْنَا​​ فِي​​ الْكِتَابِ​​ مِنْ​​ شَيْءٍ

Tidaklah​​ Kami​​ luputkan​​ (tinggalkan)​​ dalam​​ Al-Kitab​​ (Al-Qur’an)​​ sesuatu​​ pun.​​ (Q.S.​​ Al-Anam,​​ 6:38)

Berdasarkan​​ ayat​​ diatas​​ tampak​​ bahwa​​ Al-Qur’an​​ berfungsi​​ memberikan​​ penjelasan​​ kepada​​ manusia​​ tentang​​ segala​​ sesuatu.​​ Segala​​ sesuatu​​ bukanlah​​ apa​​ saja​​ yang​​ ada​​ di​​ bumi​​ ini​​ dijelaskan​​ oleh​​ Al-Qur’an,​​ karena​​ Al-Qur’an​​ bukan​​ kamus​​ atau​​ encyclopedi,​​ tetapi​​ Al-Qur’an​​ memberikan​​ dasar-dasar​​ yang​​ bersifat​​ global​​ dan​​ mendasar.​​ Oleh​​ karena​​ itu,​​ manusia​​ didorong​​ untuk​​ mengembangkan​​ kemampuannya​​ umtuk​​ menggali​​ isi​​ pesan​​ yang​​ terkandung​​ di​​ dalmnya.​​ Hal​​ ini​​ berarti​​ bahwa​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ telah​​ ada​​ pokok-pokok​​ agama,​​ norma-norma,​​ hukum-hukum,​​ dan​​ pokok-pokok​​ segala​​ sesuatu​​ yang​​ dapat​​ membawa​​ manusia​​ ke​​ arah​​ kebahagiaan​​ di​​ dunia​​ dan​​ akhirat.​​ Allah​​ menjelakan​​ dalam​​ ayat​​ lain​​ :​​ 

وَنَزَّلْنَا​​ عَلَيْكَ​​ الْكِتَابَ​​ تِبْيَانًا​​ لِكُلِّ​​ شَيْءٍ​​ وَهُدًى​​ وَرَحْمَةً​​ وَبُشْرَىٰ​​ لِلْمُسْلِمِينَ

Dan​​ Kami​​ turunkan​​ kepadamu​​ Al​​ Kitab​​ (Al​​ Qur’an)​​ untuk​​ menjelaskan​​ segala​​ sesuatu​​ dan​​ petunjuk​​ serta​​ rahmat​​ dan​​ kabar​​ gembira​​ bagi​​ orang-orang​​ yang​​ berserah​​ diri.​​ (Q.S.​​ An-Nahl,​​ 16:38)

Dalam​​ ayat​​ tersebut​​ dikemukakan​​ pula​​ bahwa​​ Al-Qur’an​​ berfungsi​​ memberikan​​ petunjuk,​​ rahmat​​ dan​​ menyampaikan​​ kabar​​ gembira​​ kepada​​ manusia​​ yang​​ berserah​​ diri.​​ Al-Qur’an​​ menjelaskan​​ apa​​ yang​​ tidak​​ dapat​​ diketahui​​ manusia,​​ seperti​​ hal-hal​​ yang​​ gaib.​​ Memberi​​ petunjuk​​ berarti​​ membimbing​​ dan​​ mengarahkan​​ manusia​​ pada​​ tujuan​​ yang​​ seharusnya​​ dicapai​​ dalam​​ kehidupannya,​​ sehingga​​ tidak​​ salah​​ dalam​​ memilih​​ jalan​​ yang​​ akan​​ ditempuhnya,​​ yaitu​​ mencapai​​ keridhaan​​ Allah​​ SWT.​​ Memberi​​ rahmat​​ adalah​​ Al-Qur’an​​ membawa​​ manusia​​ ke​​ dalam​​ kasih​​ sayang​​ Allah,​​ sehingga​​ apa​​ yang​​ dilakukan​​ manusia​​ senatiasa​​ berada​​ di​​ jalan​​ yang​​ disenangi​​ Allah.​​ Bagi​​ alam​​ lingkungannya,​​ manusia​​ menjadi​​ subjek​​ yang​​ memberikan​​ manfaat​​ melalui​​ kasih​​ sayang​​ yang​​ menjadi​​ pendorongnya.

Adapun​​ yang​​ dimaksud​​ dengan​​ kabar​​ gembira​​ adalah​​ bahwa​​ Al-Qur’an​​ memberikan​​ harapan-harapan​​ masa​​ depan​​ bagi​​ orang-orang​​ yang​​ beriman,​​ tunduk​​ dan​​ patuh​​ kepada​​ aturan​​ Allah,​​ yaitu​​ janji​​ Allah​​ untuk​​ memberikan​​ kesenangan​​ dan​​ kenikmatan​​ yang​​ tiada​​ tara.​​ Seorang​​ muslim​​ dapat​​ hidup​​ optimis​​ dan​​ tidak​​ putus​​ asa​​ dalam​​ mennghadapi​​ persoalan-persoalan​​ hidup​​ yang​​ dihadapinya.​​ Ini​​ juga​​ merupakan​​ kabar​​ gembira​​ bagi​​ orang​​ yang​​ beriman,​​ bahwa​​ iman​​ dan​​ perbuatan​​ baik​​ mereka​​ akan​​ dibalas​​ dengan​​ surga​​ yang​​ penuh​​ nikmat.​​ 

  • Al-Qur’an​​ sebagai​​ Penawar​​ Jiwa​​ yang​​ Haus​​ (Syifa)

Al-Qur’an​​ berfungsi​​ juga​​ sebagai​​ obat​​ (penawar)​​ bagi​​ manusia,​​ sebagaimana​​ firman​​ Allah​​ :

وَنُنَزِّلُ​​ مِنَ​​ الْقُرْآنِ​​ مَا​​ هُوَ​​ شِفَاءٌ​​ وَرَحْمَةٌ​​ لِلْمُؤْمِنِينَ​​ ۙ​​ وَلَا​​ يَزِيدُ​​ الظَّالِمِينَ​​ إِلَّا​​ خَسَارًا

Dan​​ Kami​​ turunkan​​ dari​​ Al​​ Qur’an​​ suatu​​ yang​​ menjadi​​ penawar​​ dan​​ rahmat​​ bagi​​ orang-orang​​ yang​​ beriman​​ dan​​ Al​​ Qur’an​​ itu​​ tidaklah​​ menambah​​ kepada​​ orang-orang​​ yang​​ zalim​​ selain​​ kerugian.​​ (Q.S.​​ Al-Israa,​​ 17:82)

Syifa​​ artinya​​ obat,​​ penawar​​ atau​​ penyembuh.​​ Sasaran​​ dari​​ penyambuhan​​ ini​​ adalah​​ hati,​​ yaitu​​ memberikan​​ penyembuhan​​ terhadap​​ segala​​ penyakit​​ hati​​ yang​​ membuat​​ manusia​​ menderita​​ penyakit​​ rohaniah.​​ Penyakit​​ ini​​ dapat​​ menghinggapi​​ manusia​​ setiap​​ saat​​ dalam​​ bentuk​​ kecemasan,​​ kegelisahan,​​ dan​​ kekecewaan​​ yang​​ dapat​​ mengakibatkan​​ kekosongan​​ dan​​ kegoncangan​​ jiwa.​​ Disini​​ Al-Qur’an​​ dapat​​ menajadi​​ faktor​​ penyembuh​​ batin,​​ penawar​​ dari​​ kehausan​​ dan​​ kelelahan​​ rohaniah,​​ serta​​ memberikan​​ ketenangan​​ dan​​ ketentraman​​ jiwa.

 

  • Kodifikasi​​ Al-Qur’an

    • Kodifikasi​​ Pada​​ Masa​​ Rasulullah

Al-Qur’an​​ diturunkan​​ kepada​​ nabi​​ Muhammad​​ secara​​ berangsur-angsur​​ selama​​ 22​​ tahun​​ 2​​ bulan​​ 22​​ hari.​​ Ketika​​ Nabi​​ berada​​ di​​ mekah​​ turun​​ ayat-ayat​​ yang​​ kemudian​​ disebut​​ ayat​​ Makiyah​​ dan​​ pada​​ saat​​ Nabi​​ berada​​ di​​ Madinah​​ turun​​ ayat-ayat​​ yang​​ disebut​​ ayat​​ Madaniyah.

Setiap​​ ayat​​ Al-Qur’an​​ turun​​ langsung​​ dihafalkan​​ di​​ luar​​ kepala​​ oleh​​ nabi​​ dan​​ diajarkan​​ pula​​ pada​​ kepada​​ para​​ sahabat​​ dan​​ langsung​​ dihafalkan​​ juga​​ oleh​​ mereka.​​ Selanjutnya​​ para​​ sahabat​​ yang​​ hafal​​ Al-Qur’an​​ disuruh​​ pula​​ oleh​​ nabi​​ untuk​​ mengajarkannya​​ kepada​​ yang​​ lain.

Pada​​ masa​​ rasul​​ para​​ sahabat​​ pun​​ menuliskan​​ ayat​​ yang​​ turun​​ pada​​ alat-alat​​ tulis​​ yang​​ mereka​​ miliki,​​ seperti​​ pelepah​​ kurma,​​ batu-batu​​ tipis,​​ dedaunan,​​ kulit​​ binatang,​​ kemudian​​ disimpan​​ di​​ rumah​​ Rasul.

Kodifikasi​​ Al-Qur’an​​ pada​​ dasarnya​​ telah​​ dilakukan​​ pada​​ saat​​ Rasul​​ masih​​ hidup.​​ Pada​​ setiap​​ kali​​ ayat​​ Al-Qur’an​​ turun,​​ Nabi​​ memberikan​​ petunjuk​​ kepada​​ para​​ sahabat​​ dan​​ sekretarisnya​​ dalam​​ penyimpanan​​ ayat​​ dan​​ surat​​ dalam​​ susunan​​ ayat-ayat​​ Al-Qur’an.​​ Nabi​​ mengumpulkan​​ ayat-ayat​​ yang​​ ditulis​​ oleh​​ para​​ penulis​​ wahyu​​ dan​​ memerintahkan​​ Ali​​ untuk​​ menghimpunnya.​​ Hal​​ ini​​ diungkapkan​​ dalam​​ riwayat​​ Ali​​ bin​​ Ibrahim​​ yang​​ diterima​​ dari​​ Abu​​ Bakar​​ Al-hadharami​​ dari​​ Abu​​ Abdullah​​ Ja’far​​ bin​​ Muhammad,​​ katanya​​ :​​ bahwa​​ Rasulullah​​ Saw.​​ Bersabda​​ kepada​​ Ali​​ :​​ ”​​ Wahai​​ Ali,​​ sesungguhnya​​ Al-Qur’an​​ terdapat​​ di​​ belakang​​ tempat​​ tidurkku​​ yang​​ tertulis​​ dalam​​ suhuf​​ (lembaran)​​ sutra​​ dan​​ kertas.​​ Ambillah​​ dan​​ kumpulkanlah.,​​ dan​​ jangan​​ sampai​​ hilang,​​ sebagaimana​​ kaum​​ Yahudi​​ menghilangkan​​ Tauarat”.​​ Kemudian​​ Ali​​ pergi​​ untuk​​ mengumpulkannya​​ pada​​ kain​​ kuning​​ dan​​ menutupinya.​​ Dengan​​ demikian​​ jelaslah​​ bahwa​​ kodifikasi​​ Al-Qur’an​​ telah​​ dilakukan​​ secra​​ sempurna​​ pada​​ masa​​ Rasulullah.​​ Hanya,​​ pada​​ masa​​ rasul​​ pengumpulan​​ Al-Qur’an​​ dalam​​ bentuk​​ mushaf.​​ Susunan​​ ayat-ayat​​ dan​​ surat-suratnya​​ belum​​ dilakukan,​​ karena​​ pada​​ saat​​ itu​​ turunya​​ Al-Qur’an​​ masih​​ berlangsung​​ yang​​ kadang-kadang​​ dari​​ tertentu​​ tersela​​ oleh​​ turunnya​​ ayat-ayat​​ yang​​ lain,​​ sebelum​​ atau​​ sesudah​​ ayat​​ tersebut.​​ Kemudian​​ wahyu​​ turun​​ yang​​ terdiri​​ atas​​ ayat-ayat​​ yang​​ merupakan​​ bagian​​ dari​​ surat​​ pertama,​​ hingga​​ akhirnya​​ sempurna​​ wahyu​​ diturunkan.

Setelah​​ wahyu​​ diturunkan​​ secara​​ sempurna​​ tidak​​ lama​​ kemudian​​ Rasulullah​​ wafat,​​ yaitu​​ pada​​ tahun​​ diturunkannya​​ ayat​​ Al-Qur’an​​ yang​​ terakhir.​​ Rupanya​​ tidak​​ cukup​​ waktu​​ untuk​​ mengumpulkan​​ tulisan​​ dan​​ menyusun​​ Al-Qur’an​​ dalam​​ satu​​ mushaf.​​ Namun​​ demikian,​​ sebelum​​ wafat,​​ Rasulullah​​ mengumumkan​​ kepada​​ sejumlah​​ sahabat​​ tentang​​ penyusunan​​ Al-Qur’an,​​ sehingga​​ para​​ huffadz​​ (penghafal​​ Al-Qur’an)​​ bisa​​ membacanya​​ secara​​ sempurna​​ dan​​ tersusun​​ sebagaimana​​ yang​​ diperintahkan​​ Rasul​​ melalui​​ pengajaran​​ Jibril​​ pada​​ penurunan​​ wahyu​​ yang​​ terakhir.​​ Hal​​ ini​​ menjadi​​ jaminan​​ tersusunnya​​ Al-Qur’an​​ dalam​​ satu​​ mushaf.​​ (Suryana​​ 1997)

  • Kodifikasi​​ Pada​​ Masa​​ Para​​ Khalifah

Pada​​ masa​​ sahabat,​​ Al-Qur’an​​ sudah​​ tertulis,​​ tetapi​​ belum​​ terkumpul​​ dalam​​ satu​​ mushaf,​​ ayat-ayat​​ itu​​ masih​​ berserakan.​​ Pada​​ masa​​ kekhalifahan​​ Abu​​ Bakar​​ RA,​​ Umar​​ bin​​ Khatab​​ menyarankan​​ agar​​ Al-Qur’an​​ ditulis​​ dan​​ dikumpulkan​​ dalam​​ satu​​ mushaf.​​ Pada​​ awalnya​​ Abu​​ Bakar​​ menolak​​ dengan​​ alasan​​ Rasul​​ pun​​ tidak​​ melakukannya.​​ Setelah​​ keperluan​​ itu​​ dirasakan​​ mendesak​​ apalagi​​ setelah​​ terjadinya​​ peperangan​​ peperangan​​ melawan​​ orang-orang​​ murtad​​ yang​​ banyak​​ menewaskan​​ para​​ penghafal​​ Al-Qur’an,​​ Abu​​ Bakar​​ memerintahkan​​ Ali​​ bin​​ Abi​​ Thalib,​​ Zaid​​ bin​​ Tsabit,​​ dan​​ Umayah​​ bin​​ Kaar​​ serta​​ Utsman​​ bin​​ Affan​​ untuk​​ menulis​​ dan​​ membukukannya.​​ Seteladisusun,​​ mushaf​​ itu​​ disimpan​​ oleh​​ Abu​​ Bakar​​ hingga​​ wafat.​​ Kemudian​​ dipegang​​ oleh​​ Umar​​ bin​​ khatab,​​ dan​​ setelah​​ Umar​​ wafat​​ disimpan​​ oleh​​ Hafsah​​ binti​​ Umar.

Khalifah​​ Utsman​​ menggandakan​​ mushaf​​ Al-Qur’an​​ menjadi​​ 5​​ buah.​​ Beliau​​ mengirimkannya​​ keberbagai​​ daerah​​ sebagai​​ rujukan​​ dan​​ dasar​​ pemerintahan​​ di​​ daerah-daerah​​ kedaulatan​​ Islam.​​ Sejak​​ saat​​ itu​​ mushaf​​ Al-Qur’an​​ tersebut​​ menjadi​​ rujukan​​ bagi​​ penulisan​​ mushaf​​ selanjutnya,​​ dan​​ tersebar​​ keseluruh​​ dunia​​ isalm​​ sampai​​ sekarang.​​ Al-Qur’an​​ tersebar​​ diseluruh​​ dunia,​​ tidak​​ terdapat​​ perbedaan​​ didalamnya​​ dari​​ mushaf​​ terdahulu.

 

  • Kandungan​​ Al-Qur’an

Al-Qur’an​​ terdiri​​ dari​​ 114​​ surat,​​ 6666​​ ayat,​​ 74437​​ kalimat,​​ dan​​ 325345​​ huruf,​​ mengandung​​ pokok-pokok​​ berbagai​​ hal​​ di​​ dalamnya.​​ Kelengkapan​​ kandungan​​ Al-Qur’an​​ diterangkan​​ sendiri​​ di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ sebagai​​ berikut:​​ 

مَا​​ فَرَّطْنَا​​ فِي​​ الْكِتَابِ​​ مِنْ​​ شَيْءٍ

Tidaklah​​ Kami​​ luputkan​​ (tinggalkan)​​ dalam​​ Al-Kitab​​ (Al-Qur’an)​​ sesuatu​​ pun.​​ (Q.S.​​ Al-Anam,​​ 6:38)

Dalam​​ ayat​​ di​​ atas​​ dapat​​ diketahui​​ bahwa​​ di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ terkandung​​ segala​​ sesuatu​​ yang​​ menjadi​​ pokok-pokok​​ segala​​ aspek​​ kehidupan​​ manusia.​​ Maksud​​ segala​​ sesuatu​​ pada​​ ayat​​ di​​ atas​​ adalah​​ bahwa​​ Al-Qur’an​​ memberikan​​ prinsip-prinsip​​ dasar​​ bagi​​ manusia​​ dalam​​ mengatur​​ kehidupannya​​ di​​ dunia​​ yang​​ sejalan​​ dengan​​ arah​​ yang​​ seharusnya​​ dicapai​​ untuk​​ mendapatkan​​ kebahagian​​ yang​​ hakiki​​ di​​ dunia​​ dan​​ akhirat.

Secara​​ umum​​ isi​​ kandungan​​ Al-Qur’an​​ terdiri​​ atas​​ :

  • Pokok-pokok​​ keyakinan​​ atau​​ keimanan​​ yang​​ melahirkan​​ teologi​​ atau​​ ilmu​​ kalam

  • Pokok-pokok​​ aturan​​ atau​​ hukum​​ yang​​ melahirkan​​ ilmu​​ hukum,​​ syariat​​ atau​​ ilmufiqih

  • Pokok-pokok​​ pengabdian​​ kepada​​ Allah​​ (​​ ibadah​​ )

  • Pokok-pokok​​ aturan​​ tingkah​​ laku​​ (​​ akhlak​​ )

  • Petunjuk​​ tentang​​ tanda-tanda​​ alam​​ yang​​ menunjukan​​ adanya​​ Tuhan

  • Petunjuk​​ mengenai​​ hubungan​​ golongan​​ kaya​​ dan​​ miskin

  • Sejarah​​ para​​ nabi​​ dan​​ umat​​ terdahulu

 

  • Keistimewaan​​ Al-Qur’an

Al-Qur’an​​ adalah​​ mukjizat​​ terbesar​​ yang​​ diberikan​​ Allah​​ kepada​​ Rasul-Nya.​​ Ia​​ merupakan​​ sumber​​ yang​​ tidak​​ pernah​​ kering​​ bagi​​ para​​ pencari​​ kebenaran,​​ menjadi​​ rujukan​​ para​​ ahli​​ bahasa,​​ sumber​​ kajian​​ para​​ ahli​​ fuqaha,​​ dan​​ sumber​​ argumentasi​​ para​​ ahli​​ hukum.​​ Al-Qur’an​​ juga​​ menjadi​​ kajian​​ yang​​ tidak​​ pernah​​ habis​​ bagi​​ ahli​​ sosiologi,​​ ekonomi​​ dan​​ politik,​​ memberikan​​ inspirasi​​ bagi​​ penyair​​ dan​​ pujangga.

Al-Qur’an​​ merupakan​​ satu-satunya​​ kitab​​ yang​​ berbicara​​ segala​​ macam​​ topik.​​ Ia​​ mengisahkan​​ masa​​ lampau,​​ masa​​ kini,​​ dan​​ menggambarkan​​ masa​​ depan.​​ Keistimewaan​​ Al-Qur’an​​ secara​​ umum​​ dapat​​ dijelaskan​​ sebagai​​ berikut:​​ 

  • Keistimewaan​​ bahasa​​ Al-Qur’an

Al-Qur’an​​ diturunkan​​ dengan​​ bahasa​​ arab​​ yang​​ fasih.​​ Sejak​​ masa​​ turunnya​​ sampai​​ sekarang​​ tidak​​ ada​​ yang​​ dapat​​ menandingi​​ ketinggian​​ dan​​ keindahan​​ bahasanya.​​ Al-Qur’an​​ berisi​​ 77.439​​ kata,​​ 323.015​​ huruf​​ yang​​ seimbang​​ jumlah​​ kata-katanya,​​ baik​​ antara​​ kata​​ dengan​​ pandangannnya,maupun​​ kata​​ dengan​​ lawan​​ kata​​ dan​​ dampaknya.​​ Misalnya​​ kata​​ hayat,​​ yang​​ artinya​​ hidup​​ berulang​​ sebanyak​​ 145​​ kali​​ sama​​ dengan​​ berulangnya​​ kata​​ maut.​​ Kata​​ malaikat​​ terulang​​ sama​​ jumlahnya​​ dengan​​ kata​​ dunia,​​ yaitu​​ 115​​ kali.​​ Kata​​ malaikat​​ terulang​​ 88​​ kali​​ sama​​ dengan​​ terulangnya​​ kata​​ setan.​​ Demikian​​ pula​​ kata​​ yaum​​ yang​​ artinnya​​ hari​​ diulang​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ sebanyak​​ 365​​ kali,​​ yaitu​​ jumlah​​ hari​​ dalam​​ setahun,​​ kata​​ syahr​​ yang​​ artinya​​ bulan​​ diulang​​ sebanyak​​ 12​​ kali,​​ sama​​ dengan​​ bulan​​ dalam​​ satu​​ tahun.

  • Al-Qur’an​​ menembus​​ seluruh​​ waktu,​​ tempat​​ dan​​ sasaran

Kemukjizatan​​ Al-Qur’an​​ dapat​​ dilihat​​ dari​​ berbagai​​ sudut​​ pandang.​​ Al-Qur’an​​ berbicara​​ tentang​​ manusia​​ secara​​ keseluruhan​​ tanpa​​ membedakan​​ jenis​​ kelamin,​​ suku​​ bangsa​​ dan​​ bahasa,​​ firman-Nya​​ :

قُلْ​​ يَا​​ أَيُّهَا​​ النَّاسُ​​ إِنِّي​​ رَسُولُ​​ اللَّهِ​​ إِلَيْكُمْ​​ جَمِيعًا...

Hai​​ manusia​​ sesungguhnya​​ aku​​ adalah​​ utusan​​ Allah​​ kepadamu​​ semua...​​ (Q.S.​​ Al-A’raf:158)

Dari​​ segi​​ waktu,​​ Al-Qur’an​​ berbicara​​ tentang​​ masa​​ lampau,​​ masa​​ kini​​ dan​​ masa​​ yang​​ akan​​ datang.​​ Al-Qur’an​​ berbicara​​ tentang​​ masa​​ lalu​​ berupa​​ kisah-kisah​​ para​​ Nabi​​ dan​​ masyarakat​​ terdahulu​​ sebagai​​ gambaran​​ dan​​ cermin​​ baik​​ berupa​​ kesuksesan​​ maupun​​ kegagalan​​ masyarakat​​ masa​​ lalu,​​ agar​​ menjadi​​ pelajaran​​ masa​​ kini​​ dan​​ masa​​ yang​​ akan​​ datang.Al-Qur’an​​ mengoreksi​​ kesalahan​​ umat​​ terdahulu​​ yang​​ telah​​ menyimpangkan​​ ayat​​ ayat​​ suci​​ yang​​ menimbulkan​​ mala​​ petaka​​ bagi​​ mereka​​ akibat​​ kesalahan​​ dan​​ kesombongannya.​​ Al-Qur’an​​ memberi​​ bukti​​ bagi​​ manusia​​ yang​​ hidup​​ pada​​ masa​​ kini​​ masa​​ yang​​ akan​​ datang​​ tentang​​ kebenaran​​ firman​​ dan​​ janji​​ Allah.​​ Misalnya,​​ Al-Qur’an​​ menggambarkan​​ kesombongan​​ Fir’aun​​ yang​​ mengaku​​ tuhan,​​ kemudian​​ mati​​ secara​​ menggenaskan​​ dengan​​ ditenggelamkan​​ di​​ laut​​ Merah,​​ sedangkan​​ mayatnya​​ (tubuhnya)​​ diselamtakan​​ Allah​​ untuk​​ menjadi​​ pelajaran​​ kepada​​ manusia​​ sebagaimana​​ firman-Nya​​ :

فَالْيَوْمَ​​ نُنَجِّيكَ​​ بِبَدَنِكَ​​ لِتَكُونَ​​ لِمَنْ​​ خَلْفَكَ​​ آيَةً​​ ۚ​​ وَإِنَّ​​ كَثِيرًا​​ مِنَ​​ النَّاسِ​​ عَنْ​​ آيَاتِنَا​​ لَغَافِلُونَ

Maka​​ pada​​ hari​​ ini​​ Kami​​ selamatkan​​ badanmu​​ supaya​​ kamu​​ dapat​​ menjadi​​ pelajaran​​ bagi​​ orang-orang​​ yang​​ datang​​ sesudahmu​​ dan​​ sesungguhnya​​ kebanyakan​​ dari​​ manusia​​ lengah​​ dari​​ tanda-tanda​​ kekuasaan​​ Kami.(Q.S.​​ Yunus,​​ 10:92)

Isyarat​​ Al-Qur’an​​ tentang​​ tubuh​​ firaun​​ itu,​​ ternyata​​ terbukti​​ dengan​​ ditemukannya​​ mayatnya​​ pada​​ abad​​ kedua​​ puluh.​​ Sekarang​​ mayat​​ (mummi)​​ nya​​ masih​​ tersimpan​​ dan​​ dapat​​ dilihat​​ di​​ musium​​ Mesir.

Dari​​ segi​​ materi,​​ Al-Qur’an​​ berbicara​​ tentang​​ segala​​ segi​​ kehidupan​​ manusia,​​ baik​​ politik,​​ ekonomi,​​ sosial​​ maupun​​ budaya.​​ Manusia​​ diberi​​ pengarahan​​ dan​​ bimbingan​​ tentang​​ prinsip-prinsip​​ dasar​​ yang​​ dapat​​ dijadikan​​ sebagai​​ pijakan​​ utama.​​ Oleh​​ karena​​ itu,​​ tidak​​ ada​​ kitab​​ suci​​ yang​​ berbicara​​ segala​​ hal​​ tentang​​ kehidupan​​ manusia,​​ kecuali​​ Al-Qur’an.

Al-Qur’an​​ juga​​ merupakan​​ satu-satunya​​ kitab​​ suci​​ yang​​ paling​​ banyak​​ dibaca​​ orang​​ dalam​​ sejarah​​ kehidupan​​ manusia,​​ pada​​ berbagai​​ masa​​ dan​​ berbagai​​ bangsa.​​ Bacaan​​ Al-Qur’an​​ dikumandangkan​​ setiap​​ waktu​​ oleh​​ jutaan​​ bahkan​​ milyaran​​ orang​​ diseluruh​​ dunia​​ dengan​​ bacaan​​ yang​​ teratur​​ dan​​ tertib.​​ Tidak​​ ada​​ kitab​​ suci​​ yang​​ diperlakukan​​ seperti​​ itu,​​ kecuali​​ Al-Qur’an.

Jika​​ diperhatikan​​ dari​​ segi​​ sejarah,​​ maka​​ tidak​​ ada​​ satu​​ kitab​​ suci​​ yang​​ tidak​​ pernah​​ berubah​​ satu​​ huruf​​ pun​​ dalam​​ kurun​​ waktu​​ ratusan​​ tahun​​ kecuali​​ Al-Qur’an.​​ Hingga​​ sekarang​​ di​​ kalangan​​ umat​​ islam​​ di​​ seluruh​​ dunia​​ tidak​​ ada​​ pertentangan​​ mengenai​​ Al-Qur’an.​​ Ia​​ merupakan​​ satu-satunya​​ pegangan​​ yang​​ sama​​ di​​ kalangan​​ umat​​ islam.​​ Semua​​ ini​​ merupakan​​ mukjizat​​ terbesar​​ sepanjang​​ sejarah​​ manusia​​ sampai​​ hancurnya​​ alam.

Segi​​ tempat,​​ Al-Qur’an​​ berbicara​​ mengenai​​ semua​​ wilayah​​ dan​​ kawasan​​ di​​ daratan,​​ lautan,​​ maupun​​ angkasa​​ raya​​ yang​​ mendorong​​ para​​ pembacanya​​ untuk​​ menyelidiki​​ dan​​ menelitinya​​ dengan​​ seksama.​​ Al-Qur’an​​ betul-betul​​ menunjukkan​​ misinya​​ ynag​​ bersifat​​ universal.​​ Bahkan​​ Al-Qur’an​​ mengarahkan​​ misinya​​ bukan​​ hanya​​ kepada​​ manusia​​ yang​​ bersifat​​ materi,​​ tetapi​​ juga​​ pada​​ makhluk​​ yang​​ bersifat​​ gaib,​​ yaitu​​ jin.

Keistimewaan​​ Al-Qur’an​​ dalam​​ kaitan​​ ilmu​​ pengetahuan​​ dan​​ teknologi​​ mulai​​ diungkapkan​​ para​​ ahli​​ dari​​ berbagai​​ disiplin​​ ilmu.​​ Dalam​​ seminar​​ mukjizat​​ Al-Qur’an​​ dan​​ As-Sunnah​​ tentang​​ IPTEK​​ di​​ IPTN​​ terungkap​​ secara​​ jelas,​​ pandangan​​ Al-Qur’an​​ tentang​​ IPTEKmemberikan​​ petunjuk​​ dan​​ isyarat​​ yang​​ mengarahkan​​ manusia​​ pada​​ pencapaian​​ derajat​​ khalifatullah​​ fil​​ ardh,​​ kesejahteraan​​ hidup​​ manusia​​ di​​ dunia​​ dan​​ akhirat.​​ 

Menjelang​​ abad​​ dua​​ puluh​​ satu​​ ini​​ Al-Qur’an​​ mulai​​ diselediki​​ oleh​​ para​​ ahli​​ bukan​​ hanya​​ dari​​ segi​​ hukum,​​ melainkan​​ dari​​ berbagai​​ disiplin​​ ilmu​​ pengetahuan.​​ Isyarat-isyarat​​ ayat-ayat​​ Al-Qur’an​​ dalam​​ berbagai​​ disiplin​​ ilmu​​ telah​​ mampu​​ memberikan​​ petunjuk​​ ke​​ arah​​ pemahaman​​ dan​​ pengembangan​​ sains​​ dan​​ teknologi.

  • Al-Qur’an​​ sumber​​ informasi​​ tentang​​ Tuhan,​​ Rasul​​ dan​​ Alam​​ Gaib

Al-Qur’an​​ merupakan​​ sumber​​ informasi​​ utama​​ bagi​​ manusia​​ terutama​​ tentang​​ Tuhan​​ dan​​ hal-hal​​ gaib​​ yang​​ tidak​​ bisa​​ diungkapkan​​ oleh​​ manusia​​ berdasarkan​​ kemampuan​​ akal​​ manusia​​ semata-mata.​​ Informasi​​ tentang​​ Tuhan​​ yang​​ tidak​​ mungkin​​ diragukan​​ kebenarannya​​ hanya​​ datang​​ dari​​ Tuhan​​ sendiri.​​ Sumber​​ kebenaran​​ manusia​​ didapat​​ berdasarkan​​ hasil​​ pikiran​​ manusia.​​ Tuhan​​ yang​​ digambarkan​​ oleh​​ manusia​​ berdasarkan​​ dugaan​​ dan​​ perkirakan​​ akalnya.

Al-Qur’an​​ adalah​​ firman​​ Tuhan​​ yang​​ memberikan​​ informasi​​ tentang​​ Tuhan​​ sendiri,​​ sehingga​​ manusia​​ memperoleh​​ pengetahuan​​ dan​​ keyakinanyang​​ benar​​ tentang​​ Tuhannya.

Di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ Tuhan​​ memperkenalkan​​ Diri-Nya​​ sehingga​​ kebenaran​​ Tuhan​​ bersifat​​ mutlak​​ dari​​ Tuhan.​​ Sifat-sifat,​​ rencana​​ dan​​ tujuan​​ Tuhan​​ diungkapkan-Nya​​ sendiri​​ kepada​​ manusia​​ melalui​​ Al-Qur’an.​​ Karena​​ itu​​ tidak​​ ada​​ sumber​​ informasi​​ tentang​​ Tuhan​​ yang​​ dapat​​ dipercaya,​​ kecuali​​ Al-Qur’an.

Al-Qur’an​​ memberikan​​ pula​​ legitimasi​​ terhadap​​ Rasul​​ yang​​ ditugaskan​​ Allah​​ mengemban​​ misinya​​ kepada​​ manusia.​​ Penunjukan​​ Rasul​​ oleh​​ Allah​​ dan​​ tercantum​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ merupakan​​ informasi​​ langsung​​ dari​​ Allah.

Al-Qur’an​​ memberikan​​ informasi​​ pula​​ tentang​​ adanya​​ hal-hal​​ yang​​ bersifat​​ gaib,​​ adanya​​ makhluk​​ yang​​ tidak​​ tampak,​​ seperti​​ jin​​ dan​​ malaikat,​​ hari​​ Kiamat,​​ hari​​ akhirat,​​ surga,​​ dan​​ neraka.

Hal-hal​​ yang​​ bersifat​​ gaib​​ itu​​ tidak​​ dapat​​ dipikirkan​​ melalui​​ akal​​ manusia,​​ tetapi​​ memerlukan​​ informasi​​ sehingga​​ manusia​​ mengetahui​​ dan​​ meyakini​​ keberadaannya.​​ Informasi​​ itu​​ dapat​​ diungkap​​ dari​​ Al-Qur’an​​ yang​​ merupakan​​ firman​​ dari​​ Sang​​ Maha​​ Pencipta;​​ Yang​​ menciptakan​​ alam​​ gaib.

  • Naskah​​ Asli​​ yang​​ terjaga

Al-Qur’an​​ adalah​​ satu-satunya​​ kitab​​ suci​​ yang​​ terjaga​​ keasliannya​​ sejak​​ masa​​ diturunkannya​​ sampai​​ kini​​ bahkan​​ hingga​​ akhir​​ zaman.​​ Keaslian​​ ini​​ disebabkan​​ oleh​​ Al-Qur’an​​ diturunkan,​​ ditulis,​​ dan​​ disampaikan​​ kepada​​ umatnya​​ setiap​​ zaman​​ secara​​ mutawatir​​ atau​​ terus​​ menerus,​​ baik​​ melalui​​ tulisan​​ (mushaf)​​ yang​​ sampai​​ sekarang​​ aslinya​​ masih​​ ada,​​ juga​​ setiap​​ masa​​ terdapat​​ para​​ banyak​​ penghafal​​ Al-Qur’an​​ (huffadz).​​ Apabila​​ terdapat​​ kesalahan​​ tulis​​ dapat​​ segera​​ diketahui​​ dan​​ dibetulkan.

Keaslian​​ Al-Qur’an​​ dibuktikan​​ pula​​ dengan​​ tidak​​ terjadinya​​ perubahan-perubahan​​ atau​​ kontroversi​​ tentang​​ ayat​​ Al-Qur’an​​ pada​​ umat​​ Islam​​ seluruh​​ duina.​​ Mushaf​​ Al-Qur’an​​ yang​​ ada​​ ditangan​​ umat​​ Islam​​ sama​​ di​​ seluruh​​ dunia.

  • Wahyu​​ Dan​​ Kenabian

Wahyu​​ secara​​ semantik​​ berarti​​ “isyarat​​ yang​​ cepat​​ (termasuk​​ bisikan​​ di​​ dalam​​ hati​​ dan​​ ilham),​​ surat,​​ tulisan,​​ dan​​ segala​​ sesuatu​​ yang​​ disampaikan​​ kepada​​ orang​​ lain​​ untuk​​ diketahui.

Di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ sendiri​​ wahyu​​ digunakan​​ dalam​​ beberapa​​ pengertian,​​ seperti​​ “isyarat”​​ (Q.S.Maryam/9:​​ 11),“pemberitahuan​​ secara​​ rahasia”​​ (Q.S.​​ Al-An`âm/6:​​ 112),​​ “perundingan​​ yang​​ jahat​​ dan​​ bersifat​​ rahasia”​​ (Q.S.Al-An`âm/6:​​ 121),​​ “ilham​​ yang​​ diberikan​​ kepada​​ binatang”​​ (Q.S.Al-Nahl/16:​​ 68),​​ dan​​ “ilham​​ yang​​ diberikan​​ kepada​​ manusia”​​ (Q.S.Al-Qashash/28:​​ 7).

Adapun​​ secara​​ terminologiswahyu​​ adalah​​ “pengetahuan​​ yang​​ didapat​​ seseorang​​ di​​ dalam​​ dirinya​​ serta​​ diyakininya​​ bahwa​​ pengetahuan​​ itu​​ datang​​ dari​​ Allah,​​ baik​​ dengan​​ perantaraan,​​ dengan​​ suara,​​ atau​​ tanpa​​ suara​​ maupun​​ tanpa​​ perantaraan.​​ Dengan​​ demikian​​ definisi​​ wahyu​​ yang​​ digunakan​​ Al-Qur’an​​ untuk​​ menunjuk​​ pemberitahuan​​ Allah​​ kepada​​ nabi​​ nabi​​ sudah​​ berlainan​​ sekali​​ dengan​​ pengertian​​ bahasanya.Jadi​​ wahyu​​ tidak​​ sama​​ dengan​​ ilham,​​ kasyaf(vision,​​ penglihatan​​ batin),​​ perasaan​​ dalam​​ jiwa,​​ dan​​ lain​​ sebagainya.​​ (Salih​​ 1995)

Dalam​​ pengertian​​ ini​​ dapat​​ dilihat​​ firman​​ Allah​​ Q.S.Al-Syûrâ/42:​​ 51​​ berikut:

وَمَا​​ كَانَ​​ لِبَشَرٍ​​ أَنْ​​ يُكَلِّمَهُ​​ اللَّهُ​​ إِلَّا​​ وَحْيًا​​ أَوْ​​ مِنْ​​ وَرَاءِ​​ حِجَابٍ​​ أَوْ​​ يُرْسِلَ​​ رَسُولًا​​ فَيُوحِيَ​​ بِإِذْنِهِ​​ مَا​​ يَشَاءُ​​ ۚ​​ إِنَّهُ​​ عَلِيٌّ​​ حَكِيمٌ

“Dan​​ tidak​​ mungkin​​ bagi​​ seorang​​ manusiapun​​ bahwa​​ Allah​​ berkata-kata​​ dengan​​ dia​​ kecuali​​ dengan​​ perantaraan​​ wahyu​​ atau​​ dibelakang​​ tabir​​ atau​​ dengan​​ mengutus​​ seorang​​ utusan​​ (malaikat)​​ lalu​​ diwahyukan​​ kepadanya​​ dengan​​ seizin-Nya​​ apa​​ yang​​ Dia​​ kehendaki.​​ Sesungguhnya​​ Dia​​ Maha​​ Tinggi​​ lagi​​ Maha​​ Bijaksana.”

Dari​​ ayat​​ di​​ atas​​ dapat​​ diketahui​​ bahwa​​ wahyu​​ yang​​ dikaruniakan​​ kepada​​ manusia​​ ada​​ 3​​ macam,​​ yaitu​​ (1)pewahyuan​​ (menurunkan​​ wahyu),​​ (2)memperdengarkan​​ suara​​ dari​​ belakangtirai/hijab,dan​​ (3)​​ dengan​​ perantaraan​​ malaikat​​ yang​​ membawa​​ wahyu​​ (Jibril).

Pewahyuan​​ cara​​ pertama​​ pada​​ ayat​​ diatas​​ adalah​​ wahyu​​ dalam​​ pengertian​​ bahwasanya​​ yang​​ asli,​​ yaitu​​ isyarat​​ yang​​ cepat.​​ Dalam​​ hal​​ ini,​​ wahyu​​ adalah​​ suatu​​ kebenaran​​ yang​​ disampaikan​​ ke​​ dalam​​ kalbu​​ atau​​ jiwa​​ seseorang,​​ Tanpa​​ terlebih​​ dahulu​​ timbul​​ pikiran​​ atau​​ mukadimah-mukadimah,​​ Dan​​ kebenaran​​ itu​​ menjadi​​ terang​​ bagi​​ yang​​ bersangkutan.​​ Wahyu​​ dalam​​ pengertian​​ ini​​ tidak​​ sama​​ dengan​​ ilham,​​ dan​​ juga​​ berbeda​​ dengan​​ hasil​​ meditasi,​​ karena​​ merupakan​​ kebenaran​​ yang​​ tidak​​ mengandung​​ keraguan.​​ Inilah​​ yang​​ dimaksud​​ dengan​​ wahyu​​ dalam​​ kaitanya​​ dengan​​ para​​ nabi.​​ Sesudah​​ menerima​​ wahyu​​ itu,​​ para​​ nabi​​ mempunyai​​ Kepercayaan​​ yang​​ penuh,​​ bahwa​​ yang​​ diterimanya​​ berasal​​ dari​​ Allah.​​ Contoh​​ wahyu​​ serupa​​ ini​​ adalah​​ wahyu​​ yang​​ diterima​​ Nabi​​ Ibrahim​​ mengenai​​ masalah​​ penyembelihan​​ putranya​​ (Nabi)​​ Ismail.

Pewahyuan​​ cara​​ kedua,​​ wahyu​​ yang​​ disampaikan​​ “dari​​ belakang​​ tirai”,​​ adalah​​ kalam​​ Allah​​ yang​​ disampaikan​​ kepada​​ seorang​​ nabi​​ dari​​ belakang​​ hijâb,​​ sebagaimana​​ Allah​​ memanggil​​ Nabi​​ Musa​​ dari​​ belakang​​ sebuah​​ pohon​​ dan​​ ia​​ mendengar​​ panggilan​​ itu.​​ Termasuk​​ dalam​​ kategori​​ ini​​ adalah​​ wahyu​​ yang​​ disampaikan​​ kepada​​ Nabi​​ Muhammad​​ SAW​​ ketika​​ dalam​​ penjelasan​​ isra’.​​ (Shiddieq​​ 1980)

Pewahyuan​​ cara​​ ketiga​​ ialah​​ pekabaran​​ dari​​ Tuhan​​ yang​​ disampaikan​​ kepada​​ seseorang​​ melalui​​ utusan​​ (yaitu​​ malaikat​​ yang​​ mengemban​​ Risalah/Jibril)​​ dan​​ disampaikan​​ dengan​​ kata-kata​​ yang​​ “diucapkan”.cara​​ ini​​ adalah​​ bentuk​​ wahyu​​ yang​​ paling​​ tinggi.​​ pemberian​​ wahyu​​ dengan​​ cara​​ ini​​ hanya​​ terbatas​​ bagi​​ para​​ rasul,​​ yaitu​​ orang​​ yang​​ ditugaskan​​ mengemban​​ risalah​​ Tuhan​​ untuk​​ disampaikan​​ kepada​​ manusia.​​ berbeda​​ dengan​​ bentuk​​ pertama,​​ wahyu​​ bentuk​​ ketiga​​ tidak​​ sekedar​​ berbentuk​​ konsep,​​ tetapi​​ dibungkus​​ dengan​​ kata-kata.​​ Inilah​​ yang​​ disebut​​ dengan​​ wahyu​​ matluw​​ (wahyu​​ yang​​ dibaca).​​ 

 

  • Posisi​​ Al-Qur’an​​ di​​ antara​​ Kitab-Kitab​​ Allah

Umat​​ Islam​​ wajib​​ percaya​​ bahwa​​ Allah​​ telah​​ menurunkan​​ kitab-kitab-Nya​​ kepada​​ rasul-rasul​​ untuk​​ dijadikan​​ pedoman​​ dan​​ petunjuk​​ hidup.​​ Kitab-kitab​​ itu​​ telah​​ diturunkan​​ kepada​​ banyak​​ bangsa​​ melalui​​ nabi-nabi​​ (Q.S.​​ 35:​​ 24​​ dan​​ Q.S.​​ 10:​​ 47).​​ Iman​​ kepada​​ kitab-kitab​​ tersebut​​ adalah​​ wajib.​​ Dalam​​ surah​​ Al-Nisâ’/4:​​ 136​​ Allah​​ berfirman:

يَا​​ أَيُّهَا​​ الَّذِينَ​​ آمَنُوا​​ آمِنُوا​​ بِاللَّهِ​​ وَرَسُولِهِ​​ وَالْكِتَابِ​​ الَّذِي​​ نَزَّلَ​​ عَلَىٰ​​ رَسُولِهِ​​ وَالْكِتَابِ​​ الَّذِي​​ أَنْزَلَ​​ مِنْ​​ قَبْلُ

“Wahai​​ orang-orang​​ yang​​ beriman,​​ tetaplah​​ beriman​​ kepada​​ Allah​​ dan​​ Rasul-Nya​​ dan​​ kepada​​ kitab​​ yang​​ Allah​​ turunkan​​ kepada​​ Rasul-Nya​​ (Muhammad​​ SAW)​​ serta​​ kitab​​ yang​​ Allah​​ turunkan​​ sebelumnya.”

Tetapi,​​ karena​​ Allah​​ di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ hanya​​ menyebut​​ beberapa​​ nama​​ kitab​​ suci,​​ maka​​ yang​​ wajib​​ diimani​​ hanyalah​​ kitab-kitabyang​​ disebut,​​ yaitu:​​ 

  • Kitab​​ Tawrât,​​ diturunkan​​ kepada​​ Nabi​​ Musa​​ AS.

  • Kitab​​ Zabûr,​​ diturunkan​​ kepada​​ Nabi​​ Daud​​ AS.

  • Kitab​​ Injîl,​​ diturunkan​​ kepada​​ Nabi​​ Isa​​ AS.

  • Kitab​​ Al-Qur’ân,​​ diturunkan​​ kepada​​ Nabi​​ Muhammad​​ SAW.

Menurut​​ Al-Qur’an,​​ Wahyu​​ itu​​ bukan​​ saja​​ universal,​​ melainkan​​ pula​​ progresif,​​ dan​​ mencapai​​ kesempurnaannya​​ pada​​ nabi​​ terakhir,​​ yaitu​​ Nabi​​ Muhammad​​ SAW.​​ Allah​​ berfirman​​ dalam​​ Q.S.Al-Mâ’idah/5:​​ 3:

الْيَوْمَ​​ أَكْمَلْتُ​​ لَكُمْ​​ دِينَكُمْ​​ وَأَتْمَمْتُ​​ عَلَيْكُمْ​​ نِعْمَتِي​​ وَرَضِيتُ​​ لَكُمُ​​ الْإِسْلَامَ​​ دِينًا

“Pada​​ hari​​ ini​​ telah​​ Kusempurnakan​​ untuk​​ kamu​​ agamamu,​​ dan​​ telah​​ Ku-cukupkan​​ kepadamu​​ nikmat-Ku,​​ dan​​ telah​​ Ku-ridhai​​ Islam​​ itu​​ sebagai​​ agamamu.”

Sebagai​​ kitab​​ terakhir​​ yang​​ diturunkan​​ Allah​​ kepada​​ nabi​​ terakhir,​​ Al-Qur’an​​ berfungsi​​ sebagai:

  • Penjaga​​ kitab-kitab​​ sebelumnya.​​ setelah​​ berbicara​​ tentang​​ Taurat​​ dan​​ Injil​​ (Q.S.​​ Al-Mâ’idah/5:44,​​ 47),​​  Allah​​ berfirman​​ dalam​​ Q.S.​​ Al-Mâ’idah/5:​​ 48:

وَأَنْزَلْنَا​​ إِلَيْكَ​​ الْكِتَابَ​​ بِالْحَقِّ​​ مُصَدِّقًا​​ لِمَا​​ بَيْنَ​​ يَدَيْهِ​​ مِنَ​​ الْكِتَابِ​​ وَمُهَيْمِنًا​​ عَلَيْهِ

“Dan​​ Kami​​ telah​​ turunkan​​ kepada​​ engkau​​ kitab​​ dengan​​ kebenaran,​​ membetulkan​​ apa​​ yang​​ ada​​ sebelumnya​​ diantara​​ kitab-kitab​​ suci,​​ dan​​ sebagai​​ penjaga​​ terhadap​​ itu."

  • Hakim​​ tentang​​ apa​​ yang​​ diperselisihkan.​​ Dalam​​ Q.S.Al-Nahl/16:​​ 63-64​​ Allah​​ berfirman:

تَاللَّهِ​​ لَقَدْ​​ أَرْسَلْنَا​​ إِلَىٰ​​ أُمَمٍ​​ مِنْ​​ قَبْلِكَ​​ فَزَيَّنَ​​ لَهُمُ​​ الشَّيْطَانُ​​ أَعْمَالَهُمْ​​ فَهُوَ​​ وَلِيُّهُمُ​​ الْيَوْمَ​​ وَلَهُمْ​​ عَذَابٌ​​ أَلِيمٌوَمَا​​ أَنْزَلْنَا​​ عَلَيْكَ​​ الْكِتَابَ​​ إِلَّا​​ لِتُبَيِّنَ​​ لَهُمُ​​ الَّذِي​​ اخْتَلَفُوا​​ فِيهِ

“Demi​​ Allah,​​ sesungguhnya​​ Kami​​ telah​​ mengutus​​ para​​ rasul​​ kepada​​ umat​​ sebelum​​ engkau,​​ tetapi​​ setan​​ menjadikan​​ umat-umat​​ itu​​ memandang​​ baik​​ perbuatan​​ mereka​​ (yang​​ buruk).​​ Maka​​ setan​​ menjadi​​ pemimpin​​ mereka​​ pada​​ hari​​ itu​​ dan​​ bagi​​ mereka​​ azab​​ yang​​ pedih.​​ Dan​​ Kami​​ tidak​​ menurunkan​​ kitab​​ ini​​ kepada​​ engkau,​​ melainkan​​ agar​​ engkau​​ menjelaskan​​ kepada​​ mereka​​ apa​​ yang​​ mereka​​ perselisihkan.”

Jadi,​​ meskipun​​ Al-Qur’an​​ membetulkan​​ kandungan​​ kitab-kitab​​ Suci​​ terdahulu,tetapi​​ Al-Qur’an​​ juga​​ mencela​​ (menyalahkan)banyak​​ doktrin​​ yang​​ terdapat​​ di​​ dalamnya.​​ kitab-kitab​​ itu​​ memang​​ asal​​ mulanya​​ dari​​ Allah,​​ tetapi​​ tidak​​ diwariskan​​ kepada​​ generasi​​ sekarang​​ dalam​​ bentuk​​ nya​​ yang​​ asli.​​ kebenaran​​ yang​​ termuat​​ di​​ dalamnya​​ telah​​ bercampur​​ dengan​​ kesalahan​​ Akibat​​ perubahan​​ yang​​ dilakukan​​ tangan​​ manusia.

  • Menghapus​​ hukum​​ syariat​​ kitab-kitab​​ terdahulu.​​ sebagai​​ Wahyu​​ tertinggi​​ penutup​​ para​​ nabi,​​ Al-Qur’an​​ Me-nasakh​​ (menghapus)​​ hukum​​ kitab-kitab​​ suci​​ yang​​ turun​​ terlebih​​ dahulu.​​ syariat​​ yang​​ dibawa​​ kitab-kitab​​ suci​​ yang​​ turun​​ kepada​​ para​​ nabi​​ sebelumnya​​ bersifat​​ terbatas​​ pada​​ lokalitas​​ dan​​ bangsa​​ tertentu.​​ sementara,​​ Al-Qur’an​​ yang​​ disampaikan​​ kepada​​ Nabi​​ Muhammad​​ berlaku​​ universal.​​ karena​​ itu,​​ syariat​​ nabi-nabi​​ sebelumnya​​ dihapus​​ oleh​​ ajaran​​ yang​​ berlaku​​ universal,​​ karena​​ semuanya​​ sudah​​ terserap​​ di​​ dalamnya.​​ Allah​​ berfirman​​ dalam​​ Q.S.Al-Nahl/16:​​ 101​​ dan​​ Q.S.Al-Baqarah/2:​​ 106​​ :

وَإِذَا​​ بَدَّلْنَا​​ آيَةً​​ مَكَانَ​​ آيَةٍ​​ ۙ​​ وَاللَّهُ​​ أَعْلَمُ​​ بِمَا​​ يُنَزِّلُ​​ قَالُوا​​ إِنَّمَا​​ أَنْتَ​​ مُفْتَرٍ​​ ۚ​​ بَلْ​​ أَكْثَرُهُمْ​​ لَا​​ يَعْلَمُونَ

Dan​​ apabila​​ Kami​​ (Tuhan)​​ mengubah​​ suatu​​ ayat​​ (perkabaran)sebagai​​ ganti​​ ayat​​ (perkabaran)​​ yang​​ lain,dan​​ Allah​​ Yang​​ Maha​​ Mengetahui​​ akan​​ apa​​ yang​​ Ia​​ turunkan,​​ mereka​​ berkata,‘Engkau​​ itu​​ hanya​​ membuat-buat​​ saja.’​​ Bahkan​​ kebanyakan​​ mereka​​ tiada​​ mengetahui.

مَا​​ نَنْسَخْ​​ مِنْ​​ آيَةٍ​​ أَوْ​​ نُنْسِهَا​​ نَأْتِ​​ بِخَيْرٍ​​ مِنْهَا​​ أَوْ​​ مِثْلِهَا

“Ayat​​ mana​​ saja​​ yang​​ Kami​​ nasakhkan​​ atau​​ Kami​​ jadikan​​ (manusia)​​ lupa​​ kepadanya​​ pasti​​ Kami​​ datangkan​​ yang​​ lebih​​ baik​​ daripada​​ itu​​ atau​​ yang​​ sama​​ dengan​​ itu.”

  • Hakikat​​ Risalah​​ Al-Qur’an

Al-Qur’an​​ adalah​​ sumber​​ utama​​ ajaran​​ Islam.​​ di​​ dalamnya​​ termuat​​ ajaran​​ dan​​ petunjuk​​ tentang​​ akidah,​​ hukum,​​ ibadah,​​ dan​​ akhlak.​​ pada​​ intinya,​​ Al-Qur’an​​ mengandung​​ petunjuk​​ tentang​​ jalanhidup​​ manusia​​ kepada​​ kebahagiaan​​ dan​​ kesejahteraan.​​ Allah​​ berfirman​​ dalam​​ Q.S.​​ Al-Isrâ’/17:​​ 9​​ dan​​ Q.S.Al-Nahl/16:​​ 89​​ :

إِنَّ​​ هَٰذَا​​ الْقُرْآنَ​​ يَهْدِي​​ لِلَّتِي​​ هِيَ​​ أَقْوَمُ

“Sesungguhnya​​ Al​​ Quran​​ ini​​ menunjukkan​​ kepada​​ jalan​​ yang​​ lebih​​ lurus.”

وَنَزَّلْنَا​​ عَلَيْكَ​​ الْكِتَابَ​​ تِبْيَانًا​​ لِكُلِّ​​ شَيْءٍ

“Kami​​ turunkan​​ Al​​ Kitab​​ (Al​​ Quran)​​ kepadamu​​ untuk​​ menjelaskan​​ segala​​ sesuatu.”

Menurut​​ Fazlur​​ Rahman,​​ terdapat​​ 8​​ tema​​ pokok​​ yang​​ terkandung​​ dalam​​ Al-Qur’an,​​ yaitu​​ (1)​​ Tuhan;​​ (2)​​ manusia​​ sebagai​​ individu;​​ (3)manusia​​ sebagai​​ anggota​​ masyarakat;​​ (4)alam​​ semesta;​​ (5)kenabian​​ dan​​ wahyu;​​ (6)eskatologi;​​ (7)setan​​ dan​​ kejahatan;​​ dan​​ (8)lahirnya​​ masyarakat​​ muslim.​​ di​​ dalam​​ karyanya​​ yang​​ lain,A​​ Rahman​​ menyatakan​​ bahwa​​ semangat​​ dasar​​ Al-Qur’an​​ adalah​​ semangat​​ moral​​ yang​​ sangat​​ menekankan​​ monoteisme​​ (tauhid),keadilan​​ sosial​​ dan​​ ekonomi.​​ menurutnya,​​ hukum​​ moral​​ adalah​​ Abadi;​​ manusia​​ tidak​​ dapat​​ membuat​​ atau​​ memusnahkan​​ hukum​​ moral.​​ manusia​​ harus​​ menyerahkan​​ diri​​ (Islam)kepada​​ hukum​​ moral​​ itu.​​ (Rahman​​ 1983)

Selain​​ itu,​​ di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ terkandung​​ juga​​ pernyataan-pernyataan​​ hukum​​ yang​​ penting.​​ Hukum​​ moral​​ dan​​ pernyataan-pernyataan​​ itu​​ mengarah​​ kepada​​ satu​​ tujuan,​​ yaitu​​ menciptakan​​ tata​​ tertib​​ yang​​ berkeadilan​​ di​​ dalam​​ semesta.​​ menurut​​ Fazlur​​ Rahman,​​ perintah​​ dan​​ larangan​​ di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ jelas​​ sekali​​ mengarah​​ ke​​ sana.​​ Salat​​ diperintahkan​​ untuk​​ mencegah​​ perbuatan​​ keji​​ dan​​ munkar;​​ zakat​​ diwajibkan​​ untuk​​ menolong​​ yang​​ miskin;​​ haji​​ di​​ syariatkan​​ untuk​​ memajukan​​ persaudaraan​​ Muslim;​​ riba​​ dilarang​​ karena​​ bertentangan​​ dengan​​ keadilan;​​ judi​​ dan​​ khamr​​ diharamkan​​ karena​​ dapat​​ menimbulkan​​ permusuhan.​​ Al​​ Qur’an​​ juga​​ meningkatkan​​ derajat​​ wanita​​ dan​​ memberikan​​ kedudukan​​ pribadi​​ yang​​ penuh​​ kepada​​ wanita​​ itu.​​ Al-Qur’an​​ juga​​ menciptakan​​ millieu​​ di​​ mana​​ perbudakan​​ akan​​ hilang.

Karena​​ di​​ dalam​​ diri​​ manusia​​ terdapat​​ potensi-potensi​​ baik​​ dan​​ buruk,​​ Al-Qur’an​​ sangat​​ menekankan​​ agar​​ manusia​​ menegakkan​​ perjuangan​​ moral​​ dengan​​ mengembangkan​​ potensi-potensi​​ baiknya.​​ apalagi​​ Allah​​ telah​​ menanamkan​​ dalam​​ jiwa​​ manusia​​ kemampuan​​ untuk​​ membedakan​​ antara​​ kebaikan​​ dan​​ kejahatan​​ (Q.S.​​ Al-Syams/91:​​ 8).

Secara​​ lebih​​ rinci,​​ M.​​ Quraish​​ Shihab​​ menyebutkan​​ tujuan​​ turunnya​​ Al-Qur’an​​ adalah:

  • Untuk​​ membersihkan​​ dan​​ menyucikan​​ jiwa​​ dari​​ segala​​ bentuk​​ Syirik​​ serta​​ memantapkan​​ keyakinan​​ tentang​​ keesaan​​ yang​​ sempurna​​ Bagi​​ Tuhan​​ semesta​​ alam.

  • Untuk​​ mengajarkan​​ kemanusiaan​​ yang​​ adil​​ dan​​ beradab,​​ yakni​​ bahwa​​ umat​​ manusia​​ merupakan​​ umat​​ yang​​ seharusnya​​ dapat​​ bekerjasama​​ dalam​​ pengabdian​​ kepada​​ Allah​​ dan​​ pelaksanaan​​ tugas​​ kekhalifahan.

  • Untuk​​ menciptakan​​ persatuan​​ dan​​ kesatuan,​​ bukan​​ saja​​ antar​​ suku​​ atau​​ bangsa,​​ tetapi​​ kesatuan​​ alam​​ semesta​​ kesatuan​​ kehidupan​​ dunia​​ dan​​ akhirat,​​ natural​​ dan​​ supranatural,​​ kesatuan​​ ilmu,​​ iman,​​ dan​​ rasio,kesatuan​​ kebenaran,​​ kesatuan​​ kepribadian​​ manusia,​​ kesatuan​​ kemerdekaan​​ dan​​ determinisme,​​ kesatuan​​ sosial,​​ politik,​​ dan​​ ekonomi,​​ dan​​ berada​​ dibawahsatukeesaan,​​ yaitu​​ keesaan​​ Allah​​ SWT.

  • Untuk​​ mengajak​​ manusia​​ berpikir​​ dan​​ bekerjasama​​ dalam​​ bidang​​ kehidupan​​ bermasyarakat​​ dan​​ bernegara​​ melalui​​ musyawarah​​ dan​​ mufakat​​ yang​​ dipimpin​​ hikmah​​ dan​​ kebijaksanaan.

  • Untuk​​ membasmi​​ kemiskinan​​ material​​ dan​​ spiritual,kebodohan,​​ penyakit​​ dan​​ penderitaan​​ hidup,​​ serta​​ pemerasan​​ manusia​​ atas​​ manusia​​ dalam​​ bidang​​ sosial,​​ ekonomi,​​ politik,​​ dan​​ juga​​ agama.

  • Untuk​​ memadukan​​ kebenaran​​ dan​​ keadilan​​ dengan​​ rahmat​​ dan​​ kasih​​ sayang,​​ dengan​​ menjadikan​​ keadilan​​ sosial​​ sebagai​​ landasan​​ pokok​​ kehidupan​​ masyarakat​​ manusia.

  • Untuk​​ memberikan​​ jalan​​ tengah​​ antara​​ falsafah​​ monopoli​​ kapitalisme​​ dengan​​ falsafah​​ kolektif​​ komunisme,​​ menciptakan​​ ummatan​​ wasathan​​ yang​​ menyeru​​ kepada​​ kebaikan​​ dan​​ mencegah​​ kemungkaran.

  • Untuk​​ menekankan​​ peranan​​ ilmu​​ dan​​ teknologi,​​ guna​​ menciptakan​​ suatu​​ peradaban​​ yang​​ sejalan​​ dengan​​ jati​​ diri​​ manusia​​ dengan​​ panduan​​ dan​​ paduan​​ Nur​​ Ilahi.

Berkenaan​​ dengan​​ tujuan​​ diturunkannya​​ Al-Qur’an​​ ini,​​ para​​ ulama​​ sependapat​​ jika​​ ada​​ perbedaan-perbedaan,​​ itu​​ hanya​​ bersifat​​ redaksional,​​ termasuk​​ dalam​​ hal​​ ini​​ pendapat​​ golongan​​ Syi'ah.​​ Kalau​​ M.​​ Quraish​​ Shihab​​ menyebutkan​​ delapan​​ poin,​​ Muhammad​​ Rasyid​​ Ridha​​ menyebutkan​​ sepuluh​​ poin​​ di​​ antara​​ tujuan​​ diturunkannya​​ Al-Qur’an​​ itu,​​ yaitu:​​ (1)​​ Menjelaskan​​ hakikat​​ Rukun​​ agama;​​ (2)​​ memberi​​ informasi​​ kepada​​ manusia​​ apa​​ yang​​ mereka​​ tidak​​ ketahui​​ dari​​ persoalan​​ kenabian,​​ kerasulan,​​ dan​​ tugas-tugas​​ mereka;​​ (3)​​ menyempurnakan​​ Jiwa​​ manusia,​​ masyarakat​​ dan​​ komunitas​​ manusia;​​ (4)​​ memperbaiki​​ kehidupan​​ sosial​​ politik​​ manusia;​​ (5)​​ menetapkan​​ keutamaan​​ agama​​ Islam;​​ (6) ​​​​ menerangkan​​ ajaran​​ Islam​​ tentang​​ kehidupan​​ politik;​​ (7)​​ memberi​​ petunjuk​​ tentang​​ perbaikan​​ ekonomi;​​ (8)​​ memperbaiki​​ sistem​​ peperangan​​ dan​​ perdamaian;​​ (9)​​ mengangkat​​ derajat​​ wanita​​ dan​​ memberikan​​ kepada​​ mereka​​ hak-hak​​ penuh​​ dalam​​ kehidupan​​ manusia,​​ dalam​​ beragama​​ dan​​ dalam​​ peradaban;​​ dan​​ (10)​​ memerdekakan​​ budak.

Menurutnya,​​ kesepuluh​​ maksud​​ Al-Qur’an​​ ini​​ merupakan​​ penjabaran​​ dari​​ tiga​​ ajaran​​ pokok​​ Al-Qur’an,​​ yang​​ menganjurkan​​ umat​​ manusia​​ untuk​​ mengembangkan:​​ (1)pendidikan;​​ (2)ilmu​​ pengetahuan;​​ dan​​ (3)filsafat,seperti​​ terkandung​​ di​​ dalam​​ surah​​ Al-Jumu`ah/62:​​ 2:

هُوَ​​ الَّذِي​​ بَعَثَ​​ فِي​​ الْأُمِّيِّينَ​​ رَسُولًا​​ مِنْهُمْ​​ يَتْلُو​​ عَلَيْهِمْ​​ آيَاتِهِ​​ وَيُزَكِّيهِمْ​​ وَيُعَلِّمُهُمُ​​ الْكِتَابَ​​ وَالْحِكْمَةَ​​ وَإِنْ​​ كَانُوا​​ مِنْ​​ قَبْلُ​​ لَفِي​​ ضَلَالٍ​​ مُبِينٍ

“Dialah​​ (Tuhan)​​ yang​​ mengutus​​ kepada​​ kaum​​ yang​​ buta​​ huruf​​ seorang​​ Rasul​​ di​​ antara​​ mereka,​​ yang​​ membacakan​​ ayat-ayat-Nya​​ kepada​​ mereka,​​ menyucikan​​ mereka​​ (yuzakkîhim)​​ dan​​ mengajarkan​​ mereka​​ Kitab​​ dan​​ Hikmah​​ (As​​ Sunnah).​​ Dan​​ sesungguhnya​​ mereka​​ sebelumnya​​ benar-benar​​ dalam​​ kesesatan​​ yang​​ nyata.”

Dalam​​ menafsirkan​​ ayat​​ di​​ atas,​​ Muhammad​​ Rasyid​​ Ridha​​ menyatakan​​ bahwa​​ yuzakkîhim​​ (atau​​ tazkiyah)mengandung​​ pengertian​​ pendidikan​​ dengan​​ perbuatan​​ dan​​ keteladanan;​​ al-kitâb​​ mengandung​​ pengertian​​ tulisan,​​ bacaan,​​ yang​​ memuat​​ ilmu​​ pengetahuan;​​ dan​​ al-hikmah​​ mengandung​​ pengertian​​ ilmu​​ yang​​ bermanfaat​​ yang​​ dapat​​ membangkitkan​​ perbuatan-perbuatan​​ yang​​ salih,​​ yang​​ dalam​​ bahasa​​ sekarang​​ disebut​​ “filsafat”.

Jadi,​​ sebenarnya​​ semua​​ ulama​​ sepakat​​ menyatakan​​ bahwa​​ kepentingan​​ sentral​​ diturunkannya​​ Al-Qur’an​​ terletak​​ pada​​ manusia​​ dan​​ perbaikannya.​​ dalam​​ bahasa​​ M.​​ Quraish​​ Shihab:​​ “Al-Qur’an​​ adalah​​ petunjuk-Nya​​ yang​​ bila​​ dipelajari​​ akan​​ membantu​​ kita​​ menemukan​​ nilai-nilai​​ yang​​ dapat​​ dijadikan​​ pedoman​​ bagi​​ penyelesaian​​ berbagai​​ problem​​ hidup.”

 

  • AL-SUNNAH

  • Pengertian​​ 

Sunnah​​ menurut​​ bahasa​​ adalah​​ perjalanan,​​ pekerjaan​​ atau​​ cara.​​ Menurut​​ istilah,​​ sunnah​​ berarti​​ perkataan​​ Nabi​​ SAW.,​​ perbuatan​​ dan​​ keterangannya​​ (taqrir),​​ yaitu​​ sesuatu​​ yang​​ dikatakan​​ atau​​ diperbuat​​ sahabat​​ dan​​ ditetapkan​​ oleh​​ Nabi.

Berdasarkan​​ definisi​​ di​​ atas,​​ sunnah​​ dibagi​​ tiga,​​ yaitu​​ sunnah​​ qauliyah,​​ sunnah​​ fi'liyah,​​ dan​​ sunnah​​ taqririyah.

  • Sunnah​​ qauliyah​​ adalah​​ sunnah​​ dalam​​ bentuk​​ perkataan​​ atau​​ ucapan​​ Rasulullah​​ SAW.​​ yang​​ menerangkan​​ hukum-hukum​​ dan​​ maksud​​ Al-Qur’an.

  • Sunnah​​ fi'liyah​​ yaitu​​ sunnah​​ dalam​​ bentuk​​ perbuatan,​​ yang​​ menerangkan​​ cara​​ melaksanakan​​ ibadat,​​ misalnya​​ cara​​ berwudu,​​ shalat​​ dan​​ sebagainya.

  • Sunnah​​ taqririyah​​ adalah​​ ketetapan​​ Nabi,​​ yaitu​​ diamnya​​ Nabi​​ atas​​ perkataan​​ atau​​ perbuatan​​ sahabat;​​ tidak​​ ditegur​​ atau​​ dilarangnya.

Sunnah​​ sering​​ juga​​ disebut​​ hadis,​​ ada​​ yang​​ membedakan​​ antara​​ hadis​​  dengan​​ sunnah,​​ yaitu​​ hadis​​ adalah​​ sunnah​​ qauliyah,​​ sedangkan​​ sunnah​​ fi'liyah​​ dan​​ taqririyah​​ bukan​​ hadis​​ melainkan​​ sunnah​​ saja.​​ Namun​​ secara​​ umum​​ hadis​​ diartikan​​ sama​​ dengan​​ sunnah.

 

  • Fungsi​​ As-Sunnah​​ Terhadap​​ Al-Qur’an

Hadis-hadis​​ Nabi​​ dalam​​ kaitan​​ nya​​ dengan​​ Al-Qur’an​​ mempunyai​​ fungsi​​ sebagai​​ berikut

  • Menetapkan​​ dan​​ memperkuat​​ hukum-hukum​​ yang​​ telah​​ ditentukan​​ oleh​​ Al-Qur’an.​​ maka​​ dalam​​ hal​​ ini​​ kedua-duanya​​ sama-sama​​ menjadi​​ sumber​​ hukum,​​ misalnya​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ disebutkan​​ mengharamkan​​ bersaksi​​ palsu:

​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​  ​​ ​​​​ 

Maka​​ jauhilah​​ olehmu​​ berhala-berhala​​ yang​​ najis​​ itu​​ dan​​ jauhilah​​ perkataan-perkataan​​ dusta.​​ (QS.​​ Al-Hajj:30)

Ayat​​ tersebut​​ kemudian​​ dikuatkan​​ oleh​​ sabda​​ Nabi​​ SAW.​​ dengan​​ hadisnya:

أَلَاأُنَبِّئُكُمِ​​ بأَكْبَرِالْكَبَائِرِثَلَاثًاقَالُوابَلَى​​ يَارَسُولَاللَّه​​ قَالَ​​ الْإِشْرَاكُ​​ بِاللَّهِ​​ وَعُقُوقُ​​ الْوَالِدَيْنِ​​ وَجَلَسَ​​ وَكَانَ​​ مُتَّكِئًافَقَالَ​​ أَلَاوَقَوْلُ​​ الزُّورِ

“Perhatikan,​​ aku​​ akan​​ memberitahukan​​ kepadamu​​ sekalian​​ tentang​​ dosa​​ yang​​ paling​​ besar”,​​ sahut​​ kami:​​ “baiklah,​​ hai​​ Rasulullah”,​​ beliau​​ meneruskan​​ sabdanya:​​ (1)​​ menyekutukan​​ Allah;​​ (2)​​ durhaka​​ kepada​​ kedua​​ orang​​ tua.​​ Saat​​ itu​​ Rasulullah​​ sedang​​ bersandar,​​ tiba-tiba​​ duduk​​ seraya​​ bersabda​​ lagi:​​ “awas​​ berkata​​ palsu”​​ (HR.​​ Al-Bukhari​​ dan​​ Muslim)

Sedangkan​​ hadis-hadis​​ tentang​​ perintah​​ mengerjakan​​ shalat,​​ puasa,​​ zakat,​​ haji,​​ amar​​ makruf​​ nahi​​ munkar​​ hadis​​ hadis​​ yang​​ melarang​​ minum​​ khamar,​​ berjudi,​​ menyembelih​​ kurban​​ dengan​​ menyebut​​ nama​​ selain​​ Allah​​ dan​​ lain​​ sebagainya​​ adalah​​ juga​​ termasuk​​ contoh-contoh​​ dari​​ fungsi​​ pertama​​ ini.

  • Memberikan​​ perincian​​ dan​​ penafsiran​​ ayat-ayat​​ Al-Qur’an​​ yang​​ masih​​ mujmal/Global​​ (Bayan​​ Al​​ mujmal),​​ memberikan​​ batasan​​ terhadap​​ hal-hal​​ yang​​ masih​​ belum​​ terbatas​​ di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ (taqyiq​​ Al-mutlaq)​​ memberikan​​ keputusan​​ (takhshish)ayat-ayat​​ Al-Qur’an​​ yang​​ bersifat​​ umum​​ (takhshish​​ al-’amm),​​ dan​​ memberikan​​ penjelasan​​ terhadap​​ hal-hal​​ yang​​ masih​​ rumit​​ di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ (tawdih​​ al-musykil).

Contoh​​ Bayan​​ Al-mujmal:

Di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ hanya​​ disebutkan​​ secara​​ global​​ tentang​​ perintah​​ shalat​​ dan​​ zakat,​​ sebagaimana​​ firman​​ Allah:

وَأَقِيمُواالصَّلَاةَوَآتُواالزَّكَاةَ

Dan​​ dirikanlah​​ shalat​​ dan​​ tunaikanzakat...”.​​ (QS.​​ Al-Baqarah:​​ 43)

Tetapi​​ di​​ dalamnya​​ belum​​ dijelaskan​​ kaifiyat​​ (cara-cara)​​ menjalankan​​ shalat,​​ jumlah​​ rakaat​​ dalam​​ shalat,​​ nisab,​​ nisab,​​ zakat,​​ dan​​ sebagainya,​​ secara​​ terperinci,​​ dalam​​ hal​​ ini​​ hanya​​ dijumpai​​ dalam​​ hadi-hadis​​ Nabi​​ SAW.,​​ misalnya​​ sabda​​ Nabi​​ SAW.:

صَلُّواكَمَارَأَيْتُمُونِي​​ أُصَلِّي

“Shalatlah​​ kamu​​ sekalian​​ sebagaimana​​ kamu​​ melihat​​ aku​​ menjalankan​​ shalat.."

Hadits​​ ini​​ menunjukkan​​ bahwa​​ Nabi​​ SAW.​​ memberikan​​ contoh-contoh​​ secara​​ praktis​​ tentang​​ cara-cara​​ menjalankan​​ ibadah​​ shalat

  • Menetapkan​​ hukum​​ atau​​ aturan-aturan​​ yang​​ tidak​​ didapati​​ dalam​​ Al-Qur’an.​​ Hal​​ ini​​ berarti​​ bahwa​​ ketetapan​​ hadits​​ itu​​ merupakan​​ ketetapan​​ yang​​ bersifat​​ tambahan​​ hal-hal​​ yang​​ tidak​​  disinggung​​ oleh​​ Al-Qur’an​​ dan​​ hukum-hukum​​ atau​​ aturan-aturan​​ itu​​ hanya​​ berdasarkan​​ al-hadits​​ semata-mata.​​ misalnya​​ larangan​​ berpoligami​​ bagi​​ seseorang​​ terhadap​​ orang​​ wanita​​ dengan​​ bibinya,​​ sebagaimana​​ sabda​​ Nabi​​ SAW.:

لَايُجْمَعُ​​ بَيْنَ​​ الْمَرْأَةِوَعَمَّتِهَاوَلَابَيْنَ​​ الْمَرْأَةِوَخَالَتِهَا

“Tidak​​ boleh​​ dikawini​​ bersama​​ (berpoligami)​​ antara​​ seorang​​ wanita​​ dengan​​ ‘ammah​​ (saudari​​ bapaknya)​​ dan​​ seorang​​ wanita​​ dengan​​ khalah​​ (saudari​​ ibunya)”.​​ 
(HR.​​ Al-Bukhari​​ dan​​ Muslim)

 

Di​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ surat​​ an-Nisa’​​ ayat​​ 23​​ disebutkan:

​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​  ​​ ​​​​ 

Artinya​​ :​​ 

​​ (dan​​ diharamkan​​ bagimu)​​ isteri-isteri​​ anak​​ kandungmu​​ (menantu);​​ dan​​ menghimpunkan​​ (dalam​​ perkawinan)​​ dua​​ perempuan​​ yang​​ bersaudara,​​ kecuali​​ yang​​ telah​​ terjadi​​ pada​​ masa​​ lampau;​​ Sesungguhnya​​ Allah​​ Maha​​ Pengampun​​ lagi​​ Maha​​ Penyayang ».

Tuhan​​ seolah-olah​​ memperbolehkan​​ orang​​ berpoligami​​ antara​​ seorang​​ wanita​​ dengan​​ bibinya,​​ karena​​ itu,​​ hadis​​ tersebut​​ di​​ atas​​ menetapkan​​ hukum​​ yang​​ tidak​​ dijumpai​​ dalam​​ Al-Qur’an.

  • Ketetapan​​ hadits​​ itu​​ bisa​​ mengubah​​ hukum​​ dalam​​ Al​​ Quran

Misalnya​​ hadis​​ Nabi​​ SAW.لَا​​ وَصِيَّةَ​​ لِوَارِثٍ​​ (Tidak​​ ada​​ hak​​ memperoleh​​ wasiat​​ bagi​​ ahli​​ waris).​​ Hadits​​ ini​​ menasakh​​ (mengubah)​​ ketetapan​​ hukum​​ Al-Qur’an​​ surat​​ al-Baqarah​​ ayat​​ 180:

​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​  ​​ ​​​​ 

 

“Diwajibkan​​ atas​​ kamu,​​ apabila​​ seorang​​ di​​ antara​​ kamu​​ akan​​ meninggal​​ dunia,​​ apabila​​ ia​​ meninggalkan​​ harta​​ yang​​ banyak,​​ supaya​​ membuat​​ wasiat​​ untuk​​ orang​​ tuanya​​ dan​​ kerabatnya​​ dengan​​ sebaik-baiknya”.​​ (QS.​​ Al-Baqarah:​​ 180)​​ 

  • Macam-macam​​ Hadits

Hadits​​ dapat​​ dilihat​​ dari​​ dua​​ segi,​​ yaitu​​ dari​​ segi​​ jumlah​​ orang​​ yang​​ meriwayatkannya,​​ dan​​ dari​​ segi​​ kualitas​​ (diterima​​ dan​​ ditolaknya)​​ hadis.​​ Dari​​ segi​​ jumlah​​ orang​​ yang​​ meriwayatkannya,​​  habis​​ dibagi​​ atas​​ 3​​ macam,​​ yaitu:

  • Hadits​​ mutawatir

Hadits​​ mutawatir​​ adalah​​ hadits​​ yang​​ diriwayatkan​​  sejumlah​​ orang​​ yang​​ secara​​ terus-menerus​​ tanpa​​ putus​​ dan​​ secara​​ Adat​​ para​​ perawinya​​ tidak​​ mungkin​​ berbohong.

  • Hadits​​ Masyhur

Hadits​​ masyhur​​ adalah​​ hadits​​ yang​​ diriwayatkan​​ sejumlah​​ orang​​ tetapi​​ tidak​​ mencapai​​ derajat​​ Mutawatir.

 

 

 

  • Hadits​​ Ahad

Hadits​​ ahad​​ adalah​​ hadits​​ yang​​ diriwayatkan​​ oleh​​ seorang,​​ dua​​ orang,​​ atau​​ lebih,​​ tetapi​​ tidak​​ mencapai​​ syarat​​ masyhur​​ dan​​ mutawatir.

Dari​​ segi​​ kualitas​​ (diterima​​ atau​​ ditolaknya)​​ macam​​ hadis​​ terdiri​​ atas:

  • Hadits​​ shahih

Hadits​​ shahih​​ adalah​​ hadits​​ yang​​ sanadnya​​ tidak​​ terputus,​​ diriwayatkan​​ oleh​​ orang-orang​​ yang​​ adil,​​ sempurna​​ ingatannya,​​ kuat​​ hafalannya,​​ tidak​​ cacat​​ dan​​ tidak​​ bertentangan​​ dengan​​ dalil​​ atau​​ periwayatan​​ yang​​ lebih​​ kuat​​ .

Hadits​​ shahih​​ memiliki​​ syarat-syarat​​ berikut:

  • Sanadnya​​ bersambung​​ atau​​ tidak​​ terputus-putus

  • Orang​​ yang​​ meriwayatkan​​ nya​​ bersifat​​ adil,​​ berpegang​​ teguh​​ kepada​​ agama,​​ baik​​ akhlaknya,​​ dan​​ jauh​​ dari​​ sifat​​ fasik

  • Periwayat​​ sempurna​​ ingatan​​ dan​​ hafalannya​​ kuat​​ (dhabit)

  • Periwayat​​ tidak​​ ditolak​​ oleh​​ ahli-ahli​​ hadits

Hadits​​ shahih​​ terbagi​​ dua,​​ yaitu​​ shahih​​ lidzatihi​​ dan​​ shahih​​ lighairihi.​​ Hadits​​ shahih​​ lidzatihi​​ adalah​​ hadis​​ yang​​ memiliki​​ sifat-sifat​​ hadis​​ yang​​ diterima,​​ pengertiannya​​ disebutkan​​ di​​ atas.​​   Shahih​​ lighairihi​​ adalah​​ Hadits​​ yang​​ tidak​​ memiliki​​ sifat​​ diterima,​​ tidak​​ seperti​​ hadis​​ di​​ atas,​​ tetapi​​ menjadi​​ sahih​​ karena​​ adanya​​ hadis-hadis​​ lain​​ yang​​ menjadikannya​​ sahih.

  • Hadits​​ hasan

Hadits​​ hasan​​ adalah​​ hadits​​ yang​​ memenuhi​​ syarat​​ hadits​​ shahih,​​ tetapi​​ orang​​ yang​​ meriwayatkannya​​ kurang​​ kuat​​ ingatannya​​ atau​​ kurang​​ baik​​ hafalannya

  • Hadits​​ dhaif

Hadits​​ dhaif​​ adalah​​ hadits​​ yang​​ tidak​​ lengkap​​ syaratnya​​ atau​​ tidak​​ memiliki​​ syarat​​ yang​​ terdapat​​ dalam​​ hadis​​ sahih​​ dan​​ hadis​​ hasan.​​ 

 

C.​​ IJTIHAD

 

  • Pengertian​​ ijtihad

Al-Qur’an​​ berisi​​ aturan-aturan​​ atau​​ hukum-hukum​​ yang​​ bersifat​​ global,​​ karena​​ itu​​ maksud​​ Al-Qur’an​​ dijelaskan​​ oleh​​  as-sunnah.​​ sekalipun​​ demikian,​​ masih​​ banyak​​ persoalan​​ yang​​ dihadapi​​ oleh​​ manusia​​ yang​​ tidak​​ ditetapkan​​ secara​​ pasti​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ maupun​​ as-sunnah.​​ Misalnya,​​ kebudayaan​​ manusia​​ yang​​ dari​​ waktu​​ ke​​ waktu​​ terus​​ berkembang​​ sejalan​​ dengan​​ perkembangan​​ pemikiran​​ manusia.​​ Di​​ sini​​ diperlukan​​ hukum​​ yang​​ mengatur​​ manusia​​ agar​​ tidak​​ keluar​​ dari​​ syariat.​​ Untuk​​ itu​​ diperlukan​​ kajian​​ terus-menerus​​ terhadap​​ Al-Qur’an​​ dan​​ as-sunnah​​ untuk​​ memberi​​ kepastian​​ hukum​​ terhadap​​ suatu​​ tindakan​​ manusia​​ yang​​ belum​​ diatur​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ dan​​ as-sunnah​​ secara​​ pasti.​​ Dalam​​ menetapkan​​ hukum​​ yang​​ belum​​ diatur​​ secara​​ pasti​​ dalam​​ Al-Qur’an​​ dan​​ as-sunnah,​​ manusia​​ didorong​​ untuk​​ menggunakan​​ akal​​ pikirannya​​ (rakyu).​​ Akal​​ pikiran​​ digunakan​​ dalam​​ menetapkan​​ hukum​​ melalui​​ ijtihad.

Ijtihad​​ berarti​​ menggunakan​​ seluruh​​ kesanggupan​​ berpikir​​ untuk​​ menetapkan​​ hukum​​ syara​​ dengan​​ cara​​ mengeluarkan​​ hukum​​ dari​​ kitab​​ dan​​ Sunnah.​​ Orang​​ yang​​ melakukan​​ ijtihad​​ disebut​​ mujtahid,​​ yaitu​​ ahli​​ fiqih​​ yang​​ menghabiskan​​ seluruh​​ kesanggupannya​​ untuk​​ memperoleh​​ persangkaan​​ kuat​​ (dzan)​​ terhadap​​ suatu​​ hukum​​ agama​​ dengan​​ jalan​​ istinbat​​ dari​​ Al-Qur’an​​ dan​​ as-sunnah.

 ​​ Kebenaran​​ hasil​​ ijtihad​​ tidak​​ bersifat​​ mutlak,​​ melainkan​​ dzanniyah​​ (persangkaan​​ kuat​​ kepada​​ benar).​​ oleh​​ karena​​ itu,​​ mungkin​​ saja​​ antara​​ satu​​ mujtahid​​ dengan​​ mujtahid​​ lain​​ hasilnya​​ berbeda.​​ Hal​​ ini​​ disebabkan​​ perbedaan​​ pengalaman,​​ ilmu​​ serta​​ adat​​ kebiasaan​​ yang​​ berpengaruh​​ kepada​​ hasil​​ ijtihad​​ mereka.​​ bahkan​​ bisa​​ saja​​ hasil​​ ijtihad​​ di​​ suatu​​ tempat​​ berbeda​​ dengan​​ hasil​​ ijtihad​​ di​​ tempat​​ lain,​​ karena​​ seorang​​ mujtahid​​ tidak​​ terlepas​​ dari​​ lingkungan​​ budayanya​​ dan​​ pada​​ akhirnya​​ berpengaruh​​ kepada​​ hasil​​ ijtihadnya.​​ Demikian​​ pula​​ hasil​​ ijtihad​​ yang​​ dilakukan​​ pada​​ suatu​​ waktu​​ dapat​​ berbeda​​ dengan​​ hasil​​ yang​​ didapatkan​​ pada​​ waktu​​ yang​​ lain.​​ 

Kendatipun​​ demikian,​​ tidak​​ berarti​​ bahwa​​ setiap​​ mujtahid​​ itu​​ benar​​ atau​​ salah.​​ Karena​​ yang​​ dapat​​ mengukur​​ kebenaran​​ secara​​ mutlak​​ hanya​​ Allah​​ Semata.​​ Hal​​ ini​​ disyaratkan​​ oleh​​ Nabi​​ dalam​​ sabdanya:

إِذَااجْتَهَدَالْحَاكِمُ​​ فَأَصَابَ​​ فَلَهُ​​ أَجْرَانِ​​ وَإِذَااجْتَهَدَ​​ فَأَخْطَأَفَلَهُ​​ أَجْرٌوَاحِدٌ.

Jika​​ seorang​​ hakim​​ apabila​​ berijtihad​​ kemudian​​ dapat​​ mencapai​​ kebenaran,​​ maka​​ ia​​ mendapat​​ dua​​ pahala.​​ Apabila​​ ia​​ berijtihad​​ kemudian​​ tidak​​ mencapai​​ kebenaran,​​ maka​​ ia​​ mencapaisatu​​ pahala.​​ (HR.​​ Bukhari​​ dan​​ Muslim)

 

  • Macam-Macam​​ dan​​ Cara-Cara​​ Ijtihad

  • Macam-Macam​​ Ijtihad​​ 

Dilihat​​ dari​​ pelaksanaannya,​​ ijtihad​​ dapat​​ dibagi​​ kepada​​ dua​​ macam,​​ yaitu​​ ijtihad​​ fardi​​ dan​​ ijtihad​​ jama'i.​​ Ijtihad​​ fardi​​ adalah​​ ijtihad​​ yang​​ dilakukan​​ seorang​​ mujtahid​​ secara​​ pribadi.​​ Sedangkan​​ ijtihad​​ jama'i​​ atau​​ ijma'​​ adalah​​ ijtihad​​ yang​​ dilakukan​​ oleh​​ para​​ mujtahid​​ secara​​ berkelompok.​​ Dilihat​​ dari​​ segi​​ materi,​​ ijtihad​​ terdiri​​ atas​​ 3​​ macam:

  • Qiyas.

Qiyas​​ menurut​​ bahasa​​ adalah​​ mengukur​​ sesuatu​​ dengan​​ lainnya​​ dan​​ mempersamakannya.​​ Menurut​​ istilah​​ adalah​​ menetapkan​​ sesuatu​​ perbuatan​​ yang​​ belum​​ ada​​ ketentuan​​ hukumnya,​​ berdasarkan​​ sesuatu​​ hukum​​ yang​​ sudah​​ ditentukan​​ oleh​​ nash,​​ disebabkan​​ oleh​​ adanya​​ persamaan​​ di​​ antara​​ keduanya.

  • Ijma.

Ijma'​​ menurut​​ bahasa​​ adalah​​ sepakat,​​ setuju​​ atau​​ sependapat.​​ sedangkan​​ menurut​​ istilah​​ adalah​​ kebulatan​​ pendapat​​ atau​​ kesepakatan​​ semua​​ ahli​​ ijtihad​​ ummat​​ setelah​​ wafatnya​​ Nabi​​ Pada​​ suatu​​ masa​​ tentang​​ suatu​​ hukum.

Ijma'​​ terdiri​​ atas​​ ijma​​ qauli​​ (perkataan),​​ dan​​ ijma​​ sukuti​​ (diam).​​ Ijma​​ qauli​​ maksudnya​​ para​​ ulama​​ mujtahidin​​ menetapkan​​ pendapatnya​​ baik​​ dengan​​ ucapan​​ maupun​​ dengan​​ tulisan​​ yang​​ menerangkan​​ persetujuannya​​ atas​​ pendapat​​ mujtahid​​ lain​​ di​​ masanya.​​ Ijma​​ sukuti​​ adalah​​ ketika​​ para​​ ulama​​ mujtahid​​ berdiam​​ diri;​​ tidak​​ mengeluarkan​​ pendapatnya​​ atas​​ hasil​​ ijtihad​​ para​​ ulama​​ lain,​​ dianya​​ itu​​ bukan​​ karena​​ takut​​ atau​​ malu.

Ijma'​​ pada​​ masa​​ sekarang​​ dihadapkan​​ pada​​ persoalan​​ banyaknya​​ para​​ ulama​​ dan​​ tempat​​ tinggalnya​​ yang​​ tersebar​​ di​​ seluruh​​ pelosok​​ dunia.​​ Antara​​ kelompok​​ ulama​​ yang​​ satu​​ dengan​​ ulama​​ lainnya​​ tidak​​ mungkin​​ dapat​​ disatukan​​ pendapatnya.​​ Karena​​ itu,​​ kemungkinan​​ perbedaan​​ antara​​ ijma'​​ ulama​​ di​​ suatu​​ tempat​​ dengan​​ tempat​​ yang​​ lain​​ sangat​​ besar.​​ Namun,​​ hal​​ ini​​ bukan​​ sesuatu​​ yang​​ menghambat​​ pelaksanaan​​ hukum​​ Islam.

  • Istihsan

Istihsan​​ adalah​​ menetapkan​​ suatu​​ hukum​​ terhadap​​ suatu​​ persoalan​​ ijitihadiyah​​ atas​​ dasar​​ prinsip-prinsip​​ atau​​ dalil-dalil​​ yang​​ berkaitan​​ dengan​​ kebaikan,​​ keadilan,​​ kasih​​ sayang,​​ dan​​ sebagainya​​ dari​​ Al-Qur’an​​ dan​​ hadis.

  • Mashalihul​​ Mursalah

Mashalihul​​ mursalah​​ adalah​​ menetapkan​​ hukum​​ terhadap​​ sesuatu​​ persoalan​​ ijtihadiah​​ atas​​ dasar​​ pertimbangan​​ kegunaan​​ dan​​ kemanfaatan​​ yang​​ sesuai​​ dengan​​ tujuan​​ syariat​​ Islam,​​ sekalipun​​ tidak​​ ada​​ dalil-dalil​​ secara​​ eksplisit​​ dari​​ Al-Qur’an​​ dan​​ hadis.

 

  • Cara-Cara​​ Ijtihad​​ 

Mujtahid​​ berijtihad​​ dengan​​ memperhatikan​​ dalil-dalil​​ yang​​ tinggi​​ tingkatannya​​ kemudian​​ berurut​​ pada​​ tingkatan​​ berikutnya.​​ urutan​​ tersebut​​ sebagai​​ berikut:​​ 1).​​ Nash​​ Al-Qur’an,​​ 2).​​ Khabar​​ (Hadits)​​ mutawatir,​​ 3).​​ Khabar​​ Ahad,​​ 4).​​ Zahir​​ Quran​​ dan​​ 5).​​ Zahir​​ hadis.

Apabila​​ dalam​​ urutan​​ itu​​ tidak​​ didapatkan,​​ hendaknya​​ memperhatikan​​ perbuatan-perbuatan​​ Nabi​​ kemudian​​ taqrirnya.​​ jika​​ melalui​​ ini​​ pun​​ tidak​​ didapatkan,​​ maka​​ hendaknya​​ memperhatikan​​ fatwa-fatwa​​ sahabat.​​ jika​​ tidak​​ didapat,​​ barulah​​ ditetapkan​​ melalui​​ qiyas​​ atau​​ dengan​​ salah​​ satu​​ dalil​​ yang​​ dapat​​ dibenarkan​​ menurut​​ syara,​​ dengan​​ memperhatikan​​ kemaslahatan​​ (kebaikan).

Jika​​ didapatkan​​ dalil​​ yang​​ berlawanan,​​ hendaknya​​ mengumpulkan​​ dalil-dalil​​ menurut​​ qaidah​​ yang​​ dibenarkan.​​ jika​​ tidak​​ mungkin​​ mengumpulkan,​​ diambil​​ salah​​ satu​​ yang​​ dipandang​​ lebih​​ kuat,​​ hendaknya​​ menasakhkan,​​ atau​​ mencari​​ yang​​ terdahulu​​ dan​​ yang​​ kemudian,​​ yang​​ dahulu​​ itulah​​ yang​​ dibatalkan.​​ kalau​​ tidak​​ diketahui,​​ hendaknya​​ berhenti​​ (tawaquf),​​ tidak​​ boleh​​ menetapkan​​ hukum​​ dengan​​ dalil​​ yang​​ bertentangan,​​ hendaknya​​ menggunakan​​ dalil​​ yang​​ lebih​​ rendah​​ tingkatannya.

Demikian​​ ketatnya​​ cara​​ berijtihad​​ sehingga​​ hanya​​ orang​​ yang​​ memiliki​​ kemampuan​​ yang​​ optimal​​ saja​​ yang​​ mampu​​ menjadi​​ mujtahid.​​ Begitulah​​ hati-hatinya​​ para​​ mujtahid​​ dalam​​ menetapkan​​ suatu​​ hukum.

 

  • Syarat-syarat​​ mujtahid

Berijtihad​​ tidak​​ bisa​​ dilakukan​​ oleh​​ siapa​​ saja,​​ tetapi​​ hendaknya​​ orang​​ yang​​ berijtihad​​ itu​​ memiliki​​ kapasitas​​ dan​​ kualifikasi​​ ilmu​​ yang​​ memadai.​​ Untuk​​ itu​​ seorang​​ mujtahid​​ seyogyanya​​ memiliki​​ kemampuan​​ sebagai​​ berikut:

  • Mengetahui​​ isi​​ Al-Qur’an​​ dan​​ hadits​​ yang​​ bersangkutan​​ dengan​​ hukum,​​ meskipun​​ tidak​​ hafal​​ di​​ luar​​ kepala.

  • Mengetahui​​ bahasa​​ Arab​​ dengan​​ berbagai​​ ilmu​​ kebahasaannya,​​ seperti​​ nahwu,​​ sharaf,​​ maani,​​ bayan,​​ badi,​​ agar​​ dapat​​ menafsirkan​​ ayat-ayat​​ Al-Qur’an​​ atau​​ sunnah​​ dengan​​ cara​​ yang​​ benar.

  • Mengetahui​​ kaidah-kaidah​​ ilmu​​ ushul​​ yang​​ seluas-luasnya,​​ karena​​ ilmu​​ ini​​ menjadi​​ dasar​​ berijtihad.

  • Mengetahui​​ soal-soal​​  ijma',​​ supaya​​ tidak​​ timbul​​ pendapat​​ yang​​ bertentangan​​ dengan​​ hasil​​ ijma'.

  • Mengetahui​​ nasikh-mansukh​​ dalam​​ Al​​ Quran.

  • Mengetahui​​ ilmu​​ riwayah​​ dan​​ dapat​​ membedakan​​ mana​​ hadits​​ yang​​ sahih​​ dan​​ hasan,​​ mana​​ yang​​ dhaif,​​ maqbul​​ dan​​ mardud.

  • Mengetahui​​ rahasia-rahasia​​ tasyri​​ (asrarusy​​ sya’riyah),​​ yaitu​​ kaidah-kaidah​​ yang​​ menerangkan​​ tujuan​​ cara​​ dalam​​ meletakkan​​ beban​​ taklif​​ kepada​​ mukallaf.

Ijtihad​​ pada​​ masa​​ sekarang​​ tidak​​ hanya​​ dilakukan​​ oleh​​ ahli-ahli​​ agama​​ yang​​ memiliki​​ syarat​​ diatas,​​ tetapi​​ juga​​ melibatkan​​ ahli-ahli​​ lain​​ yang​​ relevan​​ dengan​​ masalah​​ yang​​ sedang​​ dibahas.​​ Ahli​​ agama​​ tidak​​ mungkin​​ menguasai​​ bidang-bidang​​ lain​​ secara​​ detail​​ dan​​ mendalam.​​ Misalnya,​​ materi​​ bidang​​ kedokteran,​​ maka​​ dalam​​ ijtihad​​ diperlukan​​ keterlibatan​​ ahli​​ kedokteran​​ yang​​ memiliki​​ kapasitas​​ dan​​ kualifikasi​​ tentang​​ masalah​​ yang​​ sedang​​ dibahas,​​ bahkan​​ mungkin​​ juga​​ diperlukan​​ ahli-ahli​​ dari​​ bidang​​ yang​​ lain​​ yang​​ terkait​​ dengan​​ masalah​​ yang​​ dibahas.​​ Semakin​​ kompleks​​ masalah​​ yang​​ hendak​​ diijtihadkan​​ semakin​​ banyak​​ ahli​​ yang​​ harus​​ dilibatkan.​​ Konsekuensinya​​ akan​​ semakin​​ baik​​ hasil​​ ijtihad​​ yang​​ diperoleh.

 

  • Wilayah​​ Itihad

Wilayah​​ ijtihad​​ dalam​​ pandangan​​ ulama​​ salaf​​ terbatas​​ dengan​​ masalah-masalah​​ fiqhiyah,​​ namun​​ pada​​ akhirnya​​ wilayah​​ tersebut​​ mengembang​​ pada​​ aspek​​ keislaman​​ yang​​ mencakup​​ akidah,​​ filsafat,​​ tasawuf,​​ dan​​ fikih​​ itu​​ sendiri.​​ Karena​​ itu,​​ Ibnu​​ Qayyim​​ al-Jawziyyah​​ dalam​​ "I’lam​​ al-Muwaqi’in"​​ menerangkan​​ bahwa​​ haram​​ hukumnya​​ memberikan​​ fatwa​​ yang​​ menyalahi​​ nash,​​ bahkan​​ ijtihad​​ menjadi​​ gugur​​ jika​​ ditemukan​​ nash.​​ Lebih​​ lanjut​​ Ibnu​​ Qayyim​​ menjelaskan​​ bahwa​​ ketentuan​​ nash​​ Wajib​​ diikuti​​ dan​​ menolak​​ adanya​​ pertentangan​​ atau​​ istidhlal​​ melalui​​ ijtihad.​​ Iika​​ kasus​​ ersebut​​ terjadi​​ di​​ zaman​​ sahabat​​ Nabi​​ dan​​ mereka​​ telah​​ menyelesaikan​​ dengan​​ ra’yu-nya​​ melalui​​ panggilan​​ dalil​​ nash,​​ maka​​ seseorang​​ wajib​​ mengikuti​​ ketentuan​​ sahabat​​ tersebut​​ atau​​ membatalkan​​ semua​​ hasil​​ ijtihad​​ ulama.​​ Sebagaimana​​ yang​​ dinyatakan​​ oleh​​ Imam​​ Syafi’i​​ "Idza​​ shahha​​ Hadits​​ fadhribu​​ bi​​ qawli​​ al-haithi​​ wa​​ shahha​​ anhu”​​ (jika​​ ada​​ Hadis​​ sahih,​​ maka​​ buanglah​​ pendapatku​​ yang​​ mengikat​​ dan​​ benarkanlah​​ Hadis​​ itu).

Imam​​ Ahmad​​ berkata:

كَان​​ اَحْسَنُ​​ اَمْرَالشَّافِعِى​​ عِنْدَى​​ اَنَّهُ​​ كَانَ​​ اِذَاسَمِع​​ الخَبْرَلَمْ​​ يَكْنْ​​ عِنْدَهُ​​ قَالَ​​ بِه​​ وَتَرَكَ​​ قَوْلُهُ

“Menurutku,​​ perkara​​ yang​​ paling​​ baik​​ bagi​​ al-Syafi’i​​ adalah,​​ jika​​ ia​​ mendengarkan​​ Hadis​​ yang​​ belum​​ diterima,​​ maka​​ ia​​ merujuk​​ Hadis​​ itu​​ dan​​ meninggalkan​​ pendapatnya."

Dalam​​ kaitan​​ wilayah​​ ijtihad,​​ Ustadz​​ Muhammad​​ Al​​ Madani​​ dalam​​ bukunya​​ “Mawathin​​ al-Ijtihad​​ fi​​ al-Syari’ah​​ al​​ -Islamiyyah”​​ menyatakan​​ bahwa​​ dalam​​ masalah​​ hukum​​ terbagi​​ dua​​ kemungkinan​​ yang​​ perlu​​ diantisipasi,​​ yaitu:​​ 

  • Masalah​​ Qath’iyah

Masalah-masalah​​ yang​​ sudah​​ ditetapkan​​ hukumnya​​ dengan​​ dalil-dalil​​ yang​​ pasti,​​ baik​​ melalui​​ maupun​​ dalil​​ aqli.​​ Hukum​​ qath’iyah​​ sudah​​ pasti​​ berlakunya​​ sepanjang​​ masa​​ sehingga​​ tidak​​ mungkin​​ adanya​​ perubahan​​ dan​​ modifikasi​​ serta​​ tidak​​ ada​​ wilayah​​ meng-istinbath-kan​​ hukum​​ bagi​​ para​​ mujtahid.

Masalah​​ qath’iyah​​ terbagi​​ atas​​ 3​​ bagian,​​ yaitu:

  • Masalah​​ Akidah,​​ yakni​​ masalah​​ yang​​ menentukan​​ apakah​​ seseorang​​ itu​​ mu’min​​ atau​​ kafir,​​  barangsiapa​​ yang​​ mengingkari​​ tentunya​​ ia​​ mencabut​​ imannya.​​ Misalnya​​ masalah​​ rukun​​ Iman.

  • Masalah​​ ‘Amali,​​ yakni​​ masalah​​ ibadah​​ yang​​ telah​​ ditetapkan​​ ketentuannya​​ dalam​​ nash​​ dan​​ tidak​​ mungkin​​ terjadi​​ perselisihan.​​ Misalnya​​ ketentuan​​ bilangan​​ shalat,​​ ketentuan​​ kadar​​ zakat,​​ puasa​​ Ramadhan,​​ hal​​ zina,​​ mencuri,​​ dan​​ sebagainya​​ serta​​ hukum-hukum​​ yang​​ bersifat​​ dharuri​​ (primer),​​ yang​​ terdiri​​ atas​​ pemeliharaan​​ agama,​​ pemeliharaan​​ jiwa,​​ memelihara​​ harta,​​ memelihara​​ akal,​​ dan​​ memelihara​​ kehormatan​​ atau​​ keturunan.

  • Kaidah-kaidah​​ yang​​ pasti,​​ di​​ mana​​ kaidah-kaidah​​ tersebut​​ diintisarikan​​ dan​​ bersumber​​ dari​​ nash-nash​​ yang​​ qath’i:​​ misalnya​​ kaidah​​ “la​​ dharara​​ wa​​ la​​ dhirara”​​ (tidak​​ boleh​​ membikin​​ mudharat​​ pada​​ orang​​ lain​​ dan​​ dibikin​​ madharat​​ dari​​ orang​​ lain).​​ dan​​ seterusnya.​​ 

  • Masalah​​ Zhanniyah

Masalah-masalah​​ yang​​ hukumnya​​ belum​​ jelas​​ dalil​​ Nash-nya​​ sehingga​​ memungkinkan​​ adanya​​ wilayah​​ dan​​ ikhtilaf.​​ Adapun​​ wilayah​​ Zhanniyah​​ ada​​ 3​​ macam​​ yaitu:

  • Hasil​​ analisa​​ para​​ teolog,​​ yakni​​ masalah​​ yang​​ tidak​​ berkaitan​​ dengan​​ akidah​​ keimanan​​ seseorang.​​ Misalnya​​ masalah​​ apakah​​ Allah​​ itu​​ wajib​​ berkehendak​​ baik​​ atau​​ lebih​​ baik?​​ Sebagian​​ teolog​​ (ahli​​ ilmu​​ kalam)​​ mewajibkannya,​​ sedangkan​​ yang​​ lain​​ tidak​​ mewajibkannya,​​ karena​​ hal​​ itu​​ membatasi​​ kekuasaan​​ Allah.

  • Aspek​​ amaliah​​ yang​​ zhanni,​​ yakni​​ masalah​​ yang​​ belum​​ ditentukan​​ kaidah​​ atau​​ kriterianya​​ dalam​​ nash.​​ Misalnya​​ batas-batas​​ menyusui​​ yang​​ dapat​​ menimbulkan​​ haram,​​ sebagian​​ berpendapat​​ sekali​​ susuan,​​ ada​​ yang​​ 3​​ kali​​ susuan​​ bahkan​​ ada​​ 10​​ kali​​ susuan,​​ dan​​ sebagainya.

  • Sebagian​​ kaidah-kaidah​​ Zhanni,​​  yaitu​​ masalah​​ qiyas,​​ sebagian​​ ulama​​ memeganginya​​ karena​​ qiyas​​ merupakan​​ norma​​ hukum​​ tersendiri,​​ dan​​ sebagian​​ tidak,​​ karena​​ qiyas​​ bukan​​ merupakan​​ norma​​ hukum​​ tersendiri​​ melainkan​​ sekadar​​ metode​​ pemahaman​​ nash.

Pembagian​​ tersebut​​ dapat​​ disimpulkan​​ bahwa​​ wilayah​​ ijtihad​​ hanya​​ sebatas​​ pada​​ masalah​​ yang​​ hukumnya​​ ditunjukkan​​ oleh​​ dalil​​ zhanni,​​ yang​​ kemudian​​ terkenal​​ dengan​​ masalah​​ fikih,​​ serta​​ masalah​​ hukumnya​​ sama​​ sekali​​ belum​​ disinggung​​ baik​​ oleh​​ Al-Qur’an​​ maupun​​ Sunnah​​ dan​​ ijma’.​​ Inilah​​ yang​​ merupakan​​ masalah​​ baru​​ atau​​ hukum​​ baru.​​ Dan​​ ternyata​​ apabila​​ ijtihad​​ ini​​ bertentangan​​ dengan​​ nash,​​ makanya​​ lihat​​ itu​​ menjadi​​ batal​​ dan​​ tertolak,​​ karena​​ tidak​​ ada​​ ijtihad​​ terhadap​​ nash.

Kalau​​ kita​​ telaah​​ fenomena​​ yang​​ terjadi,​​ maka​​ wilayah​​ ijtihad​​ tidak​​ hanya​​ berlaku​​ untuk​​ bidang​​ fikih,​​ tetapi​​ juga​​ berlaku​​ bidang​​ akidah,​​ tasawuf,​​ dan​​ filsafat.​​ Hal​​ itu​​ dapat​​ kita​​ lihat​​ ulasan​​ berikut​​ ini:

  • Bidang​​ akidah,​​ yakni​​ yang​​ berkaitan​​ dengan​​ kepercayaan,​​ misalnya:​​ Apakah​​ Nabi​​ SAW.​​ ber-isra’-mi’raj​​ dengan​​ roh​​ saja​​ atau​​ badan​​ nya​​ sekalian.Apakah​​ orang​​ Islam​​ yang​​ melakukan​​ dosa​​ besar​​ tetap​​ mukmin,​​ Apakah​​ perbuatan​​ manusia​​ itu​​ ciptaan​​ Tuhan​​ atau​​ ciptaan​​ manusia​​ sendiri,​​ apakah​​ Allah​​ itu​​ bersifat​​ atau​​ tidak.

  • Bidang​​ tasawuf,​​ yang​​ berkaitan​​ dengan​​ etika​​ dalam​​ beribadah​​ dan​​ bermuamalah​​ misalnya:​​ konsep​​ ma’rifat,​​ Sebagian​​ ada​​ yang​​ melihat​​ Allah​​ dengan​​ mata​​ indra,​​ atau​​ dengan​​ mata​​ hati,​​ atau​​ hanya​​ sekedar​​ mengetahui​​ (irfan)​​ terhadap​​ ciptaan​​ dan​​ sifat-sifat​​ Allah​​ yang​​ mampu​​ membuktikan​​ bahwa​​ Allah​​ itu​​ ada,​​ dan​​ sebagainya.​​ Atau​​ juga​​ apakah​​ puncak​​ indra​​ manusia​​ terletak​​ pada​​ wahdah​​ al-wujud,​​ ittishal,​​ hulul,​​ ittihad,​​ dan​​ sebagainya.

  • Bidang​​ Filsafat,​​ yakni​​ masalah​​ yang​​ berkaitan​​ dengan​​  perenungan​​ dan​​ pemikiran​​ tentang​​ hakikat​​ Islam​​ dan​​ ajaran-ajarannya.​​ Misalnya:​​ Apakah​​ alam​​ itu​​ tercipta​​ dari​​ sesuatu​​ yang​​ ada,​​ atau​​ berasal​​ dari​​ sesuatu​​ yang​​ semula​​ sudah​​ ada,​​ atau​​ berasal​​ dari​​ sesuatu​​ yang​​ semula​​ sudah​​ dan​​ sebagainya.

Para​​ ulama​​ khalafiyah​​ (modern)​​ kadang-kadang​​ berijtihad​​ tidak​​ memandang​​ masalah-masalah​​ tersebut.​​ Mereka​​ mencari​​ dan​​ meneliti​​ suatu​​ kepastian​​ hukum​​ dengan​​ melihat​​ dan​​ men-tarjih​​ atau​​ bahkan​​ memodifikasi​​ dan​​ mengombinasi​​ pendapat-pendapat​​ yang​​ telah​​ ada​​ dan​​ sudah​​ ditetapkan​​ oleh​​ ulama​​ pendahulunya,​​ di​​ mana​​ hal​​ ini​​ dikenal​​ dengan​​ istilah​​ “talfiq”.

Talfiq​​ adalah​​ mengambil​​ atau​​ mengikuti​​ hukum​​ dari​​ suatu​​ kasus​​ atau​​ peristiwa​​ dengan​​ mengambil​​ dari​​ berbagai​​ mazhab.​​ Sedang​​ hukum​​ talfiq​​ ini​​ masih​​ dipertentangkan​​ oleh​​ para​​ ulama.​​ Mereka​​ mengklasifikasikan​​ dengan​​ 3​​ macam,​​ yaitu:

  • Men-talfiq​​ hukum​​ dalam​​ masalah​​ yang​​ berbeda.​​ Misalnya​​ shalat​​ mengikuti​​ Imam​​ Hanafi​​ sedang​​ hajinya​​ mengikuti​​ Imam​​ Malik,​​ dan​​ puasa​​ mengikuti​​ Imam​​ Syafi'i​​ serta​​ waktunya​​ mengikuti​​ Imam​​ Ahmad​​ Hanbal.

  • Men-talfiq​​ hukum​​ dalam​​ suatu​​ masalah​​ yang​​ tidak​​ satu​​ rukun​​ tetapi​​ masih​​ terkait.​​ Misalnya​​ cara​​ wudhu​​ mengikuti​​ Imam​​ Syafi'i​​ sedang​​ shalatnya​​ mengikuti​​ Imam​​ Malik.

  • Men-talfiq​​ hukum​​ dalam​​ satu​​ masalah​​ yang​​ masih​​ terkait​​ dalam​​ satu​​ rukun.​​ misalnya​​ takbir​​ shalat​​ mengikuti​​ Imam​​ Syafi'i,​​ bacaan​​ Fatihah​​ mengikuti​​ Imam​​ Malik,​​ hukum​​ mengikuti​​ Imam​​ Hambali​​ dan​​ sujudnya​​ mengikuti​​ Imam​​ Hanafi.​​ Talfiq​​ ini​​ dilakukan​​ secara​​ kontinu,​​ tidak​​ berpindah-pindah,​​ dan​​ talfiq​​ model​​ ini​​ masih​​ dikatakan​​ bermazhab​​ karena​​ ia​​ mengikuti​​ dan​​ terkait​​ dengan​​ salah​​ satu​​ mazhab​​ walaupun​​ dipraktikkan​​ dalam​​ satu​​ masalah​​ yang​​ berkaitan​​ dengan​​ rukun.​​ 

Klasifikasi​​ di​​ atas​​ menimbulkan​​ pro​​ dan​​ kontra​​ bagi​​ para​​ ulama.​​ Sebagian​​ ulama​​ memperbolehkan​​ talfiq​​ tanpa​​ syarat​​ tertentu,​​ karena​​ talfiq​​ tidak​​ ada​​ larangan​​ dalam​​ Islam,​​ dan​​ talfiq​​ tersebut​​ dilakukan​​ dalam​​ rangka​​ mencari​​ kebenaran​​ yang​​ telah​​ diselidiki​​ sebelumnya.​​ Ulama​​ lain​​ memperbolehkan​​ talfiq​​ dengan​​ batas​​ model​​ talfiq​​ yang​​ pertama,​​ sehingga​​ hukum​​ yang​​ dipraktikkan​​ tidak​​ membingungkan.​​ Ulama​​ lain​​ melarang​​ adanya​​ talfiq​​ dengan​​ total,​​ karena​​ talfiq​​ dipandang​​ memperingan​​ perintah​​ dan​​ larangan​​ Allah​​ SWT.​​ tanpa​​ memperhatikan​​ keridhoan​​ dari-Nya.

Masing-masing​​ pendapat​​ dapat​​ dibenarkan.​​ Kita​​ misalkan​​ saja,​​ seorang​​ syafi’iyah​​ dalam​​ melakukan​​ ibadah​​ haji​​ tentunya​​ rukun​​ dan​​ syaratnya​​ mengikuti​​ Mazhab​​ Syafi'i,​​ tapi​​ dalam​​ hal​​ sentuhan​​ antara​​ laki-laki​​ dan​​ wanita​​ bukan​​ mahram,​​ mereka​​ mengikuti​​ pendapat​​ Imam​​ Malik.​​ Sentuhan​​ bagi​​ Syafi’i​​ membatalkan,​​ tetapi​​ bagi​​ Malik​​ tidak​​ membatalkan,​​ padahal​​ syarat​​ Haji​​ harus​​ suci​​ dari​​ Hadas.​​ Tetapi​​ perlu​​ diingat​​ juga​​ ber-talfiq​​ yang​​ juga​​ tidak​​ mudah,​​ karena​​ disyariatkan​​ sebagai​​ berikut​​ yaitu:

  • Harus​​ mengetahui​​ benar​​ prosedur​​ dan​​ kriteria​​ yang​​ diikuti,​​ misalnya​​ ber-talfiq​​  pada​​ Imam​​ Malik​​ bahwa​​ siput​​ tidak​​ haram,​​ namun​​ harus​​ mengetahui​​ syarat​​ memakan​​ siput,​​ diantaranya​​ adalah​​ disembelih​​ dahulu​​ sebelum​​ dimasak.

  • Harus​​ memperhatikan​​ kondisi​​ masyarakat​​ setempat.​​ kalau​​ di​​ suatu​​ negara​​ banyak​​ yang​​ bermazhab​​ Syafi'i,​​ maka​​ sebaiknya​​ hukum​​ dan​​ undang-undang​​ negara​​ diterapkan​​ menurut​​ Mazhab​​ Syafi'i​​ pula,​​ sehingga​​ tidak​​ membingungkan​​ umat.​​ misalnya​​ menurut​​ Syafi'i​​ nikah​​ harus​​ memakai​​ wali,​​ sedang​​ Hanafi​​ tidak​​ mensyaratkan.​​ apabila​​ suatu​​ negara​​ tidak​​ memastikannya​​ maka​​ berakibat​​ perselisihan​​ bagi​​ pihak​​ penggugat​​ harta​​ waris​​ yang​​ menikahi​​ (suami​​ yang​​ telah​​ bercerai​​ mati)​​ sementara​​ wali​​ tidak​​ mengetahui​​ apakah​​ anak​​ wanitanya​​ bersuami​​ atau​​ tidak.

  • Upaya​​ talfiq​​ tidak​​ berhenti​​ di​​ sini​​ saja,​​ tetapi​​ harus​​ terus​​ menggali​​ dasar​​ dan​​ sumber​​ hukum​​ yang​​ dipraktikkan,​​ sehingga​​ pada​​ akhirnya​​ ia​​ tidak​​ menjadi​​ seorang​​ yang​​ selalu​​ ber-talfiq​​ tetapi​​ mampu​​ untuk​​ berijtihad​​ sendiri.

Penyelesaian​​ kasus​​ talfiq​​ yang​​ tepat​​ menurut​​ hemat​​ penulis​​ adalah​​ berpijak​​ pada​​ kaidah​​ fiqhiyah:

الْخُرُوْجُ​​ مِنَ​​ الْخِلَافِ​​ مُسْتَحَبٌّ

“Keluar​​ dari​​ persengketaan​​ itu​​ dianjurkan”

Pada​​ kaidah​​ itu​​ berimplikasi​​ bahwa​​ penyelesaian​​ kontradiksi​​ pendapat​​ (ta’arrud)​​ yang​​  disolusikan​​ melalui​​ talfiq,​​ maka​​ seorang​​ muslim​​ diharuskan​​ memilih​​ pendapat​​ yang​​ lebih​​ ikhtiyat​​ (hati-hati),​​ dimana​​ pemilihan​​ pendapat​​ itu​​ mencakup​​ keseluruhan​​ pendapat​​ yang​​ dipertentangkan.​​ Misalnya​​ Imam​​ Hanafi​​ mendudukkan​​ baca​​ al-fatihah​​ dalam​​ shalat​​ sebagai​​ perbuatan​​ wajib​​ bukan​​ fardhu1,​​ sehingga​​ meninggalkan​​ bacaan​​ al-Fatihah​​ yang​​ diganti​​ dengan​​ bacaan​​ lain,​​ tetap​​ tidak​​ membatalkan​​ shalat​​ walaupun​​ berdosa​​ sedangkan​​ Imam​​ Syafi'i​​ memberikan​​ hukum​​ bacaan​​ al-Fatihah​​ dalam​​ salat​​ dengan​​ hukum​​ wajib​​ dan​​ fardhu,​​ sehingga​​ meninggalkan​​ membaca​​ al-Fatihah​​ maka​​ salatnya​​ tidak​​ sah.​​ penyelesaian​​ kasus​​ semacam​​ ini​​ bila​​ melalui​​ metode​​ talfiq​​ Maka​​ lebih​​ baik​​ mengikuti​​ pendapat​​ Imam​​ Syafi'i,​​ sebab​​ jika​​ mengikuti​​ pendapat​​ Imam​​ Syafi'i​​ berarti​​ mengikuti​​ pendapat​​ Imam​​ Hanafi​​ pula.​​ 

Demikian​​ pula​​ kasus​​ mengusap​​ sebagian​​ kepala​​ dalam​​ berwudhu.​​ Menurut​​ Imam​​ Syafi'i​​ hanya​​ mensyaratkan​​ sebagian​​ kecil​​ saja​​ dari​​ bagian​​ kepala,​​  bahkan​​ boleh​​ tiga​​ helai​​ rambut,​​ sedang​​ Imam​​ Hanafi​​ mengharuskan​​ sepertiga​​ atau​​ seperempat​​ dari​​ bagian​​ kepala,​​ sementara​​ Imam​​ Malik​​ mengharuskan​​ keseluruhan​​ bagian​​ kepala.​​ kasus​​ demikian​​ itu​​ (dengan​​ penyelesaian​​ talfiq)​​ Maka​​ lebih​​ baik​​ mengikuti​​ pendapat​​ Imam​​ Malik,​​ sebab​​ dengan​​ demikian​​ berarti​​ mencakup​​ pendapat​​ imam​​ Syafi'i​​ dan​​ Imam​​ Hanafi​​ serta​​ mengeluarkan​​ seseorang​​ dari​​ persengketaan​​ menurut​​ kaidah​​ di​​ atas.

Kasus​​ menyentuh​​ wanita​​ lain,​​ sebagian​​ ulama​​ membatalkan​​  wudhu​​ berdasarkan​​ QS. ​​​​ An-Nisa’​​ ayat​​ 22,​​ namun​​ ulama​​ lain​​ tidak​​ menjadikan​​ batal.​​ Maksud​​ “aw​​ la​​ mastum​​ an-nisa’”​​ dalam​​ ayat​​ itu​​ tidak​​ bersentuhan​​ kulit​​ tetapi​​ bersetubuh,​​ lagi​​ pula​​ pendapat​​ terakhir​​ ini​​ didukung​​ Sunnah​​ Nabi​​ SAW.​​ yang​​ pernah​​ mencium​​ istrinya​​ Aisyah​​ sebelum​​ shalat,​​ dan​​ beliau​​ langsung​​ shalat​​ tanpa​​ berwudhu​​ lagi.​​ penyelesaian​​ kasus​​ ini​​ menurut​​ metode​​ talfiq​​ adalah​​ lebih​​ baik​​ menganggap​​ batal​​ wudhunya​​ jika​​ terjadi​​ persentuhan​​ laki-laki​​ dan​​ wanita​​ yang​​ bukan​​ mahramnya​​ dalam​​ berwudhu​​ kecuali​​ istrinya​​ sendiri,​​ hal​​ itu​​ berdasarkan​​ ikhtiyat.

 

 

 

 

1

​​ Imam​​ Hanafi​​ membedakan​​ istilah​​ wajib​​ dan​​ fardhu,​​ sedang​​ Imam​​ Syafi'i​​ tidak​​ demikian,​​ kecuali​​ Bab​​ Haji.​​ Bagi​​ Hanafi,​​ wajib​​ adalah​​ perbuatan​​ yang​​ harus​​ dikerjakan,​​ bila​​ ditinggalkan,​​ maka​​ Tafsir​​ tetap​​ sah​​ perbuatannya​​ walaupun​​ berdosa.​​ Sedangkam​​ fardhu​​ adalah​​ perbuatan​​ yang​​ harus​​ dilakukan,​​ jika​​ ditinggalkan,​​ maka​​ menjadikan​​ batal​​ perbuatannya​​ dan​​ harus​​ diulangi​​ perbuatan​​ tersebut

A

​​ Baca​​ Fazlur​​ Rahman,​​ Islam,​​ Bandung:​​ Penerbit​​ Pustaka,​​ 1984,​​ h.​​ 31-50

Dakwah Rasulullah Periode Madinah

  1. Hijrah Ke Madinah
  2. Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah
  3. Rintangan Dakwah di Madinah

“Pada dakwah Rasulullah masjid bukan hanya sebagai tempat beribadah, lebih dari itu mempunyai multifungsi sebagai tempat mempersatukan umat”.

 

Setelah periode awal penyiaran Islam di Mekkah, Nabi Muhammad Saw menempuh babak baru perjuangan di Madinah. Di tempat ini, Islam menyebar dengan pesat dan menjelma menjadi agama yang besar dan dipeluk oleh umat manusia di berbagai penjuru dunia.

Renungan !

“ Rutinlah belajar jangan sampai meninggalkannya. Dengan belajar ilmu akan tertanam dan berkembang “

MUKADDIMAH

Nabi Muhammad mendapatkan gelar al amin bukan karena ia mendapatkan kedudukan tinggi dalam pemerintahan, Nabi Muhammad yang lahir di Mekah pada tahun 571 M dan wafat di Madinah, 632 M, mendapatkan gelar tersebut walaupun ia belum mendapatkan status kenabiannya karena sifat nya yang menunjukkan unsur-unsur kemanusiaan, kejujuran, dan keadilan, beliau adalah pemimpin yang kharismatik. Waktu Nabi Muhammad berusia 20 tahun, ia amat sedih melihat kemiskinan yang terjadi di Mekkah tempat kelahirannya itu. Untuk mengatasi masalah tersebut Muhammad SAW mndirikan lembaga  Hilful Fuduul, yang mampu membantu orang-orang miskin dan teraniaya baik yang ada di adalam kota maupun pendatang, mereka semua mendapatkan bantuan dan perlindungan yang sama dari lembaga tersebut.

Seseorang yang terpecaya merupakan syarat terpenting dalam sifat seorang pemimpin, seorang yang berpegang teguh pada kebenaran jugalah yang membuat seorang pemimpin berkharisma. Pemimipin yang berkharisma tidak perlu memerintah dengan kekerasan agar pengikutnya berbuat dan mengikuti keputusannya. 

  1. Hijrah Ke Madinah

Hijrah yang berarti perpindahan dianggap sebagai suatu ibadah dengan nilai pahala yang tinggi. Dalam banyak ayat al qur’an, Allah Swt menjelaskan tentang kemuliaan ibadah ini. Dan menjanjikan ganjaran yang berlipat ganda kepada mereka yang berhijrah.

Setelah dakwah nabi Muhammad di Mekkah belum mendapatkan hasil yang memuaskan, maka Muhammad Saw menyuruh 200 pengikutnya untuk menghindari kekejaman Quraisy dan pergi diam-diam ke Madinah; ia sendiri pergi menyusul dan tiba di sana pada tanggal 24 September 622. Hal ini terkenal dengan sebutan hijrah,– bukan sepenuhnya sebuah “pelarian”, tapi merupakan rencana perpindahan yang telah dipertimbangkan secara seksama sekitar dua tahun sebelumnya. Tujuh belas tahun kemudian, Khalifah Umar bin Khattab menetapkan saat terjadinya peristiwa hijrah sebagai awal tahun Islam, atau tahun Qamariyah (yang dimulai 16 Juli).

Hijrah yang mengakhiri periode Mekkah dan mengawali periode Madinah, merupakan titik balik kehidupan Nabi. Ketika meninggalkan kota Mekkah tempat kelahirannya, penduduk Mekkah khusus nya bangsa Quraisy, menghina dan meyepelekannya, namun ia berhasil kembali ke kota itu sebagai seorang pemimpin yang dihormati.

B. Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah

Pokok-pokok pikiran yang dijadikan strategi dakwah Rasulullah SAW periode Madinah adalah:

  1. Berdakwah dimulai dari diri sendiri, maksudnya sebelum mengajak orang lain meyakini kebenaran Islam dan mengamalkan ajarannya, maka terlebih dahulu orang yang berdakwah itu harus meyakini kebenaran Islam dan mengamalkan ajarannya.
  2. Cara (metode) melaksanakan dakwah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dalam Surah An-Nahl, 16: 125. ( coba kalian cari dan pelajari)
  3. Berdakwah itu hukunya wajib bagi Rasulullah SAW dan umatnya
  4. Berdakwah dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata, bukan dengan niat memperoleh popularitas dan keuntungan yang bersifat materi. Umat Islam dalam melaksanakan tugas dakwahnya, selain harus menerapkan pokok-pokok pikiran yang dijadikan sebagai strategi dakwah Rasulullah SAW, juga hendaknya meneladani strategi Rasulullah SAW dalam membentuk masyarakat Islam atau masyarakat madani di Madinah. Masyarakat Islam atau masyarakat madani adalah masyarakat yang menerapkan ajaran Islam pada seluruh aspek kehidupan, sehingga terwujud kehidupan bermasyarakat yang baldatun tayyiban wa rabbun gafur, yakni masyarakat yang baik, aman, tenteram, damai, adil, dan makmur dibawah naungan rida Allah SWT dan ampunan-Nya.

Usaha-usaha Rasullullah SAW dalam mewujudkan mayarakat Islam seperti tersebut adalah:

  1. Membangun Masjid

Masjid yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah SAW di Madinah ialah Masjid Quba yang berjarak ± 5 km, sebelah barat daya Madinah. Masjid Quba ini dibangun pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijriah (20 September 622 M).

Setelah Rasulullah Saw menetap di Madinah, pada setiap hari sabtu, beliau mengunjungi Masjid Quba untuk salat berjamaah dan menyampaikan dakwah Islam.

Masjid kedua yang dibangun oleh Rasullullah Saw dan para sahabatnya adalah Masjid Nabawi di Madinah. Masjid ini dibangun secara gotong royong oleh kaum Muhajirin dan Anshar, yang peletakan batu kedua, ketiga, keempat, dan kelima dilaksanakan oleh para sahabat terkemuka yakni: Abu Bakar r.a , Umar bin Khattab r.a, Ustman bin Affan r.a, dn Ali bin Abu Thalib k.w.

Mengenai fungsi atau peranan masjid pada masa Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

  • Masjid sebagai sarana pembinaan umat Islam dibidang akidah, ibadah, dan akhlak.
  • Masjid merupakan sarana ibadah, khususnya salat lima waktu, salat Jumat, salat Tarawih, salat Idul Fitri, dan Idul Adha. ( Q.S Al-Jinn, 72: 18).
  • Masjid merupakan tempat belajar dan mengajar tentang agama Islam yang bersumber kepada Al-Quran dan Hadis.
  • Masjid sebagai tempat pertemuan untuk menjalin hubungan persaudaraan sesame Muslim (ukhuwah Islamiah) demi terwujudnya persatuan.
  • Menjadikan majid sebagai sarana kegiatan sosial. Misalnya sebagai tempat penampungan zakat, infak, dan sedekah dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya, terutama pada fakir miskin dan anak-anak yatim terlantar.
  • Menjadikan halaman masjid dengan memasang tenda, sebagai tempat pengobatan para penderita sakit, terutama para pejuang Islam yang menderita luka akibat perang melawan orang-orang kafir. Sejarah mencatat adanya seorang perawat wnita terkenal pada masa Rasullullah SAW yang bernama “ Rafidah”.
  • Rasullullah SAW menjadikan masjid sebagai tempat bermusyawarah dengan para sahabatnya. Masalah-masalah yang dimusyawarahkan antara lain : usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan, usaha-usaha untuk memajukan umat Islam, dan strategi peperangan melawan musuh-musuh Islam agar memperoleh kemenangan.

 

      b. Mempersaudarakan antara Kaum muhajirin dan Anshar

Muhajirin adalah para sahabat Rasullullah SAW penduduk Mekah yang berhijrah ke Madinah. Anshar adalah para sahabat Rasulullah SAW penduduk asli Madinah yang memberikan pertolongan kepada kaum Muhajirin.

Rasullullah SAW bermusyawarah dengan Abu Bakar r.a. dan Umar bin Khattab tentang mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar , sehingga terwujud persatuan yang tangguh. Hasil musyawarah memutuskan agar setiap orang Muhajirin mencari dan mengangkat seorang dari kalangan Anshar menjadi saudaranya senasab (seketurunan), dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Demikian juga sebaliknya orang Anshar.

Rasullullah SAW memberi contoh dengan mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai saudaranya. Apa yang dicontohkan oleh Rasullullah SAW dicontoh oleh seluruh sahabatnya misalnya:

  • Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah SAW, pahlawan Islam yang pemberani bersaudara dengan Zaid bin Haritsah, mantan hamba sahaya, yang kemudian dijadikan anak angkat Rasulullah SAW.
  • Abu Bakar Ash-Shiddiq, bersaudara dengan Kharizah bin Zaid.
  • Umar bin Khattab bersaudara dengan Itban bin Malik Al-Khazraji (Ansar).
  • Utsman bin Affan bersaudara debgan Aus bin Tsabit.
  • Abdurrahman bin Auf bersaudara dengan Sa’ad bin Rabi (Ansar).

Demikianlah seterusnya setiap orang Muhajirin dan  orang Anshar, termasuk Muhajirin setelah hijrahnya Rasulullah SAW, dipersaudarakan secara sepasang-sepasang, layaknya seperti saudara senasab.

Persaudaraan secara sepasang-sepasang seperti tersebut, ternyata membuahkan hasil sesama Muhajirin dan Anshar terjalin hubungan persaudaraan yang lebih baik. Mereka saling mencintai, saling menyayangi, hormat-menghormati, dan tolong-menolongdalam kebaikan dan ketakwaan.

Kaum Anshar dengan ikhlas memberikan pertolongan kepada kaum Muhajirin berupa tempat tinggal, sandang pangan, dan lain-lain yang diperlukan. Namun kaum Muhajirin juga tidak diam berpangku tangan, mereka berusaha sekuat tenaga untuk mencari nafkah agar dapat hidup mandiri. Misalnya Abdurrahman bin Auf menjadi pedagang, Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Ali bin Abu Thalib menjadi petani kurma.

Kaum Muhajirin yang belum mempunyai tempat tinggal dan mata pencaharian oleh Rasullullah SAW ditempatkan di bagian Masjid Nabawi yang beratap yang disebut suffa dan mereka dinamakan Ahlus Suffa ( penghuni Suffa ). Kebutuhan-kebutuhan mereka dicukupi oleh kaum Muhajirin dan Anshar secara bergotong royong. Kegiatan Ahlus Suffa itu antara lain mempelajari dan menghafal Al-Quran dan Hadis, kemudian diajarkannya kepada yang lain. Sedangkan apabila terjadi perang antara kaum Muslimin dengan kaum kafir, mereka ikut berperang.

c. Perjanjian Bantu-Membantu antara Umat Islam dan Umat Non-Islam

Pada waktu Rasulullah SAW menetap di Madinah, penduduknya terdiri dari tiga golongan, yaitu umat Islam, umat Yahudi (Bani Qainuqa, Bani Nazir, dan Bani Quraizah), an orang-orang Arab yang belum masuk Islam.

Rasulullah SAW membuat perjanijian dengan penduduk madinah non-Islam dan tertuang dalam Piagam Madinah. Isi Piagam Madinah itu antara lain:

  1. Setiap golongan dari ketiga golongan penduduk Madinah memiliki hak pribadi, keagamaan, dan politik. Sehubungan dengan itu setiap golongan penduduk Madinah berhak menjatuhkan hukuman kepada orang yang membuat kerusakan dan member keamanan kepada orang yang mematuhi peraturan.
  2. Setiap individu penduduk Madinah mendapat jaminan kebebasan beragama.
  3. Seluruh penduduk Madinah yang terdiri dari kaum Muslimin, kaum Yahudi, dan orang-orang Arab byang belum masuk Islam sesame mereka hendaknya saling membantu dalam bidang moril dan materil. Apabila Madinah diserang musuh, maka seluruh penduduk Madinah harus bantu-membantu dalam mempertahnkan kota Madinah.
  4. Rasulullah SAW adalah pemimpin seluruh penduduk Madinah. Segala perkara dan peselisihan besar yang terjadi di Madinah harus diajukan kepada Raasulullah SAW untuk diadili sebagaimana mestinya..

d.Meletakkan Dasar-Dasar Politik, Ekonomi, dan Sosial yang Islami demi Terwujudnya Masyarakat Madani

Islam tidak hanya mengajarkan bidang akidah dan ibadah, tetapi mengajarkan juga bidang politik, ekonomi, dan social, yang kesemuanya bersumber kepada Al-Quran dan Hadis.

Pada masa Raulullah SAW , penduduk Madinah mayoritas sudah beragama Islam, sehingga masyarakat Islam sudah terbentuk, maka adanya pemerintahan Islam merupakan keharusan. Rasulullah SAW  selain sebagai seorang nabi dan rasul, juga tampil sebagai seorang kepala Negara (khalifah).

Sebagai kepala Negara, Rasulullah SAW telah meletakkan dasar bagi system poltik Islam, yakni musyawarah. Melalui musyawarah, umat Islam dapat mengangkat wakil-wakil rakyat dan kepala pemerintahan, serta membuat peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh seluruh rakyatnya. Dengan syarat, peraturan-peraturan itu tidak menyimpang dari tuntunan Al-Quran dan Hadis.

Dalam bidang ekonomi Rasulullah SAW telah meletakkan dasar bahwa system ekonomi Islam itu harus dapat menjamin terwujudnya keadilan sosial.

Dalam bidang social kemasyarakatan, Rasulullah SAW telah meletakkan dasar. antara lain adanya persamaan derajat diantara semua individu, semua golongan, dan semua bangsa. Sesuatu yang membedakan derajat manusia ialah amal salehnya atau hidupnya bermanfaat

C. Rintangan Dakwah di Madinah

Setelah hijrah ke Madinah, tugas yang diemban Nabi Muhammad Saw dan kaum muslimin begitu berat. Hal itu disebabkan makin kerasnya penentangan kaum Quraisy. Mereka tetap berusaha keras untuk menghancukan kaum muslimin dengan berbagai cara. Perlawanan dari oang-orang diluar Islam khususnya kaum kafir Quraisy Mekkah menghasilkan beberapa peperangan dan peristiwa besar, diantaranya adalah ;

  1. Perang Badar

Perang pertama yang menentukan masa depan negara Madinah adalah perang Badar, perang antara kaum muslimin dengan musyrik Quraisy. Pada tanggal 17 Ramadhan 2 H. Kaum Quraisy pada saat itu yang sedang melakukan perniagaan ke Syam. Untuk menuju syam, mereka harus melewati Madinah. Keberadaan kaum muslimin di Madinah membuat kaum Quraisy terancam, oleh karena itu pemimpin kafilah, Abu Sufyan mengirim berita ke Mekkah untuk meminta bantuan. Pertempuran antara orang-orang Mekkah dan Madinah, kebanyakan kaum Muhajirin terjadi di Badar, 144,5 km sebelah barat daya Madinah. Berkat kepemimpinan Nabi Muhammad umat Islam yang berjumlah tigaratus orang berhasil mengalahkan seribu orang Mekkah. Perang Badar telah menjadi landasan kekuatan kepemimpinan Muhammad. Islam telah memperoleh kemenangan militer yang pertama dan menentukan. Peristiwa ini menjadi asas yang kuat bagi umat Islam. Oleh karena itulah, Al qur’an menyebut peristiwa itu dengan ” Yaumul Furqan” karena ia membedakan antara kebenaran dan kebatilan. hari yang menjadikan umat muslim merasa tinggi dan orang-orang yang berakidah batil menjadi rendah.

  1. Perang Uhud

Bagi kaum Quraisy Makkah, kekalahan mereka di perang Badar merupakan pukulan berat. Mereka bersumpah akan membalas dendam. Pada tahun ke 3 Hijriah mereka bberangkat menuju Madinah membawa pasukan tidak kuran dari 3000 pasukan berkendaraan unta, 200 pasukan berkuda dibawah pimpina Khalid bin Walid, 700 orang diantaranya memakai baju besi. Nabi Muhammad menyongsong pasukan mereka dengan seribu pasukan, namun baru saja melewati batas kota Abdullah bin Ubay bersama dengan 300 orang yahudi membelot dan kembali ke Madinah. Mereka melanggar perjanjian dan disiplin perang. Meskipu demikian, dengan 700 pasukan yang tertinggal nabi melanjutkan perjalanan. Beberapa kilometer dari Madinah tepat nya di bukit Uhud, kedua pasukan bertemu. Perang dahsyat pun berkobar. Pertama-tama pasukan Islam dapat memukul mundur pasukan musuh yang lebih besar. Pasukan berkuda yang di pimpin Khalid bin Walid gagal menembus benteng pasukan umat muslim. kemenanagan yang sudah di depan mata gagal akibat godaan harat peninggalan musuh. Prajurit Islam mulai memungut harta rampasan perang tanpa menghiraukan gerakan musuh, termasuk didalamnya anggota pasukan pemanah yang telah diperintahkan nabi agar tidak meninggalkan posnya. Kelengahan kaum muslimin ini dimanfaatkan dengan baik oleh musuh. Khalid bin Walid dapat melumpuhkan pasukan pemanah Islam dan pasukan Quraisy yang tadinya sudah kabur berbalik menyerang. Pasukan Islam menjadi porak poranda dan tak mau menangkis serangan tersebut. Satu persatu pahlawan Islam gugur, bahkan nabi sendiri terkena serangan musuh. 70 orang pejuang Islam syahid di medan perang. 

  1. Perang Khandak

Pengkhianatan Abdullah bin Ubay dan pasukan yahudi diganjar dengan tindakan tegas. Bani nadir, satu dari dua suku Yahudi di Madinah yang berkomplot dengan abdullah bin Ubay, di usir ke luar kota. Kebanyakan mereka mengungsi ke Khaibar. sedangkan suku lainnya, yaitu bani Quraizah, masih tetap di madinah.

Masyarakat Yahudi yang mengungsi ke Khaibar itu kemudian mengadakan kontak dengan masyarakat Mekkah untuk menyusun kekuatan bersama guna menyerang madinah. Mereka membentuk pasukan gabungan yang berjumlah 24.000 orang tentara. Di dalamnya juga beberapa suku Arab lain. Mereka bergerak ke Madinah pada tahun 5 Hijriah. Atas Usul Salman al Farisi nabi Muhammad memerintahkan umat islam untuk menggali parit untuk pertahanan. Setelah tentara musuh tiba mereka tertahan oleh parit itu. Namun, mereka mengepung Madinah dengan mendirikan kemah-kemah diluar parit hampir sebulan lamanya. Perang ini disebut perang Ahzab (sekutu beberapa suku) atau perang Khandaq (parit). Dalam suasana kritis itu, orang-orang bani Quraizah di bawah pimpinan Ka’ab bin Asad berkhianat. Hal ini membuat Islam makin terjepit. Setelah sebulan pengepungan, angin dan badai turun  amat kencang, menghantam dan menerbangkan kemah-kemah dan seluruh perlengkapan musuh. Mereka terpaksa menghentikan pengepungan dan kembali ke negri mereka masing-masing tanpa hasil apapun. 

  1. Perjanjian Hudaibiyah dan Fathul Makkah

Pada tahun ke-6 H ketika ibadah haji sudah disyariatkan, nabi memimpin sekitar seribu kaum Muslimin berangkat ke Makkah,bukan untuk berperang, melainkan untuk melakukan ibadah Umrah. Karen itu, mereka mengenakan pakaian ihram tanpa membawa senjata. Sebelum tiba di Makkah, mereka berkemah di Hubaidiyah, beberapa kilometer dari Makkah. Penduduk Makkah tidak mengizinkan mereka masuk kota. Akhirnya, diadakan perjanjian yang dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah yang isinya antara lain: (1) kaum Muslimin belum boleh mengunjungi Ka’bah tahun ini tetapi ditangguhkan sampai tahun depan, (2) lama kunjungan dibatasi sampai tiga hari saja, (3) kaum Muslimin wajib mengembalikan orang-orang Makkah yang melarikan diri ke Madinah, sedang sebaliknya, pihak Quraisy tidak harus menolak orang-orang Madinah yang kembali ke Makkah, (4) selama sepuluh tahun diberlakukan gencatan senjata antara masyarakat Madinah dan Makkah, dan (5) tiap Kabilah yang ingin masuk kedalam persekutuan kaum Quraisy atau kaum Muslimin,bebas melakukannya tanpa mendapat rintangan. Kediaan orang-orang Makkah untuk berunding dan membuat perjanjian dengan kaum Muslimin itu benar-benar nerupakan kemenangan diplomatic yang besar bagi umat Islam. Dengan perjanjian ini, harapan untuk mengambila alih Ka’bah dan menguasai Ka’bah sudah semakin terbuka. Nabi memang sudah sejak lama berusaha merebut dan menguasai Makkah agar dapat menyiarkan Islam kedaerah-daerah lain. Ini merupakan target utama beliau. Ada dua faktor pokok yang mendorong kebijaksanaan ini: pertama,  Makkah adalah pusat keagamaan bangsa Arab dan melalui konsilidasi bangsa Arab dalam Islam, Islam bisa tersebar keluar. Kedua, apabila suku nabi sendiri dapat diislamkan, Islam akan memperoleh dukungan yang kuat karena orang-orang Quraisy mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar. Setahun kemudian, ibadah haji ditunaikan sesuai rencana. Banyak orang Quraisy yang masuk Islam setelah menyaksikan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh masyarakat Islam Madinah.

Gencatan senjata telah memberi kesempatan kepada nabi untuk menoleh berbagai negeri lain sambil memikirkan bagaimana cara mengislamkan mereka. Salah satu cara yang ditempuh nabi adalah mengirim utusan dan surat kepada kepala-kepala Negara dan pemerintahan. Diantara raja-raja yang dikirimi surat ialah raja Ghassan, Masir, Abesinia, Persia, dan Romawi. Namun tak seorang pun yang masuk Islam. Ada yang menolak dengan baik dan simpati, tetapi ada juga yang menolak dengan kasar, seperti yang diperlihatkan oleh raja Ghassan.

Utusan yang dikirim nabi dibunuh dengan kejam oleh raja Ghassan. Untuk membalas perlakuan ini ,nabi mengirim perang sebanyak 3000 orang. Peperangan terjadi di Mu’tah, sebelah utara jazirah Arab. Pasukan Islam mendapat kesulitan menghadapi tentara Ghassan yang mendapat bantuan dari Romawi. Beberapa pahlawan gugur melawan pasukan berkekuatan ratusan ribu orang itu. Melihat kenyataan yang tidak berimbang ini, Khalid ibn Walid, yang sudah masuk Islam, mengambil alih komando dan memerintahkan pasukan untuk menarik diri dan kembali ke Madinah.

Selama dua tahun perjanjian Hudaibiyah berlangsung, dakwah Islam sudah menjangkau seluruh jazirah Arab, termasuk suku-suku paling selatan, menggabungkan diri dlam Islam. Hal ini membuat orang-orang Makkah merasa terpojok. Perjanjian Hudaibiyah ternyata menjadi senjata bagi umat Islam untuk memperkuat dirinya. Oleh karena itu secara sepihak orang-orang kafir Quraisy membatalkan perjanjian tersebut. Melihat kenyataan ini, Rasulullah segera bertolak ke Makkah dengan sepuluh ribu orang tentara untuk melawan mereka. Nabi Muhammad tidak mengalami kesukaran apa-apa dan memasuki kota Makkah tanpa perlawanan. Beliau tampil sebagai pemenang. Patung-patung berhala diseluruh negri dihancurkan. Setelah itu, nabi berkhotbah menjanjikan ampunan Tuhan terhadap kafir Quraisy. Sesudah khotbah disampaikan, mereka dating berbondong-bondong memeluk agama Islam. Sejak itu, makkah berada dibawah kekuasaan nabi.

  1. Haji Wada’

Dalam kesempatan ibadah haji yang terakhir, haji wada’ tahun 10 Hijriah (631 M), nabi Muhammad menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah. Isi khotbah itu antara lain; larangan menumpahkan darah kecuali dengan yang Haq dan larangan mengambil harta orang lain dengan yang batil, karena nyawa dan harta benda adalah suci; larangan riba dan larangan menganiaya; perintah untuk memperlakukan istri dengan baik dan lemah lembut serta menjauhi dosa; semua pertengkaran antara mereka di zaman jahiliah harus saling memaafkan; balas dendam dengan tebusa darah sebagaimana opada zaman jahiliah harus dihapuskan; dan yang terpenting adalah umat Islam harus selalu berpegang teguh pada Al qur’an dan sunah nabi. Isi khotbah ini merupakan prinsip-prinsip yang mendasari gerakan Islam.

Setelah itu beliau kembali ke madinah. Beliau mengatur organisasi masyarakat kabilah yang telah memeluk Islam. Petugas keamanan dan para da’i di kirim keberbagai daerah dan kabilah untuk mengajarkan Islam, mengatur peradilan dan memungut zakat. Dua bulan setelah itu, nabi menderita sakit demam. Tenaga nya dengan cepat berkurang. Pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awwal 11 H/ 8 Juni 632  Nabi Muhammad Saw wafat di rumah istrinya Aisyah.

Dalam perjalanan sejarah nabi, dapat disimpulkan bahwa Nabi Muhammad Saw, disamping beliau sebagai pemimpin agama, juga sebagai seorang negarawan, pemimpin politik, dan administrasi yang cakap. Hanya dalam waktu sebelas tahun menjadi politik, beliau berhasil menundukkan seluruh jazirah Arabia dalam kekuasaannya. 

Rangkuman.

    • Dakwah rasulullah di Madinah dilakukan selama sepuluh tahun. dakwah yang ditujukan kepada umat Islam dan umat yang belum masuk Islam. Hijrah rasulullah ke Madinah merupakan babak batu dalam perkembangan Islam, dalam berdakwawh di Madinah Rasulullah menggunakan strategi yang berbeda dengan dakwah nya di Mekkah, strategi yang beliau gunakan dalam berdakwah di Madinah adalah membangun masjid dengan menjadikannya sebagi pusat kegiatan bagi umat muslimin, mempersaudarakan antar kaum muhajirin dan anshar, meletakan dasar-dasar politik, ekonomi yang islami, membuat perjanjian dengan umat non muslim dan juga dibuatnya dustur (undang-undang) dalam hal ini kita kenal ndengan piagam Madinah yang mengatur aspek kehidupan rakyat Madinah.
    • Dalam berdakwah di Madinah nabi Muhammad beserta pengikutnya mendapatkan rintangan yang banyak membawa hikmah yang besar, diantaranya adalah terjadinya perang Badar, dalam peperangan ini Islam mengalami kemenangan dan menjadi peperangan yang menentukan bagi umat muslimin, perang Uhud, dimana dalam peperangan ini umat Islam mengalami kekalahan akibat dari sebagian pasukan muslim yang tidak amanah, kemudian perang Khandak dengan strategi perang membuat parit atas usulan Salman al Farisi.
    • Jika diperhatikan dengan jeli dan detail perjanjian Hudaibiyah membawa kebaikan yangdemikian besar bagi umat muslim, diantaranya adalah orang-orang Quraisy mengakui eksistensi kaum muslimin, banyak orang yang berbondong-bondong masuk Islam setelah perjanjian ini.
    • Sebelum Nabi Muhammad wafat beliau sempat melaksanaka haji wada’ dengan berkhotbah di hadapan pengikutnya yaitu menyeru kepada prinsip kemanusiaan, keadilan ekonomi, kebajikan, solidaritas dan yang terpenting adalah umat islam harus perpegang teguh pada Al qur’an dan sunah nabi.

Asumsi-Asumsi Dasar Ilmu Pengetahuan Sebagai Basis Penelitian Pendidikan Islam

Oleh : Ahmad Irfan

ABSTRAK

Asumsi-asumsi dasar ilmu pengetahuan sebagai basis penelitian pendidikan Islam.  Asumsi dalam kajian filsafat ilmu tergolong ke dalam kelompok ontologi, yaitu bab yang membahas tentang hakikat yang ada. Untuk mengolah pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan (sains) perlu dilakukan penelitian dan eksperimen menggunakan metode ilmiah. 

Asumsi berperan sebagai dugaan/ andaian terhadap objek empiris untuk memperoleh pengetahuan. Ia diperlukan sebagai arah atau landasan bagi kegiatan penelitian sebelum sesuatu yang diteliti tersebut terbukti kebenarannya.

Penelitian merupakan alat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang hasilnya akan menemukan teori-teori baru maupun induksi-konsultasi. Begitupun, dalam mengembangkan ilmu pendidikan Islam perlu diadakan penelitian. Asumsi-asumsi dasar ilmu pengetahuan sebagai basis penelitian Islam bersumberkan dari empirisme, rasionalisme, intuisi, maupun wahyu.

Penelitian pendidikan Islam, mencakup penelitian terhadap pengetahuan filsafat pendidikan Islam, pengetahuan mistik Pendidikan Islam, dan Ilmu Pendidikan Islam. Penelitian dalam arti kajian logika dan mistik telah banyak dilakukan para ulama Islam. Sementara itu, kajian atau tepatnya penelitian terhadap ilmu Pendidikan yang bersifat empris dinilai masih belum banyak dilakukan pakar Islam. Sedangkan kajian dengan yang terakhir inilah menjadi modal bagi pegembangan ilmu pendidikan Islam. 

Dari penelitian Ilmu Pendidikan Islam (sains yang empiris) itu akan mucul teori yang selanjutnya disesuaikan dengan ajaran Islam. Teori-teori itulah yang kelak disebut teori Ilmu Pendidikan Islam

Kata kunci : Asumsi, Penelitian, Pendidikan Islam

Abstract

“The basic  assumptions of science as the basis of Islamic education research.  The assumptions in the study of philosophy belong to ontology group, the chapter that discusses the nature that exists. To process the knowledge become the the science, It is necessary to conduct research and experiment using scientific method. The act of the assumptions as the guess to the empirical object to get the knowledge. It be done as the way or underlayer to the research before something in that punctual proved the right.The research as a tools to develop the knowledge which the product will find the new theories or the induction- consultation. As well, to develop the Islamic educations study, it needs to held the research.  The basic  assumptions of science as the basis of Islamic education research. This paper want to explain about the assumptions of the base in knowledge as the basic of Islamic education, it source from empiricism, rasionalism, intuition or revelation. Islamic educational research, include research philosophical knowledge of Islamic education, the mystical knowledge of Islamic research and science of Islamic education. Research in the sense of study of logic and mystic has been done by Islamic scholars. While research on the science of education that is empirical is still not widely practiced Islamic expert. While this study became the capital for the development of Islamic education science. From Islamic education research (science-empirical) it will emerge a theory which is further adapted to the theachings of Islam. That theory is what later called Islamic education science theory” .

Keywords: assumption,  research, Islamic education

A. PENDAHULUAN

Asumsi dalam kajian filsafat ilmu tergolong ke dalam kelompok ontologi, yaitu bab yang membahas tentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality baik yang berbentuk konkret atau abstrak. Asumsi berperan sebagai dugaan/ andaian terhadap objek empiris untuk memperoleh pengetahuan. Ia diperlukan sebagai arah atau landasan bagi kegiatan penelitian sebelum sesuatu yang diteliti tersebut terbukti kebenarannya.

Metode ilmiah (seperti empiris-eksperimental) adalah hasil penemuan yang telah diupayakan manusia dalam waktu yang cukup lama. Dasar-dasarnya sudah ada pada masa Yunani, dikembangkan oleh sarjana-sarjana muslim pada masa kejayaan peradaban Islam dan kemudian dirumuskan langkah-langkahnya lebih terperinci pada masa modern. Metode ilmiah didasarkan pada sejumlah asumsi-asumsi yang biasanya diterima begitu saja. (Akhyar,2015).

Asumsi sangat erat kaitannya dengan metodologi penelitian ilmu pengetahuan, karena pengetahuan diperoleh melalui pendekatan ilmiah, yakni melalui “ penyelidikan yang sistematik, terkontrol dan bersifat empiris atas suatu relasi fenomena alam. Metode ilmiah merupakan prosedur atau langkah-langkah sistematis dalam mendapatkan pengetahuan ilmiah atau ilmu. Ilmu merupakan pengetahuan yang didapatkan metode ilmiah. Metode adalah suatu prosedur atau cara untuk mengetahui sesuatu dengan langkah-langkah sistematis. (Endang, 2011).

Perkembangan dan pengembangan ilmu pengetahuan mensyaratkan dan memutlakkan adanya kegiatan penelitian. Tanpa penelitian itu ilmu pengetahuan tidak dapat hidup. Memang penelitian merupakan suatu tugas, agar bangunan ilmu pengetahuan tidak kabur, tanpa stuktur jelas, tanpa sistematik, atau dengan metode serta tujuan yang kacau. Pada pokoknya kegiatan penelitian merupakan upaya merumuskan permasalahan,mengajukan pertanyaan-pertanyaan, dan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dengan jalan menemukan fakta-fakta dan memberikan penafsiran yang benar. Tetapi lebih dinamis lagi penelitian juga berfungi dan bertujuan inventif, yakni terus menerus memperbaharui lagi kesimpulan teori yang telah diterima berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan. (Anton, 2009)

Pendidikan Islam yang bertujuan untuk membimbing pertumbuhan rohani dan jasmani pemeluknya menurut ajaran perlu dikembangkan dengan penelitian. Pendidikan Islam merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan untuk mengembangkan konsep-konsep pendidikan Islam dan upaya menjawab permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan Islam.  Maka suatu falsafah pendidikan yang berdasar Islam tidak lain adalah pandangan dasar tentang pendidikan yang bersumberkan ajaran Islam, yang orientasi pemikirannya berdasarkan ajaran tersebut.

B. PEMBAHASAN

  1. Pengetahuan dan Ilmu Pengetahuan

Manusia adalah makhluk berfikir yang selalu ingin tahu tentang sesuatu. Rasa ingin tahu mendorong manusia mengemukakan pertanyaan. Bertanya tentang dirinya, lingkungan di sekelilingnya, ataupun berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar nya. Dengan bertanya itu manusia mengumpulkan segala sesuatu yang diketahuinya. Begitulah cara manusia mengumpulkan pengetahuan. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa pengetahuan adalah produk dari tahu, yakni mengerti sesudah melihat, menyaksikan dan mengalami.

Manusia memperoleh pengetahuan melalui berbagai cara. Bila hanya sekedar ingin tahu tentang sesuatu, cukup dengan menggunakan pertanyaan sederhana. Namun di samping itu, adakalanya pengetahuan itu diperoleh melalui pengalaman yang berulang-ulang terhadap suatu peristiwa atau kejadian. Ada juga pengetahuan diperoleh dari usaha dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan kebutuhan hidup. Adakalanya pula pengetahuan diperoleh dengan percobaan sederhana atau dikenal dengan trial and error. Pengetahuan dari hasil coba-coba. (Jalaluddin, 2014).

Pengetahuan seperti ini disebut pengetahuan alamiah, pengetahuan biasa, atau pengetahuan. Jadi awalnya masih sangat sederhana. Hanya sekedar ingin tahu tentang sesuatu melalui proses berfikir alamiah, secara sederhana dan apa adanya. Berfikir alamiah itu sendiri merupakan pola penalaran yang berdasarkan kebiasaan sehari-hari dari pengaruh alam sekelilingnya. Proses memperoleh pengetahuan secara sederhana dimulai dari pengamatan sekitar  kemudian dicari hubungan sebab akibat, lalu diambil kesimpulan. Tanpa dilakukan analisis dan pengujian lebih lanjut berdasarkan proses keilmuan. Oleh karena itu kesimpulan yang diambil mungkin saja bersifat kebetulan atau kebenaran sesaat.

Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, maka pengetahuan yang bersifat alamiah ini kemudian dikembangkan hingga menjadi ilmu pengetahuan. Pengembangan ilmu pengetahuan ini dilatarbelakangi oleh adanya tiga dorongan. Pertama, dorongan untuk mengetahui yang lahir dari keterpaksaan untuk mempertahankan hidup. Kedua, dorongan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang mendalam dan menemukan tata susunan yang sesungguhnya dalam kenyataan. Ketiga, dorongan mengetahui menyangkut penilaian mengenai realitas eksistensi manusia itu sendiri. (Anton,2009)

Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang diperoleh sebagi hasil rentetan daur-daur penyimpul-ratapan (induksi), penyimpul-khasan (deduksi) dan penyahihan (verifikasi/validasi) yang terus menerus tak kunjung usai.  Berikut ini ciri-ciri pengetahuan berdasarkan ahli : (Akhyar, 2015)


Empirisme
(Pengalaman Manusia). Dengan ini muncul aliran Empirisme yang dipelopori oleh Jhon Locke. Manusia dilahirkan sebagai kertas putih pengalamanlah yang akan memberikan lukisan kepadanya. Dunia empiris merupakan sumber pengetahuan, utama dalam dunia pendidikan, terkenal dengan teori ‘tabula rasa’ (teori kertas putih). Aliran ini berpendapat bahwa pengetahuan dapat dapat diperoleh melalui pengamatan, dengan jalan observasi, atau jalan penginderaan. (Burhanuddin, 1997)Adapun yang dimaksud dengan sumber pengetahuan, adalah faktor yang melatarbelakangi lahirnya ilmu pengetahuan. Dari mana atau dengan cara bagaimana manusia memperoleh ilmu pengetahuan itu. Maka setidaknya ada empat sumber pengetahuan manusia, yaitu :

  1. Rasionalisme, (Pikiran Manusia). Hal ini melahirkan paham Rasionalisme yang berpendapat bahwa sumber satu-satunya dari pengetahuan manusia adalah rasionya (akal budinya). Pelopornya ialah Rene Descartes. Aliran ini sangat mendewakan akal budi manusia yang melahirkan faham ‘intelektualisme’ dalam dunia pendidikan. 
  2. Intuisionisme (intuisi). Secara etimologis intuisi berarti langsung melihat. Pengertian secara umum, merupakan suatu metode yang tidak berdasarkan penalaraan maupun pengalaman dan pengamataan indra. Kaum intuisionis berpendapat bahwa manusia mempunyai kemampuan khusus, yaitu cara khusus untuk mengetahui yang tidak terikat kepada indra maupun penalaran. Sebagai dasar untuk menyusun pengetahuan yang teratur, intuisi tidak bisa digunakan. Intuisi hanya dapat digunakan sebagai hipotesis bagi analisis selanjutnya dalam menentukan benar tidaknya pendapat yang dikemukakan. Memang intuisi dipercaya mampu memahami banyak hal yang tidak dipahami oleh akal untuk menutupi kekurangan itu, manusi dilengkapi dengan  intuisi ataau hati (qalb), sehingga akan lengkaplah seluruh perangkat ilmu bagi manusia. (Jalaluddin,2014). Jawaban dari permasalahan yang sedang difikirkan muncul di benak manusia sebagai suatu keyakinan yang benar walaupun manusia tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya untuk sampai ke situ secara rasional.Dalam tradisi Islam, para sufi menyebut pengetahuan ini sebagai rasa yang mendalam (dzauq) yang berkaitan dengan persepsi batin. Dengan demikian pengetahuan intuitif sejenis pengetahuan yang dikaruniakan tuhan kepada seseorang dan pada qalbu-Nya sehingga tersikaplah olehnya sebagian rahasia dan tampak olehnya sebagai realitas. Perolehan pengetahuan ini bukan dengan jalan logis melaainkan dengan jalan kesalehan, sehingga seseorang memiliki kebeningan kalbu dan wawasan spiritual yang prima. (Mohammad, 2005)
  3. Wahyu Allah. Wahyu Allah adalah pengetahuan yang disampaikan oleh Allah kepada manusia lewat para nabi yang diutus-Nya sejak nabi pertama sampai terakhir. Wahyu adalah isyarat yang cepat atau bisikan halus atau firman tuhan yang disampaikan kepada para anbiya. Para filusuf muslim juga mengakui wahyu sebagai sumber ilmu pengetahuan.

   2. Asumsi

Asumsi (atau anggapan dasar) ialah anggapan yang menjadi titik tolak penelitian. Asumsi secara implicit terkandung dalam paradigma, perspektif, dan kerangka teori yang digunakan dalam penelitian. Asumsi umumnya diterima begitu saja sebagai suatu yang benar dengan sendirinya. Asumsi biasa berasal dari postulat, yaitu kebenaran (dalil-dalil) a priori yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Michel Polanyi menyebut asumsi-asumsi itu sebagai ‘ dimensi yang tidak terungkap atau tersembunyi dalam ilmu pengetahuan’.  Misalnya, dalam empirisme terkandung asumsi bahwa alam ini ada, fenomena alam seragam dan sama di mana saja, alam dapat diketahui melalui pengamatan dan rasio atau metode empiris-ekperimental, fenomena alam ditentukan oleh hukum-hukum alam (deterministik) dan seterusnya. (Akhyar, 2015) 

Setiap ilmu memerlukan asumsi. Asumsi diperlukan untuk mengatasi penelaahan suatu permasalahan menjadi lebar. Asumsi ini perlu, Sebab pernyataan asumtif inilah yang memberi arah dan landasan bagi kegiatan penelaahan kita. Sebuah pengetahuan baru dianggap benar selama kita bisa menerima asumsi yang dikemukakannya. Semua teori mempunyai asumsi- asumsi ini, baik yang dinyatakan secara tersurat maupun yang tercakup secara tersirat.

Ilmu menganggap bahwa obyek- obyek empiris yang menjadi bidang penelaahannya mempunyai sifat keragaman, memperlihatkan sifat berulang dan semuanya jalin- menjalin secara teratur. Bahwa hujan yang turun diawali dengan awan yang tebal dan langit yang mendung, hal ini bukan merupakan suatu hal yang kebetulan tetapi memang polanya sudah demikian. Kejadian ini akan terulang dengan pola yang  sama. Alam merupakan suatu sistem yang teratur yang tunduk pada hukum- hukum tertentu.

Menurut Burhanudin Salam ilmu mempunyai tiga asumsi mengenai objek empiris : (Burhanuddin, 1997).

  1. Menganggap objek- objek tertentu mempunyai keserupaan satu sama lain, umpamanya dalam bentuk, struktur, sifat, dan sebagainya. Berdasarkan ini maka kita dapat mengelompokkan beberapa objek yang serupa ke alam satu golongan. Klasifikasi merupakan pendekatan keilmuan yang pertama terhadap objek- objek yang ditelaahnya dan taksonomi merupakan cabang keilmuan yang mula- mula sekali berkembang. Konsep ilmu yang lebih lanjut seperti konsep perbandingan (komparatif) dan kuantitatif hanya dimungkinkan dengan adanya taksonomi yang baik. Dengan adanya klasifikasi ini, sehingga kita menganggap bahwa individu- individu dalam suatu kelas tertentu memiliki ciri- ciri yang serupa, maka ilmu tidak berbicara mengenai kasus individu. Melainkan suatu kelas tertentu. Istilah manusia umpamanya memberikan pengertian tentang suatu kelas yang anggotanya memiliki ciri- ciri tertentu yang serupa.
  2. Anggapan bahwa suatu benda tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan keilmuan bertujuan mempelajari tingkah laku suatu objek dalam suatu keadaan tertentu. Kegiatan ini jelas tidak dapat dilakukan bila objek selalu berubah- ubah tiap waktu. Walaupun begitu kita tidak dapat menuntut adanya kelestarian yang absolut, sebab dalam perjalanan waktu setiap benda akan mengalami perubahan. Karena itu ilmu hanya menuntut adanya kelestarian yang relatif. Artinya sisfat- sifat pokok dari suatu benda tidak berubah dalam jangka waktu tertentu.  Tercakup dalam pengertian ini adalah pengakuan bahwa benda- benda dalam jangka panjang akan mengalami perubahan dan jangka waktu ini berbeda- beda untuk tiap benda. Kelestarian yang relatif dalam jangka waktu tertentu ini memungkinkan kita untuk melakukan pendekatan keilmuan terhadap objek yang sedang diselidiki.
  3. Determinisme merupakan asumsi ilmu yang ketiga. Kita menganggap bahwa suatu gejala bukanlah suatu kejadian yang bersifat kebetulan. Setiap gejala mempunyai suatu pola tertentu yang bersifat tetap dengan urutan- urutan kejadian yang sama.

Sedangkan menurut Jujun S ilmu mempunyai tiga asumsi mengenai hakikat keilmuan : (Jujun, 2007)

  1. Determinisme

Kelompok penganut paham ini menganggap hukum alam tunduk kepada hukum alam yang bersifat universal (determinisme). William Hamilton dan Thomas Hobbes dua orang tokoh yang menyimpulkan bahwa pengetahuan bersifat empiris yang dicerminkan oleh zat dan gerak yang bersifat universal. Faham determinisme ini bertentangan dengan penganut pilihan bebas yang menyatakan bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihannya tidak terikat pada  hukum alam yang tidak memberikan alternatif.

     2. Pilihan Bebas (Free will)

Kelompok penganut paham ini menganggap hukum yang mengatur itu tanpa sebab karena setiap gejala alam merupakan pilihan bebas. Penganut ini menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya tanpa terikat hukum alam. Kebalikan dari deterministik bahwa ilmu social menemukan banyak karakteristiknya disini dibandingkan dengan ilmu sains.   

      3.Probabilistik

Kelompok penganut paham ini berada diantara deterministik dan pilihan bebas yang menyatakan bahwa gejala umum yang universal itu memang ada namun sifatnya berupa peluang (probabilistik). Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa hukum alam tunduk kepada hukum alam (deterministik) akan tetapi suatu kejadian tertentu tidak harus selalu mengikuti pola tersebut. Jujun (1992) memaparkan bahwa ilmu itu tidak mengemukakan kalau X selalu mengakibatkan Y, melainkan X memiliki peluang yang besar untuk mengakibatkan terjadinya Y

Ilmu pengetahuan yang berfungsi membantu manusia dalam memecahkan masalah praktis sehari-hari, tidaklah perlu memiliki kemutlakan seperti agama yang berfungsi memberikan pedoman terhadap hal-hal yang paling hakiki dari kehidupan ini. Walaupun demikian  sampai tahap tertentu ilmu perlu memiliki keabsahan dalam melakukan generalisasi, sebab ilmu pengetahuan yang bersifat personal dan individual seperti upaya seni, tidaklah bersifat praktis. Jadi diantara kutub determinisme dan pilihan bebas ilmu menjatuhkan pilihannya terhadap penafsiran probabilistik.

Dalam mengembangkan asumsi maka harus diperhatikan beberapa hal. Pertama, asumsi harus relevan dengan bidang ilmu dan tujuan pengkajian disiplin keilmuan. Kedua, asumsi ini harus disimpulkan dari “keadaan sebagaimana adanya“ bukan “bagaimana keadaan seharusnya” asumsi yang pertama adalah asumsi yang mendasari telaah ilmiah sedangkan asumsi kedua adalah asumsi yang mendasar  telah moral. Sekiranya dalam kegiatan ekonomis maka manusia yang berperan adalah manusia “yang mencari keuntungan yang sebesar- besarnya dengan korbanan sekecil- kecilnya” maka itu sajalah yang kita jadikan pegangan tidak usah ditambah sebaiknya begini, atau seharusnya begitu. Sekiranya  asumsi semacam ini digunakan dalam penyusunan kebijaksanaan (policy), atau strategi serta penjabaran peraturan lainnya maka hal ini bisa saja dilakukan asal semua itu membantu kita dalam menganalisis permasalahan. Namun penetapan asumsi yang berdasarkan keadaan yang seharusnya ini seyogyanya tidak dilakukan dalam analisis teori keilmuan sebab metafisika keilmuan berdasarkan kenyataan sesungguhnya sebagaimana adanya. (Jujun, 2007)

Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa asumsi ilmu sangat diperlukan karena setiap ilmu memerlukan asumsi. Asumsi diperlukan untuk mengatasi penelaahan suatu permasalahan menjadi lebar. Dan Asumsi inilah yang memberi arah dan landasan bagi kegiatan penelaahan kita.

3.  Penelitian Pendidikan Islam

Pendidikan Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang mendapat banyak perhatian dari para ilmuwan. Hal ini dikarenakan di samping peranannya yang sangat strategis dalam rangka meningkatan sumber daya manusia, juga karena di dalam Islam terdapat berbagai masalah yang kompleks dan memerlukan penangan segera.

Ilmu pengetahuan berkembang sesuai dengan perkembangan  kebutuhan manusia. Sedangkan kebutuhan manusia adalah sesuatu yang berkembang di dalam dan bersama dengan perkembangan kebudayaan. Maka manusia selalu berupaya berdasarkan disiplin metodologi ilmiah, dengan tujuan menemukan prinsip-prinsip baru untuk mengantisipasi perubahan dan perkembangan kebutuhannya. Itulah yang disebut penelitian. (Anton,209).

Adapun pengertian pendidikan dari segi istilah menurut Ki Hajar Dewantara adalah upaya untuk memajukan pertumbuhan budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelect) dan tubuh anak yang antara satu dengan lainnya berhubungan agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik selaras dengan dunia nya. (Ki Hajar Dewantara, 1962)

Islam sebagai agama yang bersumber dari al qur’an dan hadist, Islam terbukti memiliki ajaran yang komprehensif, yaitu ajaran yang tidak hanya ditujukan untuk mencapai kehidupan dunia, melainkan juga di akhirat. Selanjutnya, jika kata pendidikan dan Islam disatukan menjadi pendidikan Islam, artinya secara sederhana adalah pendidikan yang berdasarkan ajaran Islam dengan ciri-cirinya sebagaimana tersebut di atas. Sebagian ada yang mengatakan bahwa pendidikann Islam adalah proses pewarisan dan pengembangan budaya manusia yang bersumber dan berpedoman ajaran  Islam sebaagaimana termaktub dalam al qur’an dan terjabar dalam as sunnah dan pendapat para ulama. (Zuharini, 1992)

Ilmu Pendidikan Islam, cakupannya ialah masalah-masalah yang berada dalam tataran ilmu (sains), yaitu objek-objek yang logis dan empiris tentang pendidikan. Maka pengetahuan (ilmu) pendidikan Islam terdiri dari pengetahuan filsafat pendidikan, tasawuf (mistik) pendidikan dan ilmu pendidikan. (Ahmad,1995).  Dengan demikian, maka penelitian pendidikan Islam, mencakup penelitian terhadap pengetahuan filsafat pendidikan Islam, pengetahuan mistik Pendidikan Islam, dan Ilmu Pendidikan Islam. Penelitian dalam arti kajian logika dan mistik telah banyak dilakukan para ulama Islam. Sementara itu, kajian atau tepatnya penelitian terhadap ilmu Pendidikan yang bersifat empris dinilai masih belum banyak dilakukan pakar Islam. Sedangkan kajian dengan yang terakhir inilah menjadi modal bagi pegembangan ilmu pendidikan Islam.    

Dari penelitian Ilmu Pendidikan Islam (sains yang empiris) itu akan mucul teori yang selanjutnya disesuaikan dengan ajaran Islam. Teori-teori itulah yang kelak disebut teori Ilmu Pendidikan Islam. Dengan demikian, pengembangan Ilmu Pendidikan Islam tidaklah mencakup pekerjaan mengembangkan filsafat pendidikan Islam dan tidak pula mengembangkan manual-manual pendidikan Islam. Teori-teori yang perlu dikembangkan dalam Ilmu pendidikan Islam sangat luas mulai dari teori tentang pendidikan Islam pada masa pra natal.

Jika hendak mengembangkan ilmu pendidikan Islami maka kita harus mengembangkan teori-teori ilmu pendidikan islami tersebut. Mengembangkan ilmu berarti mengembangkan teori. Selanjutnya mengembangkan teori sekurang-kurangnya dapat berarti :

  1. Merevisi teori yang sudah ada. Di sini teori lama tidak dibuang sluruhnya melainkan hanya disempurnakan.
  2. Mengganti teori lama dengan teori baru. Disini teori lama tersebut dibuang semuanya.
  3. Membuat teori. Di sini, kita membuat teori, karena memang belum ada teori sebelumnya itu.

Dalam pengembangan teori tersebut itu, apakah merevisi, mengganti, atau pun membuat teori, diperlukan metode yang menjelaskan cara kerja yang terpertanggungjawabkan. Jika kita merevisi teori yang atau hendak mengganti teori , itu berarti teori lama sudah ada. Teori lama yang ada dan banyak ialah teori pendidikan dari barat. Apa salahnya kita mulai dengan memeriksa teori pendidikan barat tersebut, lantas kita konsultasikan ke Islam (al-qur’an, hadist), boleh jadi teori itu kita terima, kita revisi, atau kita tolak. Inilah persoalan islamisasi ilmu pendidikan dalam rangka mengembangkan pendidikan Islami. Jika cara ini ditempuh maka kita dikatakan menggunakan metode induksi-konsultasi.

Ada dua arus yang muncul tentang cara pengembangan Ilmu Pendidikan Islami. Pertama cara deduksi, yaitu kita mulai dari teks wahyu atau sabda rasul; lantas ditafsirkan, dari sini muncul teori pendidikan pada tingkat filsafat; teori itu dieksperimenkan, dari sini akan muncul teori ilmu pendidikan pada tingkat ilmu (sains). Selanjutnya diuraaikan lebih operasional sehingga langsung dapat dijadikan petunjuk teknis (manual). Uraian sebagai berikut.

Cara deduksi memang menjamin teori yang diproduksi tidak akan menyimpang atau berlainan dengan ajaran Islam. Tetapi cara ini amat lama, mahal, dan sulit. Agaknya cara kedua lebih cepat murah dan mudah. Kedua, ialah cara induksi-konsultasi, yaitu sebagaimana telah diuraikan tadi, kita ambil teori yang sudah ada (baik dari barat maupun timur), kita konsultasikan ke al qur’an dan atau hadist, jika tidak berlawanan, maka teori itu kita daftarkan ke dalam khazanah Ilmu pendidikan Islami. Ini bukan berarti cara deduksi sama sekali tidak digunakan. (Ahmad, 2012)

C. KESIMPULAN

Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang diperoleh sebagi hasil rentetan daur-daur penyimpul-ratapan (induksi), penyimpul-khasan (deduksi) dan penyahihan (verifikasi/validasi) yang terus menerus tak kunjung usai.

  Empat sumber ilmu pengetahuan yaitu empirisme, rasionalisme, intuisi serta akal merupakan dasar pijakan dalam membuat asumsi. Asumsi (atau anggapan dasar) ialah anggapan yang menjadi titik tolak penelitian. Asumsi secara implicit terkandung dalam paradigma, perspektif, dan kerangka teori yang digunakan dalam penelitian. Ilmu mempunyai tiga asumsi mengenai hakikat keilmuan yaitu determinisme, free will dan probabilistik. Dapat disimpulkan bahwa asumsi ilmu sangat diperlukan karena setiap ilmu memerlukan asumsi. Asumsi diperlukan untuk mengatasi penelaahan suatu permasalahan menjadi lebar. Dan Asumsi inilah yang memberi arah dan landasan bagi kegiatan penelaahan/penelitian.

Penelitian merupakan upaya untuk mengembangkan ilmu, mengembangkan ilmu pendidikan Islami kita harus mengembangkan teori-teori ilmu pendidikan islami tersebut. Mengembangkan ilmu berarti mengembangkan teori, dengan dua cara pertama deduktif dan kedua induksi-konsultasi. Penelitian pendidikan Islam, mencakup penelitian terhadap pengetahuan filsafat pendidikan Islam, pengetahuan mistik Pendidikan Islam, dan Ilmu Pendidikan Islam. Penelitian dalam arti kajian logika dan mistik telah banyak dilakukan para ulama Islam. Sementara itu, kajian atau tepatnya penelitian terhadap ilmu Pendidikan yang bersifat empris dinilai masih belum banyak dilakukan pakar Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Bakker, Anton dan Ahmad Charris Zubair, Metodologi Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius, 2009.

Dewantara, Ki Hajar. Bagian Pertama Pendidikan. Yogyakarta: Malis Luhur Taman Siswa, 1962.

Jalaludin. Filsafat Ilmu Pengetahuan, Filsafat, Ilmu Pengetahuan, dan Peradaban . Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Komara, Endang. Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian. Bandung: Reflika Aditama, 2011.

Lubis, Akhyar Yusuf. Filsafat Ilmu Klasik Hingga Kontemporer.  Jakarta: Rajawali Press, 2015.

Muslih, Mohammad, Filsafat Ilmu (Kajian atas Asumsi Dasar Paradigma dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan). Yogjakarta: Belukar, 2005.

Salam, Burhanudin.  Logika Materiil, Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jakarta: Rineka Cipta,1997.

Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pancaraninta, 2007.

————–. Ilmu dalam Perspektif. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.

Tafsir, Ahmad.Epistemologi untuk Ilmu Pendidikan Islam. Bandung: Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Gunung Ddjati, 1995.

————-. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2012. 

Zuharini, dkk. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Ujian yang “Terletak” diatas “Awan”

“mata ini masih terkantuk, namun aku membuka kotak kecil itu “

Bangun pagi terkadang membosankan, aku ingin bangun disiang hari saja, karena malam hari jatahku untuk bersosialisasi dengan teman-temanku. Mata ini masih memerah, kemudian terdengar suara membosankan itu mengetuk pintu… Oh aku ingin tidur
saja sampai sore.

Ya, aku membuka pintu itu dengan berat hati, padahal aku baru memejamkan mata pagi ini, baru beberapa menit saja mata ini terpejam, ah….mau bagaimana lagi? dari pada aku terkena omelan itu.

Papa dan mama selalu menasihati aku, tak bosan-bosannya selalu diulang-ulang, kalimat itu, “main hape saja kerjaanmu”. Kata-kata Epic ini selalu terngiang-iang dikepalaku. membosankan, seperti tak ada kosakata yang lain saja. Kalimat itu menjadi kalimat Pamungkas ketika Papa-mama kesal denganku.

Akhirnya aku berangkat ke sekolah, tak lupa hari ini aku membawa kotak kecil disaku celana, ohya semalaman aku bermain dengan sahabat onlineku sampai larut malam, benar. Aku bermain dengan orang yang tidak pernah kukenal wajahnya, suaranya juga tak pernah terdengar, apalagi tempat tinggalnya tak tahu dimana.

Baru saja aku sampai kesekolah, ah…ternyata…, gerbang itu baru saja dikunci, mau gimana lagi? pasrah saja dah, padahal pointku sudah menumpuk, sedikit lagi Skorsing menantiku.

Terlambat sudah aku masuk kelas, untungnya Bu Guru baru mengulang penjelasanya tadi. Bu Guru menjelaskan tentang program baru disekolah ini tentang Cloud Base Test (Ujian Berbasis Awan), “wah..program macam ini”, aku mengikuti penjelasannya dengan serius, walaupun rasa kantuk selalu hinggap.

Teknologi Cloud

Bu Guru menjelaskan bagaimana nantinya Setiap Ulangan harian tidak menggunakan kertas lagi, hanya ulangan tengah semester dan ulangan semester saja yang menggunakan kertas.

“Oke anak- anak, hapenya diletakkan diatas meja” ternyata bu guru bilang ingin menggunakan hape sebagai media ulangan. Bagaimana bisa?

Sekarang Bu Guru akan kirim link ujian di Grup kelas kalian, silahkan dikerjakan. Aku membuka hape dan membuka link yang ada.

https://perpustakaansman112.sch.id/2019/07/08/tes-seni-budaya/

“Silahkan kalian isi nama lengkap dan kelas”. aku pun mulai mengerjakan soal Ujian yang berada dihapeku, ini sangat praktis dan aku menyukainya, ternyata kotak kecil ini ada manfaatnya juga buat belajar, biasanya hanya kugunakan untuk main game saja.

[ppt_embedder id=’1′ width=’700px’ height=’500px’]

Aku menyelesaikan Soal Ujian dengan sistem Awan. ini sangat menarik, baru saja selesai, bu guru langsung mengumumkan nilainya, wah bisa secepat itu ya?. Bu guru menjelaskan dengan Teknologi Cloud (awan), ujian atau tugas bisa dikerjakan dimana saja, kapan saja, bisa dikerjakan dikomputer, laptop, tablet, bahkan dihape, dan soal-soal itu selalu ter”otentifikasi” dengan email bu guru, jadi ujian selesai, nilai langsung keluar.

Keren sekali sekolahku dalam mengikuti perkembangan zaman, aku jadi semangat belajar karena ternyata kotak kecil ini bisa digunakan untuk mengerjakan tugas-tugas yang ada.

“pendidikan selalu hadir dengan perkembangan zaman”

“Balada Zona dalam Sejengkal Tembok”

“iya rumahnya hanya sejengkal tembok dari dinding itu”

Sudah dua tahun lamanya, Satiri, putra sulung dari Keluarga Santoso bersekolah yang jarak tempuhnya sekitar dua belas kilometer dari kediamannya.

Pagi itu Pak Santoso bergegas membangunkan putra bungsunya. “dik..ayo bangun” iya pak jawab Hamdi, sibungsu yang sedang menguap dan mengusap-usap kedua matanya, anak itu masih menggunakan baju tidur alakadarnya dan mulai beranjak dari tempat tidur, jalannya pun masih lunglai. “dik…mandi dulu ya, abis itu jangan lupa sholat subuh ibu lagi goreng tempe nih buat sarapan” sibungsu hanya menjawab “heh” seperti gumamman anak yang baru beranjak puber.

Hari itu sibungsu dari keluarga Santoso pun sudah bersiap, “dik..ayo sarapan dulu” ajak Bu Santoso, “iya bu” jawab Hamdi, Pak Santoso pun bergegas membuka tudung saji, tercium aroma ikan asin kesukaannya, “Satiri..satiri..ini ibu goreng 
tempe, telur, dan ikan asin, bapak ambil tempe dan ikan asin ya… kamu dan Hamdi sarapan pakai telur dan tempe” begitulah sarapan ala keluarga Santoso, penuh hikmat dan bersahaja.

Kali ini Pak Santoso mulai bekerja Siang hari, sesuai jadwal pergantian “Shift“, Pakain oranye adalah jubahnya, sapu, pengki dan perkakas lainnya adalah senjata dalam mencari rezeki yang halal untuk anak dan istrinya.

Pak Santoso bersiap untuk mengantar sibungsu Hamdi kesekolah SMP yang berjarak sejengkal tembok dari rumahnya, sebelum melangkahkan kaki, ia teringat sisulung Satiri, dua tahun yang lalu sisulung ingin masuk sekolah yang bagian belakang temboknya masih menempel dengan dinding belakang rumahnya, tapi apalah daya, ketika itu nilai kelulusan Satiri termasuk pas-pasan, jika digabungkan mungkin hanya kisaran kepala dua.

Hari ini Satiri libur sekolah, Pak Santoso serta Hamdi berangkat menuju SMP yang hanya satu menit berjalan kaki. ” pak… adik nanti diterima gak disekolah ini? nilai UN(Ujian Nasional) adik kan kecil gak jauh beda sama kak Satiri” tanya Hamdi ke Ayahnya, “berdoa saja dik, semoga nanti bisa sekolah disini” jawab Pak Santoso, “iya pak, mudah-mudahan adik bisa sekolah disini, tapi pak kata temen-temen adik, anak-anak yang sekolah disini pada kaya-kaya”. “gak apa-apa dik yang penting nanti kamu semangat belajar disekolah ini, jangan minder ya dik kalau teman-teman disekolah banyak yang kaya, yang kaya kan orangtua mereka saja” sahut Pak Santoso mencoba membesarkan hati sibungsu.

Sekumpulan orangtua pun berkumpul melihat ke papan pengumuman, loh kok berubah…kok berubah..kok berubah, guman beberapa orangtua siswa, anak saya nilai UNnya tinggi loh, ungkap salah satu orangtua siswa yang sebenarnya tinggal diluar provinsi ini.

Lah kok anak saya belum bisa masuk pak? tanya salah satu orangtua kepada petugas pemberkasan disekolah itu, lah yang ini nilai UNnya lebih kecil dari anak saya, menunjuk pada nilai Hamdi yang lebih rendah.

Petugaspun memberikan penjelasan tentang sistem zonasi yang baru ditetapkan. “begini bu, sistem zonasi inikan ada beberapa tahap, sesuai dengan zona yang diprioritaskan untuk masuk, nah ibu dan anaknya berdomisili diluar provinsi ini dengan jarak cukup jauh dari sekolah ini, kami sarankan untuk ibu mencari sekolah yang dekat dengan tempat tinggal anaknya atau nanti mengikuti jalur nonZonasi ditahap selanjutnya.”iya pak terimakasih penjelasannya” ungkap orangtua siswa tersebut mencoba memahami faedah sistem ini.

Disisi lain Pak Santoso mengucap Syukur. “Alhamdullilah ya dik kamu diterima disekolah ini, mudah-mudahan kamu makin semangat dan rajin belajar”. terimakasih ya pak, adik selalu dapat semangat dari bapak, ibu dan kak satiri.

“Peraturan-peraturan yang dibuat, sebenarnya sudah dikaji mendalam, guna mendapakan keadilan”

Pak Shaleh & Dekrit Presiden 5 Juli 1959

“Suara Sirine itu seperti bernyanyi dikepalaku”

Teringat masa lima puluh lima tahun silam, seorang anak lelaki berlatih perang-perangan dengan senjata kayu dan pelepah pisang, anak itu dengan polosnya mengikuti arahan para remaja. iya…masa itu merupakan salah satu masa “tergenting” direpublik ini.

Anak-anak yang bermain dengan senjata yang terbuat dari pelepah pisang

Bunyi sirine itu menandakan bahwa masyarakat harus siaga, baik para lansia hingga anak-anak… iya masa itu terkenal dengan “tensi” tinggi antar dua negara yang masih bertetangga ini.

Selepas masa itu, terjadilah pergantian kepemimpinan diRepublik ini. “tensi” itupun mulai mereda. Anak lelaki yang saat itu sudah tujuh tahun usianya mulai bersekolah di Sekolah Rakyat, ia membawa Sabak (papan kecil untuk menulis), seragamnyapun masih seadanya, terkadang ia tak menggunakan alas kaki ketika berangkat menuju sekolah.

Sabak yang dibawa anak-anak Sekolah Rakyat pada dekade 1960an

Kabut tebal itu datang dipagi hari, aroma kayu bakar mulai semerbak didalam rumah sederhana itu, “Shaleh..shaleh..kedapur sini, Mamak sudah merebus singkong buat sarapan, panggil abang dan kakakmu juga” iya mak, Shaleh kecilpun menjawabnya

“Oh..Masa kecil itu sangat menyenangkan, indah dan sederhana”

Ketika Beranjak remaja, ia selalu teringat tentang rusa itu, ia mengejarnya ketepian hutan diutara pulau Andalas ini. Betul, hobinya dikala remaja adalah berburu dihutan. Bersama rekan sejawatnya ia membawa bedil berkekuatan angin dengan pelor-pelor kecil. Mata remaja itu sangat tajam, ia tau kemana berlarinya rusa. Mungkin ia hafal dengan sudut-sudut hutan ini.

Masa SMAnya telah usai, berfikirlah ia untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi dikota. “Mak, aku ingin melanjutkan kuliah dikota”, “iya nak Mamak sangat setuju, nanti mamak siapkan perbekalan untukmu” sahut Mamaknya. Dengan usaha yang maksimal siMamak sudah berjuang mengumpulkan perbekalan untuk putra kesayanganya itu”

“untuk Mamakku, dalam keterbatasanmu, engkau ingin aku melaju selangkah”

Kini ia pun sudah diterima dikampus terkenal dikota itu, ia Selalu teringat nasihat mamak tercintanya, untuk selalu jujur, disiplin, teguh dan Sholat lima waktu tentunya. untuk putra Andalas utara seperti dia, Orang Tua, terutama Mamak adalah yang paling utama baginya.

Teringat olehnya disaat ia berkuliah, temannya yang seorang anak pejabat itu naik sepeda motor CB, ohya pada dekade itu sepeda motor adalah barang yang mahal, mungkin hanya dimiliki anak orang kaya, atau pengusaha yang membuka jasa Bentor (Becak Motor).

Sepeda Motor BSA yang dimodifikasi menjadi Bentor

Tanggal satu masih lima belas hari lamanya, namun perbekalan hanya tinggal sedikit saja. Berputarlah akal dikepalanya untuk mencari penghasilan tambahan, ia bertanya pada abang tingkatnya dikampus. “bang, ada kerjaan sampingan gak?”. “ada” sahut abang tingkatnya, “kau mau menarik Bentor itu?” sambil menunjuk bentor yang lalu-lalang dekat kampusnya. “iya tak apa-apa bang, yang penting kerjaan halal”. “Ohya besok kuajak kau ke pangkalan bentor itu”. “siap bang” ia pun menimpalinya.

Oh…BSA (merk sepeda motor besar buatan Inggris), Motor besar yang disamping kirinya dimodifikasi untuk kursi penumpang. motor itu menjadi saksi bisunya dalam mencari tambahan penghasilan.

Ketika kelas perkuliahan selesai, ia pun menyelah tuas motor dengan kaki kanannya,”brum…brum..brum..begitu bunyi knalpot BSA itu”, ia pun menaikinya, mungkin ia tak sadar bahwa ketika naik BSA itu perawakannya mirip “Arnold Schwarzenegger”, bintang film Hollywood yang terkenal itu.

Arnold Schwarzenegger

Suatu saat ia berkenalan dengan seorang gadis, yang kelak menjadi pendamping hidupnya, gadis itupun selalu menyemangati perjuangannya, baik dikala senang maupun susah.

Selesai sudah masa “Studinya” ia pun mendapatkan gelar Sarjana Muda, dan ia juga berniat mempersunting gadis impiannya yang juga sudah mendapatkan gelar Sarjana, maka kedua pemuda-pemudi yang baru selesai studi itu melangsungkan pernikahannya.

Dalam adat dibumi andalas utara, istri pun harus ikut suaminya kemanapun ia pergi, dan minta izinlah dia kepada Mamaknya untuk Berhijrah kebelantara Ibukota, Mamaknya pun mengizinkan ia pergi merantau, “sehat-sehat selalu ya nak, jaga istrimu baik-baik”, “iya mak , dengan restumu aku berangkat ke ibukota”.

Di Ibukota kedua insan ini bersepakat untuk mengamalkan ilmunya menjadi guru, sang istripun menjadi guru olahraga di Sekolah Dasar, dan ia mencari peruntungan juga untuk mengajar PMP(Pendidikan Moral Pancasila) disekolah setingkat SMA. Alhamdulilah keduanyapun lulus Tes PNS, yang sekarang menjadi ASN(Aparatur Sipil Negara).

Iya, Pak Shaleh namanya, guru PKN yang sudah melegenda ini. nama lengkapnya Mahmud Shaleh Dongoran, beliau dan istri sudah menunaikan ibadah Haji, jadi sering dipanggil Pak Haji Shaleh, beliau dilahirkan pada saat ir.Soekarno presiden pertama republik Indonesia membacakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Beliau Sangat senang dipanggil PASAL, mungkin supaya anak-anak SMA itu, ingat pasal-pasal dalam UUD45. ya minimal pasal 29, ingatkan? Buatnya ketertiban, kedisplinan, tanggung jawab, patriotisme, itulah sebagian nilai-nilai yang diajarkan pada para peserta didik.

“Peraturan-peraturan yang kita buat dan kita sepakati merupakan kendaraan bagi kita”

H.M.Shaleh Dongoran, S.Pd

Lebih dari tiga dasawarsa lamanya Pak Shaleh mengabdi sebagai guru, beliau sudah mengajar puluhan ribu murid-murid dinegeri init, tak lekang dimakan zaman, murid-murid itu sangat mengenalinya, bahkan saat jalan-jalan santai ada salah satu murid yang sudah sangat lama diajarnya masih mengenalnya, oh…berkah sekali perjalanan berbagi ilmunya.

Tak hanya mengajar saja yang beliau bisa. Dalam permainan catur, satu sekolahan pun tak bisa mengalahkannya, berbagai macam olahraga masih sanggup dilakoni, baik tenis, futsal, dan yang paling beliau sukai adalah bulutangkis, wah ini dia banyak anak-anak muda disekolah ini dengan mudah dikalahkan, hanya Pak Sigit guru kesenian berbadan kekar yang sanggup mengimbanginya.

Masih banyak lagi keahliannya, termasuk dibidang tarik suara, suara tiga itu selalu muncul ketika orang lain bernyanyi, apalagi didunia Setir-menyetir mobil, wah jangan ditanya, kita simak kutipan dibawah ini.

” Kemampuan Pak Shaleh dalam mengendalikan mobil, seperti pilot ALS(Antar Lintas Sumatra), gesit, cepat dan lincah”

Dodi Suprijanto, S.Kom

Pak Shaleh, sangat suka mengajak lawan bicaranya selalu berfikir kritis dalam hal apapun.

“Berbicara dengan Pak Shaleh mengasahku untuk selalu berfikir kritis”

Jhoni Triyanto, S.Kom

Banyak ide dan inspirasi yang beliau tanam, termasuk bagaimana peraturan ditegakkan, sistem-sistem yang dirancangnya untuk sekolah ini masih tetap dilanjutkan oleh penerusnya.

” Pak Shaleh merupakan seorang sahabat, motivator, dan guru yang selalu menginspirasi saya”

Drs. Eko Sukma Aji

Banyak perubahan dialami, dan banyak berkah didapatkannya, alhamdulilah, bang Taufik putra pertamanya sudah sukses dalam perkerjaan, dan memberikan dua cucu laki-laki yang sangat beliau sayang, Opung Sutan panggilannya ketika iya bermain dengan kedua cucu kesayangannya itu.

H.M.Shaleh Dongoran bersama Istri dan kedua cucu

Setiap akhir pekan, beliau dan istri selalu mengunjungi cucu-cucu kesayangan itu, terkadang cucu-cucu itu
Menginap dirumah opung, oh..bahagia sekali hatinya.

Bahkan ketika asam lambungnya kumat diperjalanan pulang. saat beliau sampai dirumah dan membuka gerbang pintu sambil menahan sakit asam lambungnya, cucu-cucu itu berlarian menyambutnya.”aciik opung pulang..” sutan cucu pertamanya kegirangan menyambut opungnya pulang. Seketika itu pula rasa sakit asam lambungnya hilang.

“tidak ada obat yang ampuh selain bermain dengan cucu-cucu kesayanganku”

H.M.Shaleh Dongoran, S.Pd

Bang Rendi putra keduanya, menjadi pemain sepak bola terkenal direpublik ini, dan sudah banyak klub sepak bola terkenal yang dibelanya sebut saja, Persikota,Sriwijaya Fc, MitraKukar, bang Rendi, mewarisi bakat olahraga dari kedua orangtuanya.

Rendy Siregar, Pemain Sepak Bola Profesional

Putra ketiganya yaitu bang Ghana saat ini sudah giat bekerja pula, hatinya sangat senang melihat putra kesayanganya itu giat bekerja, tak lupa Putri, anak bungsunya alhamdulilah kini telah diangkat menjadi ASN dikampung halamannya, “Teringat untuk Putri kesayangannya tercinta agar menjadi ASN yang amanah”.

H.M.Shaleh Dongoran bersama Putri

Saat ini beliau tengah menikmati liburan bersama keluarga, sedikit melupakan beban dipundaknya, ikan bakar dan racikan sambal khas buatan istrinya menambah nikmatnya liburan ini.

Sedikit lagi masa Purnawirawan menanti eh….Masa Purnabakti maksudnya, selepas pengsiun tiba, beliau yakin akan tetap bekerja mengisi warna direpublik yang beliau cintai ini.

H.M.Shaleh Dongoran Bersama Istri

Walaupun selesai mengabdi, dan saat ini menjadi pengsiunan ASN, Pak Shaleh akan tetap berkerja. hanya berganti saja pekerjaanya dari ASN menjadi AJC (Antar Jemput Cucu)”

Delima “Spanyol” Yang Terbuat Dari “Stek” Batang

“wah wangi sekali aroma buah delima itu”

Dokumentasi Drs.H.Rustam.MM

“Tau kah kalian tentang tanaman delima?” tau pak.. para siswapun menjawab dengan serentak, wah hebat ya kalian semua… Sekarang bapak tanya lagi asal tanaman delima dari mana sih?”tanya Pak Rustam guru biologi.. anak-anak dikelas itu saling bertanya dengan teman sebangkunya.

Drs.H.Rustam.MM

Pak Rustam mulai menjelaskan asal mula tanaman delima, tanaman delima asalnya dari daerah Timur Tengah, nama latinnya adalah Punica Granatum, “pak..kalau tanaman delima dari Timur Tengah buahnya mahal donk? kan harus import?” tanya salah satu siswa yang baru masuk dikelas 10 SMA. “pertanyaan menarik nih” kemudian Pak Rustam pun mulai menjelaskan, begini ya… ternyata tanaman delima bisa dibudidayakan di Indonesia, bapak punya beberapa tanaman delima yang bibitnya berasal dari Spanyol dipekarangan rumah.

Kolase Dokumentasi Drs.H.Rustam.MM
Dokumentasi Drs.H.Rustam.MM

“Menurut para ahli dari Universitas California Los Angels (UCLA), Delima menduduki peringkat pertama sebagai jus buah paling sehat.”

Sumber: Trubus.id

Sambil membuka laptop dan mengkoneksikan kabel VGA ke infocus, dibukanya file-file foto dan video hasil budidaya delima. Nah Sekarang bapak jelaskan ya..(sambil memegang pointer kecil berlaser merah), yang pertama adalah proses pembibitan, prosesnya bisa dari biji, bisa juga dengan teknik cangkok atau stek batang dan juga dari tunas.

“Cara pembibitan dengan biji sebagai berikut. Ambil buah delima yang sudah sangat tua, belah, keluarkan bijinya. Jemur selama 1 hati di bawaih terik matahari, lalu angkat. Letakkan di tempat teduh. Biarkan satu malam sebelum disemaikan.
Setelah semalaman diistirahatkan, rendam dalam air hangat selama 4 jam, airnya jangan terlalu panas. Tiriskan, setelah airnya tidak menetes lagi semaikan biji di lahan atau media tanam yang telah disiapkan. Sirami tiap pagi dan sore hari sampai bibit tumbuh dan siap dipindah ke lahan permanen. Cara kedua lebih sederhana dan mudah.
Ambil beberapa biji merah dan bilas dengan air dingin. Gosok dengan handuk kertas atau tisu untuk mengeluarkan pulpa. Biarkan pulpa mengering selama beberapa hari agar tidak membusuk. Tanam benih sedalam ¼ inci di dalam pot kecil atau polybag.
Letakkan di dekat jendela yang cerah dan hangat, jaga agar tanah tetap lembap. Akar kecambah akan muncul dalam 1 – 6 minggu. Jika hawa dingin, tutupi pot dengan kantong plastik yang dipasang longgar sampai biji tumbuh. Ketika cuaca hangat, keluarkan bibit untuk beradaptasi dengan cuaca”

Sumber: samudrabibit.com

Sekarang Bapak akan jelaskan tentang teknik cangkok atau stek batang, yang pertama potong batang delima indukan, sepanjang 25 cm, kalau bisa diukur ya pakai penggaris atau yang lainya, Oleskan hormon akar pada batang bagian bawah untuk membantu proses pertumbuhan. Tancapkan dalam media tanam yang telah dikeringkan dengan baik.

“Proses cangkok atau stek batang ini sebaiknya dilakukan pada bulan Februari atau Maret ketika tanaman delima sedang tidak aktif tumbuh (masa dormant). Pada suhu 20 derajat celcius dengan kelembapan tinggi, akar akan mudah dan cepat tumbuh.”

Sumber: samudrabibit.com

Seluruh siswa dikelas itu memperhatikan dengan seksama bagaimana pak guru biologi menjelaskam langkah-langkah pembibitan pohon delima, “pak boleh tanya”? salah satu siswi berhijab yang duduk nomor dua dari belakang mengangkat tanganya”..oh iya silahkan..
“Pak manfaat buah delima apa ya?”..pertanyaan bagus

Iya tadi kalian sudah liat bagaimana proses pembibitan buah delima, nah sekarang bapak jelaskan manfaat buah delima bagi kesehatan:

Beragam Manfaat Buah Delima
Berikut ini adalah beberapa manfaat buah delima yang bisa membuat Anda semakin tertarik untuk mengonsumsinya:


1. Mencegah penyakit jantung
Jika Anda memiliki risiko menderita penyakit jantung koroner cobalah untuk mengonsumsi jus buah delima. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa mengonsumsi setidaknya 200 ml jus buah delima setiap hari selama 3 bulan, dapat menurunkan gejala iskemia akibat penyempitan pembuluh darah jantung.


2. Manfaat buah delima juga baik untuk kesehatan jantung karena dapat membantu mengontrol tekanan darah dan mencegah pembentukan sumbatan pada pembuluh darah, sehingga dapat menjaga aliran darah jantung dan pembuluh darah di seluruh tubuh tetap lancar.


3. Mencegah kanker
Selain dipercaya dapat mencegah munculnya penyakit jantung, ternyata jus buah delima juga dipercaya dapat menghambat tumbuhnya kanker, terutama kanker prostat kanker kulit, kanker payudara, dan kanker paru. Jika diminum secara rutin dan disertai dengan diet seimbang. Ini dikarenakan buah delima memiliki kandungan antioksidan yang tidak hanya berguna untuk melawan radikal bebas, tapi juga bisa memperbaiki dan mencegah kerusakan DNA yang dapat memicu munculnya sel kanker. Bukan tidak mungkin jus buah delima akan memberikan dampak baik bagi kesehatan, terutama dalam menghambat pertumbuhan sel kanker.


4. Mengurangi kolesterol jahat,
Manfaat buah delima yang kaya akan nutrisi dan antioksidan diduga dapat mengurangi kadar kolesterol dalam tubuh. Hal ini disimpulkan dari beberapa hasil penelitian yang menyatakan bahwa manfaat buah-buahan dan sayur yang kaya serat dan antioksidan dapat mengurangi kadar kolesterol. Akan tetapi, beberapa penelitian yang mengkaji manfaat buah delima dalam menurunkan kolesterol masih belum menunjukkan data yang konsisten, sehingga masih diperlukan penelitian lebih lanjut.

5. Mengurangi risiko penyakit radang sendiJika Anda mengalami radang sendi tidak ada salahnya mencoba mengonsumsi buah delima. Buah delima yang memiliki sifat antiradang,  dipercaya dapat mengatasi peradangan pada sendi. Sebuah penelitian bahkan mengungkapkan bahwa ekstrak buah delima mengandung senyawa yang bisa melawan kerusakan sendi pada orang yang menderita osteoarthritis. Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas penelitian terhadap hewan dan memerlukan studi lebih lanjut.

Sumber: aladokter.com

Segelas Kopi dan Cerita sepanjang Anyer-Panurukan

“ceritakan tentang jalan anyer-panarukan wahai anak muda”

Kilauan rambut memutih bersinar ditepian jalan, tidak cukup muda lagi namun badan itu masih tegap berjalan, ahli sejarah yang punya hobi seperti Roy Suryo pakar telematika, ahli dalam menganalisa foto dan video, itulah hobinya, ya Pak Arsil namanya, dipandu Semriwingnya aroma kopi dalam obrolan ringan, tentang cerita legendaris sepanjang jalan Anyer-Panurukan.

Syahdan, Gubernur-Jendral Bertangan besi asal negeri kincir angin, sebut saja Herman Willem Daendels, namanya melalangbuana dari buku RPUL jadul hingga buku IPS kelas 5 SD, mungkin nama itu agak sulit diucapkan, tapi Begitoelah Adanja (dalam ejaan lama).

Herman Willem Daendels

Diceritakan kisahnya bagaimana membangun jalan raya sepanjang seribu kilometer yang penuh liku dan banyak kontroversi.

Peta Pembangunan Jalan Anyer-Panurukan

Kisah sepanjang jalan Anyer-Panurukan yang masih bisa kita gunakan hingga saat ini, memang nyata adannya, terlepas masa buruk era kolonial.

“Kutipan buku “Colonial Exploitation and Economic Development (2013)” suntingan “Ewout Frankema” dan kawan-kawan, jalur panjang yang semula dinamakan Jalan Raya Pos (De Grote Postweg) itu dibangun Daendels pada awal masa kepemimpinannya di Hindia Belanda, yakni pada 1808. Sebagai catatan, kala itu negeri Belanda dan seluruh koloninya, termasuk Hindia (Indonesia), berada di bawah penguasaan Perancis. Napoleon Bonaparte menaklukkan Belanda sejak 1795. Daendels, perwira Belanda yang terkenal cakap dan simpatisan Perancis, ditunjuk untuk memimpin pemerintahan di Hindia”

Sumber: Tirto.id
Sumber: Tirto.id

Guru sejarah itu mengisahkan bagaimana negeri Belanda dan seluruh koloninya, termasuk Hindia (Indonesia), berada di bawah penguasaan Perancis. Napoleon Bonaparte menaklukkan Belanda sejak 1795. yang secara tidak langsung koloni-koloni belanda dibawah Pengawasan langsung Napoleon Bonaparte yang terkenal itu.

Setibanya di Jayakarta disebut juga dengan Batavia, pada 5 Januari 1808 Daendels langsung bertugas menjadi gubernur jendral Hindia Belanda menggantikan Albertus Wiese, tugas utamanya melindungi pulau jawa dari serbuan tentara Inggris.

Atas inisiatif Daendels, jalan anyer-panurukan yang sebelumnya disebut dengan Jalan Raya Pos (De Grote Postweg), ada kisahnya loh kenapa Namanya jalan Raya Pos, kebayangkan 210 tahun lalu pas belum ada email, whatsapp, dan sejenisnya yang tinggal klik…klik…sepersekian kelebatan mata pesan sampai ditangan.

Pesan dalam dua abad silam masih menggunakan secarik kertas, bagi pesan resmi wajib dibubuhi stampel kerajaan, bayangkan dari Anyer ke Batavia saja butuh empat hari perjalanan karena medan yang cukup sulit dilaluinya nah karena itu juga dibeberapa tempat dibuatlah Pos, pos ini digunakan sebagai tempat keamanan dan distribusi surat-menyurat, antar pos satu dan lainnya cukup jauh jaraknya dan sulit dijangkau, sehingga mulailah pembangunan jalan anyer-panurukan dengan menghubungkan Pos-pos sepanjang ujung barat pulau jawa hingga ujung timur, kebayangkan? Dan pembangunan jalan Anyer-Panurukan yang kurang lebih seribu kilometer selesai dalam kurun waktu setahun pada 1808 masehi.

“Pembangunan Jalan Anyer-Panarukan hingga kini masih menjadi perdebatan. Di satu pihak pembangunan Jalan Raya Pos itu sangat dipuji, tetapi di lain pihak juga dicaci karena mengorbankan banyak nyawa manusia.
Pram menegaskan bahwa pembangunan Jalan Anyer-Panarukan adalah salah satu genosida dalam sejarah kolonialisme di Indonesia. “Menurut sumber Inggris hanya beberapa tahun setelah kejadian Jalan Raya Pos memakan korban 12.000 orang,” tulis Pram.
Menurut Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid 1, musuh-musuh Daendels membandingkan pembangunan Jalan Anyer-Panarukan dengan Piramida Mesir. Dampak jalan raya itu ternyata jauh melampaui perkiraan Daendels. Jalan ini telah memenuhi harapan Daendels sebagai sarana ekonomi kolonial. Meski tidak memungkinkan untuk menahan pendaratan Inggris, namun jalan ini mengubah secara besar-besaran kondisi ekonomi dan kehidupan di Jawa. Jalan ini mempersingkat waktu tempuh: Batavia-Surabaya dapat ditempuh Selama lima hari perjalanan.

Sumber: Historia.id

Alumni Kepala Sekolah SMAN 112 Jakarta

Noviolaleni, S.Pd

“Matahari belum genap menampakan wujudnya, namun beliau telah tiba disekolah”

Gelap gulita perjalanan mungkin sekitar empat puluh kilometer dilaluinya, masuk digerbang sekolah dan menjadi yang hadir pertama sudah menjadi hal yang biasa.

Nampak diruang kerjanya, berkas yang tertata rapih dan satu unit komputer siap menemani pekerjaannya, disudut-sudut ruangan tertata apik pot-pot tanaman, serta piala-piala yang berbaris dilemari, tak luput akuarium berwujud bundar dan imut diletakan dimeja panjang sebagai ornamen rapat.

Noviolaleni, S.Pd, namun kerap disapa Bu Ola panggilan akrabnya, memulai aktivitas nya dengan mengecek kembali berkas-berkas kemarin yang tertata apik dimejanya, dan tak luput juga menyapa murid-murid, para guru dan staff tata usaha.

Sebelum bel berbunyi, bu ola memulai Breafing diruang guru, menyampaikan pencapain kemarin disertai info-info terkini, dan apa yang ditargetkan kedepan. setelah bel berbunyi para guru masuk ke kelas masing-masing, bu ola mulai berkeliling dari lantai satu sampai lantai tiga guna mengecek kondisi kelas

Waktu istirahat pun dimulai, sayu-sayu bel berbunyi dan aroma kantin mulai menyerbak, terdengar suara murid-murid berjaket merah masuk keruang kepsek, “Assalamualaikum bu”, sapa Farid mengetuk pintu, “Waalaikumsalam” silahkan masuk sahut bu ola, farid dan teman-teman
menggunakan jaket merah, sebagai Jaket resmi OSIS dan MPK SMAN 112, mirip jaket Almamater kampus-kampus ternama, tetapi ditengah kanan posisi atas, terdapat Logo sekolah yang seperti ini:

Farid pun sebagai ketua OSIS, memulai pembicaraan tentang program-program OSIS, bu ola menyimak dengan seksama dan memberikan pengarahan kepada pengurus OSIS dan MPK, rapat baru saja selesai, ting…ting..bunyi notifikasi pesan whatsappnya masuk, kali ini ada undangan rapat kedinasan luar yang harus dihadirinya, bu ola langsung bergegas bersiap diri guna menghadiri undangan rapat diluar sekolah.

Setelah selesai menghadiri undangan kedinasan, bu ola datang kembali kesekolah tak terasa waktu sudah menunjukan pukul 16.00, namun tak segera pulang, melainkan mengecek kembali berkas ijazah Murid kelas XII. senjapun tiba, bu ola siap pulang dari sekolah dengan diantar pak Khariri(Staf Tata Usaha), menuju halte bis kearah curug Tanggerang, dan bersiap untuk aktivitas esok di SMAN 112 JAKARTA

” Bekerjalah dengan iklas niscaya akan mendapatkan kebaikan, dan keberkahan”

Noviolaleni, S.Pd

Pustakawan

Saleh. S.Pd

Ayo diisi dulu absennya“

Ungkap pria pustakawan diatas, jam baru menunjukan pukul 6.30, kunjungan siswa dan guru pun mulai hadir meramainkan khasanah perbukuan, “Pak mau tadarus dulu pak” ungkap Hilmi salah satu siswa kelas 11 merangkap ketua rohis ini, ohya silahkan sambil menyalakan “knob” Speaker. Dan tadarus pun dimulai dan dilanjutkan lagu Indonesia Raya dan Mars 112.

“Kletak.. kletak..” tangan itu pun merapihkan buku-buku sesuai tempatnya, Oh iya anak-anak biasanya memanggilnya dengan sebutan Pak Saleh Perpus, harus Pak Saleh Perpus yaa… Karena sedikitnya ada 3 orang bernama saleh disekolah ini.

Saleh S.Pd Ketika Menerima penghargaan

Pak Saleh perpus mulai bertugas sejak tahun 1995, “wah sudah lama juga ya” tentunya sebagai pustakawan yang sudah makan asam garam dunia tata dan menata buku dan ternyata bukan hanya itu saja loh tugas pustakawan di SMAN 112, masih banyak lagi tugasnya seperti mencatat peminjaman dan pengembalian buku, tentunya dijaman digital yang serba onlen-onlen ini pustakawan seperti pak saleh, fasih juga dalam penggunaan aplikasi perpus digital macam “Elearning” , “OPAC” dan masih banyak lagi yang beliau bisa, “Wah Top Sekali ya 👍”